Sebelum memulai cara membuat surat kematian, berikut beberapa syarat yakni berkas-berkas yang harus dipenuhi .
- Surat pengantar RT / RW
- Surat pengantar dari Desa / Kelurahan
- KTP dan KK yang bersangkutan (almarhum)
- Foto kopi KTP 2 orang saksi
- Surat keterangan kematian dari Dokter, Rumah Sakit, Puskesmas
Cara mendapatkan surat kematian jika meninggal di rumah sakit yakni bisa langsung diminta di Rumah Sakit atau dokter yang menangani. Jika meninggal di rumah, maka bisa mendapatkan surat kematian dari puskesmas setempat.
Pembuatan Surat Kematian 2019
Masyarakat dapat membuat akta kematian bagi keluarga atau kerabat yang sudah meninggal. Tahapan pembuatan surat tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
1. Membuat surat pengantar dari RT dan RW
Tahap pertama untuk mengurus surat kematian adalah dengan meminta surat pengantar dari tingkat RT dan RW yang disahkan oleh pamong desa terkait. Jika yang bersangkutan telah meninggal di rumah sakit atau puskesmas, maka dokumen bisa ditambahkan dengan surat keterangan dari dokter. Sedangkan cara mengurus surat kematian yang sudah lama meninggal, surat keterangan kematian dapat dibuat sendiri. Keterangan yang wajib ada dalam surat tersebut antara lain adalah waktu dan tempat kematian. Surat keterangan harus diperkuat dengan menempelkan materai dan ditandatangani oleh ahli waris serta dua orang saksi.
2. Membawa berkas ke kantor kelurahan
Selain untuk sensus, fungsi akta kematian juga untuk banyak hal seperti mengurus penetapan ahli waris, mengurus pensiunan, mengurus klaim asuransi, persyaratan untuk perkawinan, dan untuk mencegah penyalahgunaan data almarhum. Surat kematian hanya dikeluarkan satu kali oleh kantor kelurahan. Bagi ahli waris yang ingin mengurus surat tersebut, dapat membawa berkas seperti surat keterangan RT dan RW setempat serta surat dokter untuk diajukan ke kantor kelurahan. Jika surat kematian hilang, kelurahan tidak bisa mengeluarkan surat kematian lagi. Cara mengurus surat kematian yang hilang adalah dengan meminta surat keterangan serbaguna dari kelurahan. Surat tersebut dapat memberikan pernyataan bahwa orang yang bersangkutan sudah benar-benar meninggal.
3. Meminta pengesahan dari kecamatan
Tidak ada cara membuat surat kematian palsu karena dapat melanggar undang-undang atau hukum negara. Seseorang yang memalsukan kematian untuk suatu kepentingan bisa dikenai ancaman hukuman pidana. Mencegah hal tersebut, pembuatan akte kematian dilakukan dari tingkat RT sehingga dapat lebih akurat dalam memastikan kebenarannya. Setelah RT dan RW, dilanjutkan ke tingkat desa yakni di kantor kelurahan. Jika sudah mendapatkan surat kematian dari kelurahan, maka bisa dilanjutkan ke tingkat kecamatan sebelum pembuatan akta kematian di Bandung atau tingkat Disdukcapil kabupaten. Surat dan berkas yang sudah ada perlu disahkan oleh pihak kecamatan agar bisa dilanjutkan ke kantor disdukcapil.
4. Proses pembuatan akta kematian di disdukcapil
Cara mengurus akte kematian di Jakarta dan di daerah lain adalah sama. Berkas persyaratan dan surat kematian yang sudah disahkan dapat dibawa ke kantor disdukcapil untuk diproses. Pembuatan dan pencatatan di tingkat kabupaten tidak begitu lama. Bawa dokumen persyaratan dan datang ke kantor disdukcapil serta beri tahu kepada petugas mengenai keperluan Anda membuat akta kematian. Jika sudah lengkap dokumennya, petugas akan memasukan data ke sensus administrasi penduduk. Anda akan mendapatkan akta kematian dari disdukcapil setelah proses pencocokan data selesai.
Itulah beberapa tahapan atau proses pembuatan surat kematian di kelurahan hingga akta kematian dari disdukcapil. Tersedia juga fasilitas pembuatan Akta kematian online Tangerang dan daerah-daerah lain yang bisa diakses melalui situs resmi pemerintah masing-masing wilayah.