Kategori Berita

Blogger JatengInovasi VIO Optical Clinic Untuk Penglihatan Yang Lebih Baik

Perbedaan Musaqah, Muzara'ah, dan Mukhabarah

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Selasa, 21 April 2020

Fiqih cukup kompleks dalam membahas setiap pekerjaan mukallaf, termasuk di dalamnya, mengatur tentang kerja sama ekonomi dalam islam. Syariat telah mengaturnya, yakni pada bab ini, saya akan menguraikan Bab Perbedaan antara Musaqah, Muzara'ah, dan Mukhabarah. Simak hingga akhir artikel.

Sebelumnya, saya ingin memberikan informasi, bahwa yang saya tulis berdasarkan kitab Fiqih "Fathul Qarib" jadi kalian bisa langsung mengecek kebenarannya.

Sebelum membahas mengenai perbedaan ketiganya, kita harus mengetahui ta'rif atau definisi masing-masing.


PENGERTIAN MUSAQAH :

Yakni bentuk kerja sama antara pemilik kebun dan penggarap, untuk memelihara kebun tersebut. Dengan perjanjian bagi hasil sesuai kesepakatan.

Ibarohnya :

وَهِيَ دَفْعُ الشَّخْصِ نَخْلًا أَوْ شَجَرَ عِنَبٍ لِمَنْ يَتَعَهَّدُهُ بِسَقْيٍ وَ تَرْبِيَةٍ عَلَى أَنَّ لَهُ قَدْرًا مَعْلُوْمًا مِنْ ثَمَرِهِ

PENGERTIAN MUZARO'AH

Yakni kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap yang mana bibit tanamannya dari si pemilik lahan.

Ibarohnya :

وَهِيَ عَمَلُ الْعَامِلِ فِي الْأَرْضِ بِبَعْضِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَالْبَذْرُ مِنَ الْمَالِكِ

 PENGERTIAN MUKHABARAH

Adalah bentuk kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap yang mana bibit tanamannya dari si penggarap. 

Ibarohnya :

وَهِيَ عَمَلُ الْعَامِلِ فِي أَرْضِ الْمَالِكِ بِبَعْضِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَالْبَذْرُ مِنَ الْعَامِلِ

Persamaannya, ketiganya sama-sama akad dalam kerja sama secara syariat islam. Lalu, Apa Perbedaan antara Musaqah, Muzara'ah dan Mukhabarah?

Pada intinya, perbedaan musaqah  Muzara'ah dan Mukhabarah adalah :

Kalo musaqah, tanamannya sudah ada, tapi butuh penggarap untuk memeliharanya. Contohnya saya punya kebun, lalu saya menyuruh Fulan untuk merawat kebun saya, dan kompensasi/bagi hasil sesuai kesepakatan.

Kalo Muzara'ah tanahnya sudah ada, dan bibitnya dari yang punya lahan.

Kalo Mukhabarah tanahnya sudah ada, dan bibitnya dari si penggarap. 

Demikian artikel ini, penulis, Faisol Abrori, merasa keilmuannya sangatlah minim, sehingga jika ada kritik maupun masukan dari pembaca sekalian, bisa berkomentar di bawah ini.

Wallahu a'lam.

>