Kategori Berita

ZMedia

Mudah Lapor SPT Masa PPN dengan e-Faktur OnlinePajak

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Jumat, 13 November 2020
Mudah Lapor SPT Masa PPN dengan e-Faktur OnlinePajak

Menindaklanjuti imbauan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diimbau untuk beralih dari e-Faktur 2.2 menjadi e-Faktur 3.0 yang memiliki fitur-fitur baru yang mutakhir. Perubahan ini berlaku mulai Oktober 2020 serta memberikan kemajuan yang signifikan dalam pelaporan PPN. 

e-Faktur 3.0 dilengkapi dengan fitur prepopulated, yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak, karena dapat melakukan pengisian otomatis terhadap informasi yang terekam sebelumnya. Sehingga, tidak perlu lagi mengisi SPT Masa PPN secara manual. Dengan perubahan kebijakan DJP tersebut, lapor SPT Masa PPN  tidak lagi menggunakan file CSV dan menggunakan e-Faktur Web Based. 

Untuk melakukan pelaporan pajak, Anda bisa melakukan sign up e-Filing gratis melalui OnlinePajak, yang  sudah menerapkan kemudahan digitalisasi. Pengguna juga dapat melakukan e-Filing PPN di OnlinePajak dengan cara up-to-date tanpa perlu menggunakan file CSV, cukup mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti Sertifikat Elektronik dan KLU di laman yang disediakan. Untuk cara baru e-Filing di OnlinePajak, Anda bisa memahami langkah-langkah berikut ini:

Login melalui laman website OnlinePajak, lalu klik File/lapor
Lengkapi profil untuk pelaporan PPN
Klik aktifkan cara baru pelaporan PPN
Lengkapi data, lalu klik selanjutnya
Isi data yang dibutuhkan beserta Sertifikat Elektronik, lalu klik finish
Klik unggah file >> PPN Via e-Faktur
Get SPT/Lihat SPT lalu konfirmasi
Laporan diproses
Untuk melihat laporan NTTE, klik bagian Download BPE

OnlinePajak sendiri, merupakan jasa aplikasi perpajakan yang diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak dan telah berdiri sejak tahun 2014, untuk membantu pemerintah melalui layanan perpajakan yang efisien, serta terintegrasi. Hal ini didukung dengan berbagai macam layanan yang mempermudah pengguna untuk lapor pajak, seperti fitur e-Filing, e-Billing, e-Bupot, dan Payroll, bahkan OnlinePajak kini merambah layanan pembuatan, penerbitan dan pengiriman invoice beserta faktur pajak elektronik melalui e-Faktur.

Layanan e-Faktur OnlinePajak menjadi solusi bagi pengguna yang ingin melakukan pelaporan pajak, karena memang dirancang khusus untuk mempermudah pengguna dalam menyederhanakan administrasi perpajakan. Lebih lanjut lagi, sistem berbasis web ini sudah terintegrasi  ke akuntansi secara host-to-host DJP, yang membuat perpajakan menjadi lebih efisien. 

 Layanan e-Faktur OnlinePajak juga mempermudah Anda dalam mengelola faktur pajak. Salah satunya dengan fitur terbaru Sinkronisasi Transaksi Pembelian. Melalui fitur ini, pengguna tidak perlu repot-repot memasukkan draf faktur pajak pembelian secara manual. Sistem ini akan langsung merekam transaksi baru setelah pembelian secara otomatis. Selain itu, melalui sinkronisasi DJP, sistem secara otomatis dapat merekam semua transaksi dari DJP sehingga pengguna tidak perlu khawatir lupa merekam transaksi pembelian.

 Tidak hanya itu, e-Faktur OnlinePajak memiliki berbagai fitur lainnya, salah satunya adanya kemudahan validasi NPWP, yang dapat mengecek NPWP lawan transaksi secara otomatis, sehingga mempermudah dalam hal administrasi. 

Selain itu, juga terdapat fitur alokasi NSF secara otomatis. Jadi, pengguna cukup memasukkan seri NSFP, lalu sistem akan otomatis mengalokasikannya. Terdapat juga integrasi sistem secara efisien, pengiriman e-Faktur melalui email, membuat urusan perpajakan menjadi lebih efisien.

Pengguna juga dipermudah dengan fitur QR Code Scanner, serta layanan AR (Account Receivable) yang mampu melacak dan mengingatkan lawan transaksi untuk membayar faktur. Dan juga adanya fitur rekonsiliasi, untuk mendapatkan laporan PPN secara otomatis. Semua benefit ini akan kalian dapatkan melalui e-Faktur Online Pajak.

>