Kategori Berita

ZMedia

Jenis-jenis Badan Usaha Beserta Penjelasannya

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Kamis, 26 November 2020
Macam-Macam Badan Usaha di Indonesia

Kalian pasti pernah istilah ‘Badan Usaha’ bukan? Apalagi jika berkecimpung di dunia ekonomi maupun bisnis. Kendati demikian, masih banyak yang belum mengetahui makna dari badan usaha itu sendiri, padahal sangat penting. Tidak hanya itu, kalian juga harus tahu bahwa di Tanah Air ini terdapat macam-macam jenis badan usaha yang bediri.

Pengertian Badan Usaha dan Penjelasannya

Secara umum badan usaha sendiri diartikan sebagai hukum teknis dan ekonomi yang memiliki sebuah tujuan untuk mencari keuntungan. Kendati demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang menyama artikan badan usaha dengan perusahaan, padahal keduanya memiliki berbedaan yang sangat signifikan. Lantas, apa bedanya?

Mudahnya, badan usaha merupakan suatu lembaga sedangkan perusahaan sendiri adalah sebuah tempat yang di dalamnya terdapat badan usaha menjalankan kegiatan. Apa kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha di dalam perusahaan tersebut? Tidak lain adalah untuk mengelola faktor-faktor produksi. Berdasarkan penjelasan ini, apakah kalian masih bingung dalam memahami pengertian badan usaha dan perbedaannya dengan perusahaan?

 Macam-Macam Badan Usaha di Indonesia

Apabila kalian masih bingung memahaminya, maka sebaiknya kalian harus tahu macam-macam badan usaha yang ada di Indonesia. Tidak hanya itu, mengetahui macam-macam badan usaha juga sangat berguna bagi kalian yang ingin mendirikan maupun menjalankan sebuah bisnis. Tidak perlu berlama-lama lagi, berikut ini macam-macam badan usaha yang ada di Indonesia:

1. Perusahaan Perseorangan

Suatu usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang saja disebut dengan perusahaan perseorangan. Mulanya, badan usaha ini berdiri di lingkup yang relatif kecil dan memiliki pekerja yang tidak terlalu banyal. Sebuah perusahaan perseorangan tentu akan dipertanggung jawabkan secara langsung oleh pemiliknya, termasuk terkait semua kegiatan di dalamnya. Tidak hanya itu, pemilik perusahaan perseorangan ini juga berperan penting dalam menangani berbagai resiko yang muncul dalam bisnisnya.

2. Firma

Jika perusahaan perseorangan dijalankan oleh satu orang sebagai pemilik pribadi, maka berbeda dengan Firma. Apa bedanya? Firma sendiri dijalankan oleh dua orang bisa juga lebih dan mereka bekerja sama atas nama bersama. Setiap anggota pelaku Firma tentunya memiliki tanggung jawab yang tidak ada batasnya mengenai usaha yang dilakukan. Perlu kalian pahami, Firma bukanlah badan hukum sekalipun telah memiliki kesatuan nama.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Perjanjian kerjasama yang terjalin dua orang yang salah satunya memiliki tanggung jawab dalam mengatur dan menjalankan usahanya disebut dengan CV. Sebutan lainnya adalah Persekutuan Komanditer dan anggota lain dalam CV ini hanya menjadi pemberi modal, namun tidak berkenan dalam memimpin. Oleh karena itu, tanggung jawab yang dijalankan hanya terbatas pada besarnya modal yang digelotorkan.

4. Perseroan Terbatas Negara (Persero)

Perseroan Terbatas Negara alias Persero merupakan sebuah bentuk badan usaha milik negara yang nama sebelumnya adalah Perusahaan Negara. Pada umumnya, Perseroan Terbatas Negara ini mulanya adanya penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta oleh Perusahaan Negara. Namun, seiring berjalannya waktu, nama dari Perusahaan Negara tersebut sudah beralih menjadi Persero.

5. Perseroan Terbatas (PT)

Jika pada poin sebelumnya sudah membahas mengenai Perseroan Terbatas Negara, maka pada poin ini tentang Perseroan Terbatas. Sebagian dari kalian mungkin sering kali masih salah mengartikan bahwa kedua bahan usaha ini ternyata berbeda. Bagaimana perbedaannya?

Hal pertama yang harus kalian pahamia adalah bahwa PT ini merupakan badan usaha dengan badan hukum yang terdiri dari beberapa pemegang saham. Pemegang saham tersebut tidak lain disebut dengan stockholder, serta bertanggung jawab terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan di perusahaan tersebut.

6. Perusahaan Daerah (PD)

Sebuah badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah disebut dengan Perusahaan Daerah (PD) Adapun pendirian perusahaan ini memiliki tujuan yang tidak lain adalah mencari keuntungan. Di mana keuntungan tersebut kelak akan digunakan untuk melakukan pembangunan di daerah tersebut. Sehingga perusahaan ini bukan hanya milik perseorangan saja.

7. Perjan alias Perusahaan Negara Jawatan

Apakah kalian pernah mendengar istilah Perjan? Jika belum, sebaiknya ketahui dahulu bahwa Perjan alias Perusahaan Negara Jawatan adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah. Kepemilikan ini terdiri dari sebagian maupun sepenuhnya serta pemerintah memiliki kontrol penuh terhadapnya. Tahukah kalian bahwa Perjan ditujukan untuk kesejahteraan umum? Namun ternyata, hal tersebut tidak meninggalkan sisi efisiensinya sebab telah diberikan fasilitas negara oleh pemerintah.

8. Koperasi

Organisasi ekonomi yang dioperasikan dan dimiliki oleh beberapa orang guna kepentingan bersama disebut sebagai Koperasi. Selain itu, hal penting yang harus kalian ketahui mengenai Koperasi adalah bahwa tujuannya tidak lain untuk kegiatan ekonomi. Tentu saja berkaitan dengan ekonomi masyarakat yang ada di tingkan menengah ke bawah.

9. Yayasan

Selama ini kalian pasti kerap kali menjumpai sebuah bangunan yang memiliki plakat bertuliskan ‘Yayasan’? Apakah kalian sudah tahu apa itu Yayasan? Badan hukum yang memiliki tujuan dan maksud dengan sifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan itulah Yayasan. Berdirinya sebuah Yayasan tentu memperhatikan beberapa persyaratan formal yang telah ditetapkan oleh UU yang berlaku.

10. Perusahaan Negara Umum

Jenis badan usaha di Indonesia yang terakhir adalah Perum. Apa itu? Perum sendiri adalah bdan usaha negara yang memiliki tujuan mendapatkan keuntungan. Tidak hanya itu, Perum juga turut melayani serta memperhatikan kesejahteraan hidup masyarakat.

Itulah kesepuluh jenis badan usaha di Indonesia. Kini, apakah kalian sudah bisa memahami dengan baik beserta perbedaannya dengan perusahaan biasa? Pasti sudah, bukan? Apabila kalian ingin memahaminya lebih lanjut, maka silahkan mencari informasi lengkap di website resmi masing-masing badan usaha yang ada di atas, guna kepentingan bisnis kalian. Semoga bermanfaat.

>