Kategori Berita

ZMedia

Mengupas Fatwa-fatwa Kebangsaan Perspektif Maqasid Syariah

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Selasa, 13 Oktober 2020

Islam adalah agama yang kompleks dalam mengatur setiap perilaku penganutnya. Termasuk di dalamnya, terdapat aturan dalam berbangsa dan bernegara. Saya, Faisol Abrori, menghadiri webinar online yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Salatiga, dengan tajuk "Fatwa-fatwa Kebangsaan di Indonesia Perspektif Maqasid Asy-Syari'ah.

Webinar ini mengundang Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil sebagai pembicara, yang merupakan Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember, untuk menjelaskan bagaimana urgensi Maqasid Asy-Syari'ah dalam kehidupan manusia. Karena hal ini menyangkut fatwa, maka hal pertama yang harus diketahui adalah pengertian fatwa itu sendiri. 

Pengertian Fatwa

Fatwa adalah jawaban atau penjelasan dari ulama mengenai masalah keagamaan dan telah berlaku untuk umum

Fatwa itu sendiri muncul disebabkan oleh beberapa hal, yakni:

1. Adanya pertanyaan dari masyarakat

2. Munculnya permintaan atau pertanyaan dari pemerintah, organisasi, dan lembaga lainnya

3. Terdapat perkembangan baru dari ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, sehingga menimbulkan pertanyaan baru mengenai status hukumnya

Orang yang memberi fatwa dinamakan mufti. Nah, seseorang untuk mencapai derajat mufti tidaklah sembarangan. Bahkan dikatakan dalam sebuah hadits "Ajroukum 'alal fatwa, Ajroukum 'Alan Naar" artinya (yang paling berani berfatwa adalah yang paling siap masuk neraka). Maksudnya di sini, tidak semua orang boleh berfatwa seenaknya saja, padahal tidak memiliki capability (kapabilitas) dalam berfatwa. Sehingga, harus ada standar seorang mufti untuk menciptakan kemaslahatan manusia

Syarat-syarat seorang mufti 

Seseorang dapat menjadi mufti ketika memenuhi 4 kriteria.

a. Syarat Umum = harus seorang mukallaf, yakni orang muslim yang dewasa, serta sempurna akalnya.

b. Syarat Keilmuan = Harus punya kemampuan untuk berijtihad, yakni mampu mengetahui ilmu lughoh (bahasa), paham ulumul qur'an, ulumul hadits, paham ijma, paham ilmu Fiqih-ushul Fiqih, serta paham Maqasid Asy-Syari'ah (tujuan-tujuan hukum)

c. Syarat Kepribadian = Mampu berperilaku adil, amanah, mempunyai moralitas, karena seorang mufti akan langsung berhadapan dengan persoalan yang ada dalam masyarakat, serta secara tidak langsung menjadi contoh bagi masyarakat.

d. Syarat Pelengkap = Punya keteguhan niat, jiwa yang tenang, hasil fatwanya tidak kontroversial.

Kemudian selanjutnya perihal apa yang dimaksud dengan Kebangsaan?

Kebangsaan dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah wathaniyah, sedangkan secara terminologi, menurut pendapat Ajil Jasim an-nasami dalam kitab "al wathan wal wathaniyah fi mizanis syariah al-islamiyyah" mendefinisikan "kebangsaan" sebagai cinta, rasa memiliki, dan rela berkorban demi tanah air.

Jadi fatwa kebangsaan adalah jawaban dari ulama perihal problematika kebangsaan yang hadir dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Hal ini menunjukkan bagaimana Islam hadir sebagai jawaban atas semua problematika manusia. 

Dalam memberikan fatwa, seorang mufti harus memperlihatkan aspek kemaslahatan bagi masyarakat. Maka dari itu, harus mengenal Maqasid Asy-Syari'ah (tujuan-tujuan pensyariatan). Ada 5 tujuan pensyariatan, yakni: hifdzu din (menjaga agama), hifdzun nafs (menjaga jiwa), hifdzul-'aql (menjaga akal), hifdzul mal (menjaga harta), dan hifdzun nasl (menjaga keturunan).

Bagaimana Produk Fatwa Kebangsaan

1. Masa Penjajahan = fatwa yang dikeluarkan berupa keharaman menyerupai kafir, resolusi jihad, keharaman melakukan seikerei.

2. Masa Orla/Orba = berupa waliyul amri adh-dharuri bi syaukah, serta pancasila final

3. Masa Reformasi = Peneguhan NKRI dan bughot bagi yang melawan, harmonisasi dalam beragama, jadi produk fatwa di masa ini dapat diartikan lebih "adem" karena bersifat penyelarasan.

Pada kesimpulannya, syariat islam dapat memberi naungan serta kemaslahatan bagi seluruh umat manusia, karena di dalamnya menjaga agama, nyawa, kebangsaan, harta, itulah pentingnya memahami maqasid asy-syariah untuk mengetahui alasan ditetapkannya hukum.

Prof Haris juga mengingatkan untuk seluruh mahasiswa fakultas syariah untuk tetap "on fire" dan jangan berkecil hati, karena insyaallah kita semua akan mendapatkan gelar Sarjana Hukum ketika lulus nanti, sehingga membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kita semua untuk bisa menjadi apapun mimpi kita.

Faisol Abrori - Mahasiswa fakultas Syariah, IAIN Jember 

>