Kategori Berita

ZMedia

Penjelasan Lengkap tentang Alasan Pembenar, Alasan Pemaaf, dan Alasan Penghapusan Penuntutan

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Sabtu, 19 Desember 2020

 

Alasan Pembenar, Alasan Pemaaf, dan Alasan Penghapusan Penuntutan
freepik

Hukum pidana sebagai hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkan hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana  Perbuatan yang dilarang dalah hukum pidana seperti pembunuhan, pencurian penipuan dan lain-lain. 

ALASAN PEMBENAR, ALASAN PEMAAF DAN ALASAN PENGHAPUS PENUNTUTAN

Eksistensi hukum pidana merupakan salah satu bentuk kepedulian dalam suatu negara hukum untuk melindungi kepentingan dan keadilan antar individu. Dalam hukum pidana, terdapat alasan penghapus pidana, yakni alasan pembenar dan alasan pemaaf. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

a. Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 KUHP);

b. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP).

         Mengenai alasan pemaaf dapat dilihat dari bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP: “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

         Demikian, secara ringkas, berikut pengertian alasan pembenar, alasan pemaaf, dan alasan penghapus pidana:

1. Alasan pembenar, yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan  hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa  lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. 

2. Alasan pemaaf, yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan  terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat  melawan hukum, jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana, 

3. Alasan penghapus penuntutan, disini permasalahannya bukan ada  alasan pembenar maupun alasan pemaaf, jadi tidak ada pikiran  mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan  perbuatan, tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan  penuntutan

        Dalam MvT dari KUHP Belanda menjelaskan tentang alasan penghapusan pidana ini, yang kemudian menjelaskan tentang alasan-alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan seseorang. Alasan-alasan tersebut terbagi menjadi:

a. Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan seseorang yang terletak pada diri orang itu (inwedig) yakni :
-Pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna, atau terganggu karena sakit (lihat pasal 44 KUHP) 

b.  Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan seseorang yang terletak di luar orang itu (uitwendig) yakni :
-Daya paksa atau overmacht (pasal 48);
-Pembelaan terpaksa atau noodweer (pasal 249); 
-Melaksanakan Undang-undang (pasal 50);
-Melaksanakan perintah jabatan (pasal 51).
Selain perbedaan yang diterangkan dalam M.v.T, ilmu pengetahuan hukm Pidana juga mengadakan pembedaan sendiri, ialah : 

1. Alasan penghapus pidana yang umum (starfuitingsgronden yang umum), yaitu yang berlaku umum untuk tiap-tiap delik dan disebut dalam pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 KUHP; 

2. Alasan penghapus pidana yang khusus (starfuitingsgronden yang khusus), yaitu yang hanya berlaku unutk delik-delik tertentu saja, misal : 


I. Pasal 166 KUHP : “Ketentuan-ketentuan pasal 164 dan 165 KUHP tidak berlaku pada orang yang karena pemberitahuan itu mendapat bahaya untuk dituntut sendiri dst…” Pasal 164 dan 165 memuat ketentuan : bila seseorang mengetahui ada makar terhadap suatu kejahatan yang membahayakan Negara dan Kepala Negara, maka orang tersebut harus melaporkan.
II. Pasal 221 ayat (2) : menyimpan orang yang melakukan kejahatan dan sebagainya”. Disini ia tidak dituntut jika ia hendak menghindarkan penuntut dari istri, suami dan sebagainya (orang-orang yang masih ada hubungan darah). 

         Ilmu pengetahuan hukum pidana juga mengadakan pembedaan lain, sejalan dengan pembedaan antara dapat dipidananya perbuatan dan dapat dipidananya pembuat. Penghapusan pidana dapat menyangkut perbuatan atau pembuatnya, maka dibedakan dua jenis alasan penghapus pidana : 


a) Alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond, fait justificatif, rechtfertigungsgrund). Alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, meskipun perbuatan ini telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Kalau perbuatannya tidak melawan hukum maka tidak mungkin ada pemidanaan. Alasan pembenar yang terdapat dalam KUHP ialah pasal 48 (keadaan darurat), pasal 49 ayat (1) (pembelaan terpaksa), pasal 50 (peraturan perundang-undangan) dan pasal 51 (1) (perintah jabatan).

b) Alasan pemaaf atau alasan penghapus kesalahan (schulduitsluittingsgrond-fait d’excuse, entschuldigungsdrund, schuldausschliesungsgrund). Alasan pemaaf menyangkut pribadi si pembuat, dalam arti bahwa orang ini tidak dapat dicela (menurut hukum) dengan perkataan lain ia tidak bersalah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, meskipun perbuatannya bersifat melawan hukum. 

Jadi disini ada alasan yang menghapuskan kesalahan si pembuat, sehingga tidak mungkin pemidanaan. Alasan pemaaf yang terdapat dalam KUHP ialah pasal 44 (tidak mampu bertanggungjawab), pasal 49 ayat (2) (noodweer exces), pasal 51 ayat (2) (dengan itikad baik melaksanakan perintah jabatan yang tidak sah). Adapun mengenai pasal 48 (daya paksa) ada dua kemungkinan, dapat merupakan alasan pembenar dan dapat pula merupakan alasan pemaaf.

Itulah artikel mengenai alasan pembenar, pemaaf, dan penghapus penuntutan. Semoga bermanfaat 

>