Ilmu Fiqih dan Ushul fiqih merupakan ilmu pokok dalam mempelajari syariat islam. Di dalam pembahasannya, ilmu Fiqih berisikan dalil-dalil, yang menjadi dasar ketetapan bagi perbuatan mukallaf.
Tujuan mempelajari ilmu Fiqih adalah untuk mengetahui serta menerapkan syariat islam dalam kehidupan manusia, khususnya yang menyangkut af'alul mukallaf (perilaku mukallaf) serta menjadi dasar berperilaku dan rujukan dalam mengambil keputusan. Contohnya, dengan ilmu Fiqih, mampu menjadi rujukan bagi hakim untuk suatu perkara, pernikahan misalnya.
Tujuan mempelajari Fiqih yang paling utama yakni menemukan intisari maqasidusy-Syariah (tujuan-tujuan pensyariatan) serta mampu untuk menerapkan hukum syariat dalam setiap tingkah laku manusia.
Selain tujuan mempelajari Fiqih, terdapat sebuah hal yang tak kalah pentingnya, yakni manfaat mempelajari Ushul fiqih.
TUJUAN MEMPELAJARI ILMU USHUL FIQIH
Ilmu Ushul fiqih, secara sederhananya, membahas tentang kaidah-kaidah yang bertujuan untuk mendatangkan hukum syariat dari dalil tersebut. Seperti pendapat Abdul Wahhab Khallaf yang menyatakan bahwa Ushul Fiqih merupakan ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan dan pembahasan yang menjadi sarana untuk mendapatkan hukum syar'i dari dalil-dalil terperinci.
Apa tujuan mempelajari ilmu Ushul fiqih?
Tujuan mempelajari ilmu Ushul fiqih, yakni kita mampu menunjukkan kaidah-kaidah ushuliyyah yang menjadi alasan istinbath hukum. Sehingga, pembahasan tersebut dapat diambil nash-nash syar'i dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.
Mengutip pendapat Drs. H.A. Syafi'i Karim, dalam bukunya yang berjudul Fiqh Ushul Fiqh, menjelaskan bahwa hal yang mendorong umat muslim untuk mempelajari ilmu Ushul Fiqh adalah agar mengetahui hukum-hukum syar'i dengan jalan yakin maupun dzan (dugaan) serta agar terhindar dari taklid (mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui alasannya)
Sebagai seorang muslim, tentu 2 ilmu pokok tersebut sangat penting untuk dipelajari, agar kita semua paham, apa tujuan dan Manfaat dari mempelajari ilmu Fiqih maupun Ushul fiqih.
Wallahu a'lam.