Kategori Berita

ZMedia

Tahapan Registrasi Akun DJP Secara Daring (Online)

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Selasa, 20 Oktober 2020

DJP online merupakan singkatan dari Direktorat Jenderal Pajak yang tugasnya memegang otoritas pajak negara dan menyediakan layanan berupa pelaporan pajak secara daring menggunakan e-filling. Apakah Anda tahu pengertian e-filling? E-filling disediakan agar masyarakat bisa mengaksesnya dengan tujuan melaporkan pajak melalui situs resmi DJP. Tata cara melaporkan pajak tersebut juga terbilang mudah. Selain itu, prosesnya juga aman karena memakai EFIN atau Electronic Filling Identification Number. 

Kini, melaksanakan wajib pajak bukan hal yang sulit lagi karena adanya inovasi digital yang semakin maju. Apalagi sistem perpajakan ini semakin efisien sebab tidak perlu mencantumkan tanda tangan seperti saat offline. Akan tetapi, nanti diberi sebuah kode verifikasi yang harus dimasukkan ketika sedang melakukan pelaporan pajak atau transaksi pembayaran secara daring. Lantas, bagaimana membuat akun DJP agar bisa melakukan pelaporan SPT online? Berikut langah-langkah yang harus Anda ikuti.

  • Membuka Situs Resmi Dirjen Pajak

Langkah pertama yang harus Anda lakukan jika ingin mendaftar di situs DJP online yaitu dengan membuka situs resminya terlebih dahulu.  Anda bisa membukanya melalui laptop ataupun smartphone kesayangan. Setelah mengaktifkan EFIN yang dilakukan di e-filling, maka Anda bisa mengeklik opsi login yang berada di atas laman bagian kanan. Sudah tersedia kolom registrasi sehingga hanya perlu mengisinya saja.

  • Isi Format Login

Langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan saat registrasi akun DJP secara online yaitu dengan mengisi format login yang tersedia. Supaya akun DJP online bisa masuk, Anda perlu memasukkan nomor NPWP yang telah didapatkan sebelumnya. Selain itu, ketik password yang telah dibuat ketika melakukan proses aktivasi EFIN. Anda akan dimintai untuk memasukkan kode keamanan yang telah tertera di layar. Baru kemudian mengeklik login di bawah tulisan.

  • Akses Pelaporan SPT

Langkah ketiga setelah melakukan login akun yaitu akses pelaporan SPT. Apabila Anda berhasil melakukan login di situs DJP tersebut, maka secara otomatis Anda diberi akses untuk melakukan pelaporan SPT daring lewat e-filling. Di halaman menu nantinya akan muncul opsi lapor SPT tahunan. Jika Anda berkenan melakukannya, klik menu tersebut dan nanti akan muncul formulir yang dapat diisi. 

Itulah 3 langkah registrasi akun DJP online yang hanya bermodalkan smartphone atau PC dengan syarat terhubung ke internet. Transaksi dan pelaporan pajak menjadi lebih mudah dengan adanya layanan virtual. Menunda-nunda proses transaksi pajak hanya akan membebankan catatan pendapat Anda tiap bulannya. Oleh karena itu, menggunakan buku kas sebagai alternatif buku catatan uang adalah solusi bijak untuk menangani masalah. 

Dengan begitu urusan perpajakan yang belum atau sudah dibayar bisa dicatat dengan baik.  Buku Kas hadir dalam versi web yang dapat diakses pada laman pencarian situs https://www.bukukas.co.id.  Selain itu, Anda juga bisa memakai versi aplikasinya yang dapat diunduh secara gratis di play store. Aplikasi keuangan ini sangat membantu Anda untuk mengatasi masalah transaksi dan pencatatan. Yuk coba sekarang juga!

>