Kategori Berita

ZMedia

Konsep Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Rabu, 16 Desember 2020

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Konsep Kekuasaan Kehakiman - Dalam konsep hukum dan pemerintahan, kekuasaan kehakiman memegang peranan yang cukup penting dalam analisis pengambilan putusan hakim, serta konsep kehakiman merupakan hal yang wajib ada dalam struktur kenegaraan yang berlandaskan hukum.

Problematika masyarakat dalam wilayah hukum, terus bertambah dan berubah sesuai dengan perubahan zaman. Tentu ini menjadi pertanyaan kepada masyarakat pada umumnya, mengenai posisi kehakiman serta pandangan mengenai keadilan hukum seperti apa yang ideal dalam aspek sosiologis. kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga dikenal dengan istilah independensi kekuasaan kehakiman. 

Mengenal Konsep Kemandirian Kehakiman

Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu Negara Hukum (Rechtsstaat/ The Rule of Law). UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Namun, bagaimana cetak biru dan desain makro penjabaran ide negara hukum itu, selama ini belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan bidang hukum yang bersifat sektoral. Oleh karena itu, hukum hendaknya dapat dipahami dan dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem. Apalagi, negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum, yaitu sebagai Negara Hukum.

 Dalam hukum sebagai suatu kesatuan sistem terdapat: 

(1) Elemen kelembagaan (elemen institusional), 

(2) Elemen kaedah aturan (elemen instrumental), dan 

(3) Elemen perilaku para subjek hukum yang menyandang hak dan kewajiban yang ditentukan oleh norma aturan itu (elemen subjektif dan kultural). 

Ketiga elemen sistem hukum itu mencakup 

(a) Kegiatan pembuatan hukum (law making), 

(b) Kegiatan pelaksanaan atau penerapan hukum (law administrating), 

(c) Kegiatan peradilan atas pelanggaran hukum (law adjudicating). Biasanya, kegiatan terakhir lazim juga disebut sebagai kegiatan penegakan hukum dalam arti yang sempit (law enforcement) yang di bidang pidana melibatkan peran kepolisian, kejaksaan, advokat, dan kehakiman atau di bidang perdata melibatkan peran advokat (pengacara) dan kehakiman.

Selain itu, ada pula kegiatan lain yang sering dilupakan orang, yaitu: 

(d) pemasyarakatan dan pendidikan hukum (law socialization and law education) dalam arti seluas-luasnya yang juga berkaitan dengan 

(e) pengelolaan informasi hukum (law information management) sebagai kegiatan penunjang. 

Kelima kegiatan itu biasanya dibagi ke dalam tiga wilayah fungsi kekuasaan negara, yaitu 

(i) Fungsi legislasi dan regulasi, 

(ii) Fungsi eksekutif dan administratif, serta 

(iii) Fungsi yudikatif atau judisial. 

Organ legislatif adalah lembaga parlemen, organ eksekutif adalah birokrasi pemerintahan, sedangkan organ judikatif adalah birokrasi aparatur penegakan hukum yang mencakup kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan Kesemua itu harus pula dihubungkan dengan hirarkinya masing-masing mulai dari organ tertinggi sampai terendah, yaitu yang terkait dengan aparatur tingkat pusat, aparatur tingkat provinsi, dan aparatur tingkat kabupaten/kota.

Dalam sosiologi hukum, hakikatnya setiap manusia yang terlahir di dunia, memiliki hubungan dan keterkaitan antar-individu. Hal ini berkembang dalam persepsi yang beranggapan bahwa proses hukum berlangsung di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Dengan menerapkan kaidah-kaidah hukum dalam menegakkan keadilan, hal-hal yang harus dianalisis yakni tentang gejala-gejala hukum yang terjadi di masyarakat, kajian secara normatif dan sosiologis tentang proses-proses peradilan, serta yang terpenting mengenai efektifitas independensi kekuasaan kehakiman dalam memutus suatu kasus.

Oleh karena itu kebebasan atau kemerdekaan hakim untuk memutus perkara pidana tergantung pula pada bebas atau merdeka tidaknya penuntut umum. Penulis tekankan, bahwa maksud yang asli Pasal 24 UUD 1945 dengan kata-kata “dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang” termasuk Jaksa Agung pada Mahkamah Agung (seperti diterapkan tahun 1945-1959). Pengalaman membuktikan, bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan mulus tahun 1950- 1959.

Seperti dikemukakan oleh Prof. Dr. Paulus .E. Lotulong, kekuasaan kehakiman merdeka atau independen itu sudah bersifat universal. Ketentuan universal yang terpenting ialah The Universal Declaration of Human Rights, Pasal 10 mengatakan:

"Everyone is entitled in full equality to a fair and public hearing by an independent and impartial tribunal in the determination of his rights and obligation of any criminal charge agains him. "

(Setiap orang berhak dalam persamaan sepenuhnya didengarkan suaranya di muka umum dan secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya).

Hal senada, yakni dikemukakan pasal 8 yang berbunyi :

"Everyone has the right to an effective remedy by the competent national tribunals for act violating the fundamental rights granted him by the constitution or by law.

(Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang kuasa terhadap tindakan perkosaan hak-hak dasar, yang diberitakan kepadanya oleh undang-undang dasar negara atau undang-undang).

Setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai, sehingga hal tersebut menjadi bibit yang menumbuhkan adanya sistem lapisan masyarakat tersebut. Barang sesuatu yang dihargai di masyarakat dapat berupa sesuatu yang bernilai ekonomis, bisa juga berupa kekuasaan, ilmu pengetahuan, kesalehan dalam beragama, dan lain sebagainya. Dan siapapun yang memiliki hal tersebut dalam jumlah yang banyak, maka ia dianggap oleh masyarakat sebagai pihak yang menduduki lapisan tertinggi.

Sistem strata lapisan dalam masyarakat disebut juga social stratification yaitu pembedaan masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat. Hal ini yang mewujudkan unsur-unsur baku dalam teori sosiologi tentang sistem lapisan dalam masyarakat adalah kedudukan (status) dan peranan (role), termasuk di dalamnya adalah kekuasaan yang menyangkut kehakiman.

Kekuasaan Kehakiman, menjadi kekuasaan yang sangat fundamental dan sebagai bagian dari poros kekuasaan yang memiliki fungsi menegakkan keadilan. kekuasaan kehakiman adalah kekuasan yang merdeka/independen maksudnya adalah kewenangan lembaga kehakiman, dalam memutus suatu perkara tanpa ada campur tangan kekuasaan lainnya. 

Kekuasaan Kehakiman dalam susunan kekuasaan negara menurut UUD 1945 setelah perubahan tetap ditempatkan sebagai kekuasaan yang mandiri, bebas dari campur tangan kekuasaan lain.

 Dalam susunan kekuasaan negara RI yang baru, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA), badan-badan peradilan lain di bawah MA (Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat (2) UUD 1945). Untuk menjaring hakim-hakim Agung yang profesional dan mempunyai integritas terhadap profesinya sebagai penegak hukum dan keadilan, terdapat lembaga yang khusus diadakan untuk rekrutmen calon-calon Hakim Agung yaitu Komisi Yudisial (Pasal 24B UUD 1945). Bagan struktur kekuasaan negara RI setelah Perubahan UUD 1945 dan lembagalembaga negara yang ada secara eksplisit disebut dalam UUD 1945.

Kedudukan hakim yang merdeka tersebut telah diatur dalam UndangUndang No.14 tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman yang telah diubah dngan UndangUndang No. 35 tahun 1999. Ketentuan undang-undang ini merupakan koreksi praktek peradilan zaman Orde Lama.

Pada zaman Orde Lama, dengan Undang-Undang No. 19 tahun 1964 diatur campur tangan presiden dalam peradilan. Ketua Mahkamah Agung diangkat menjadi menteri (pembantu presiden). Dengan demikian, kehakiman yang merdeka menurut UUD 1945 telah dihapuskan oleh suatu undang-undang yang lebih rendah tingkatnya.

Dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 itu sekali lagi jaminan kebebasan hakim secara formel. Dikatakan secara formel, karena dalam praktek peradilan di zaman Orde Baru banyak sekali penyimpangan atas kebebasan atau kemerdekaan hakim dalam mengambil keputusan sebagaimana disebut pada bagian pendahuluan di muka.

Faktor-faktor politis di atas merupakan masih dalam wilayah subjektif (personal) hakim. Sedangkan masih ada faktor sosial - ekonomi yang mempengaruhi kebebasan dan kemerdekaan hakim. Faktor sosial misalnya menjamurnya praktek main hakim sendiri di kalangan masyarakat, karena kurang percayanya pada putusan hakim. Munculnya demonstrasi yang mendesak hakim agar memutus sesuai dengan kehendak demonstran atau pihak yang menggerakkannya.

Menyangkut faktor ekonomi, gaji hakim sangat menentukan pula atas merdeka tidaknya hakim dalam mengambil keputusan. Muhammad Sulfian dari Pengadilan Federal Malaysia di Konferensi Lawasia di Kuala Lumpur mengatakan sebagai berikut: "Untuk memiliki hakim-hakim yang tidak memihak dengan sendirinya mereka harus diangkat dari orang-orang yang cakap dan berpengalaman. Di Inggris merupakan kebiasaan untuk mengangkat hakim-hakim dari kalangan para advokat yang terkemuka, dan oleh karena itulah seorang hakim di Inggeris mendapat gaji yang besar sekali." Gaji hakim di Indonesia jauh dari memadai. Lebih-lebih dengan ukuran biaya hidup di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan dll. Perlu dipikirkan adanya tunjangan khusus untuk hakim (dan jaksa) di kota-kota besar tertentu, di samping fasilitas perumahan dan kendaraan. Mestinya tidak ada hakim dan jaksa yang dipindah tanpa terlebih dahulu disediakan perumahan. Kendaraan seharusnya dapat dibeli oleh hakim dan jaksa dengan fasilitas bebas bea masuk seperti dilakukan oleh pemerintah pendudukan Belanda sesudah perang.

Masalah kebebasan hakim perlu dihubungkan dengan masalah bagaimana hakim dalam mengikuti yurisprudensi. Kebebasan hakim dalam menemukan hukum tidaklah berarti ia menciptakan hukum, Wirjono Prodjodikuro menolak pendapat orang yang mengatakan hakim menciptakan hukum. Menurut beliau hakim hanya merumuskan hukum. Pekerjaan hakim katanya mendekati pembuatan undangundang tetapi tidak sama. Beliau berpendapat bahwa walaupun Ter Haar menyatakan isi hukum adat baru tercipta secara resmi dianggap ada apabila ada beberapa putusan dari penguasa terutama para hakim, ucapan Ter Haar itupun tidak dapat dianggap bahwa dengan putusan hakim dan lain penguasa itu terciptalah hukum adat, tetapi hanya merumuskan hukum adat itu. 

Untuk menemukan hukum, hakim dapat bercermin pada yurisprudensi dan pendapat ahli hukum terkenal (doktrin). Mengenai yurisprudensi, van Apeldoorn berpendapat sejajar dengan Wirjono Prodjodikuro tersebut di muka. Di negeri Belanda katanya, hakim tidak terikat kepada putusan hakim-hakim lain dan juga tidak kepada hakim yang lebih tinggi. Apabila suatu peraturan dalam putusan hakim diterima secara tetap dan nyata menjadi keyakinan hukum umum, atau dengan kata lain dalam suatu masalah hukum telah terbentuk suatu yurisprudlensi tetap dan peraturan itu menjadi hukum objektif, bukan berdasarkan keputusan hakim tetapi sebagai kebiasaan. Berdasarkan garis tingkah laku hakim-hakim terciptalah keyakinan hukum umum.

Independensi Kekuasaan Kehakiman 

Independensi kekuasaan kehakiman merupakan keharusan dalam sebuah negara hukum (rechtstaat). Negara  hukum baik dalam konsep Rule of Law ataupun Rechtstaat, menempatkan peradilan yang bebas dan tidak  memihak  (independence and impartiality of judiciary) sebagai salah satu cirinya. 

Akan tetapi, kemerdekaan tersebut bukanlah tanpa batasan sehingga dapat diterjemahkan dengan seluas-luasnya. Sering kali dalam praktiknya independensi didalilkan untuk berlindung atas suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karenanya, perlu dilakukan penggalian makna independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. 

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

Dalam sebuah tatanan negara hukum, berdasarkan pasal tersebut, menunjukkan bahwa salah satu ciri negara hukum adalah terdapat suatu kemerdekaan hakim yang bebas, tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh Kekuasaan Legislatif dan Eksekutif. Kebebasan hakim tersebut tidak dapat diartikan bahwa hakim dapat melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap suatu perkara yang sedang ditanganinya, akan tetapi hakim tetap terikat pada peraturan hukum yang ada.

Pemisahan kekuasaan (separation of power/séparation des pouvoirs/ scheiding van machten) berasal dari pemikiran Charles de Secondat, Baron de Montesquieu dalam karyanya De l’esprit des lois (1758). Berdasarkan pengamatannya terhadap sistem pemerintahan Inggris, Montesquieu berpendapat bahwa setiap pemerintahan terdiri atas tiga cabang kekuasaan: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Legislatif memiliki kekuasaan untuk “enacts temporary or perpetual laws, and amends or abrogates those that have been already enacted”. Eksekutif memiliki kekuasaan untuk “makes peace or war, sends or receives embassies, establishes the public security, and provides against invasions”. Sementara yudikatif memiliki kekuasaan “Punishes criminals, or determines the disputes that arise between individuals”.

Montesquieu berpendapat ketiga cabang kekuasaan itu harus dipisah dengan argumentasi: When the legislative and executive powers are united in the same person, or in the same body of magistrates, there can be no liberty; because apprehensions may arise, lest the same monarch or senate should enact tyrannical laws, to execute them in a tyrannical manner.

Berdasarkan pernyataannya tersebut, Montesquieu menegaskan bahwa penyatuan kekuasaan legislatif dan eksekutif pada satu orang atau satu lembaga akan melahirkan tirani kekuasaan yang mengakibatkan hilangnya kebebasan. Hal yang sama berlaku pula dengan kekuasaan kehakiman.

Dalam kaitan kekuasaan kehakiman, Montesquieu secara tegas menyatakan: Again, there is no liberty, if the judiciary power be not separated from the legislative and executive. Were it joined with the legislative, the life and liberty of the subject would be exposed to arbitrary control; for the judge would be then the legislator. Were it joined to the executive power, the judge might behave with violence and oppression.

Artinya, menurut Montesquieu kekuasaan kehakiman harus terpisah dari legislatif dan eksekutif agar dapat melindungi kebebasan. Apabila kekuasaan kehakiman bergabung dengan legislatif, maka kehidupan dan kebebasan penduduk akan diperlakukan dengan kekuasaan sewenang-wenang. Demikian pula jika kekuasaan kehakiman bergabung dengan eksekutif, maka hakim akan bertindak dengan kekerasan dan menindas. Dengan demikian, pemisahan kekuasaaan kehakiman dari legislatif dan eksekutif bukan untuk memberikan keistimewaan kepada peradilan, melainkan terutama untuk melindungi kebebasan warga negara agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh pemerintah.

Keadilan Putusan Hakim

Mengenai keadilan dalam putusan hakim, kebebasan hakim perlu dihubungkan dengan masalah bagaimana hakim dapat menemukan hukum berdasarkan keyakinannya dalam menangani suatu perkara. Kebebasan hakim dalam menemukan hukum tidaklah berarti ia menciptakan hukum. Tetapi untuk menemukan hukum, hakim dapat bercermin pada yurisprudensi dan pendapat ahli hukum terkenal yang biasa disebut dengan doktrin.

Menurut Muchsin, “Berhubungan dengan kebebasan hakim ini, perlu pula dijelaskan mengenai posisi hakim yang tidak memihak (impartial judge). Istilah tidak memihak disini tidak diartikan secara harfiah, karena dalam menjatuhkan putusannya hakim harus memihak kepada yang benar.”  

Hukum dan keadilan digambarkan sebagai dua buah sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan, dan keadilan tanpa hukum tidak bisa diwujudkan. Mendapatkan keadilan terkadang pencari keadilan harus melalui prosedur-prosedur yang tidak adil, sehingga hukum bisa menjadi hal menakutkan bagi masyarakat. Supremasi hukum yang selama ini didengungkan bisa jadi hanya sebagai tanda (sign) tanpa makna. Teks-teks hukum hanya permainan bahasa (language of game) yang cenderung menipu dan mengecewakan. 

Apabila dilihat dari sudut pandang sosiologi tentu berbeda dari sudut pandang teks perundang-undangan. Hakim berperan dalam perkara ini tentunya telah diatur dengan etika profesi dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat untuk senantiasa menjalankan tugas dan wewenangnya dengan bijak. Dalam perkara ini semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, dimana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim. Kode etik profesi hakim telah dijelaskan pula Hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beriktikad semata-mata untuk menghukum.

Jika menggunakan sociological jurisprudence, maka akan ada konsekuensi logis dari sistem kerja pengadilan : 

1. Terdapat penghargaan terhadap the living law

2. Memberikan kebebasan kepada hakim untuk memutus perkara berdasarkan the living law, atas dasar faham hukum non-positivistik; 

3. Melakukan inventarisasi putusan-putusan hakim yang memuat nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sebagai pencerminan kesadaran hukumnya sebagai bahan hukum primer dalam pembuatan peraturan perundang-undangan serta dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan hakim lainnya; 

4. Mengembangkan lembaga peradilan yang dapat menjadi badan yang menyelesaikan sengketa hukum antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah; 

5. Mengembangkan public control terhadap produk perundang-undangan.

Hakim mempertimbangkan faktor psikologis dan sosiologisnya secara progresif yaitu humanis, realistis dan berfikiran maju sehingga memberikan kepuasan harmonis sekaligus. Dari pertimbangan ini hakim telah menyebutkan kata progresif dengan berfikiran maju, hal ini mengisyaratkan bahwa hakim tidak hanya berpandangan pada apa-apa yang menjadi fakta persidangan yaitu terpenuhinya unsur tindak pidana, namun hakim dapat menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yaitu humanis, realistis dengan tujuan mencapai kepuasan dan harmonis. Hal ini tentu dapat kita lihat bahwa hakim mengedepankan rasa keadilan dan kemanfaatan.

Kesimpulan 

 Konsep kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan salah satu bukti empiris, bahwa eksistensi independensi dalam wilayah yuridis terjaga dengan baik. Strata atau tingkatan dalam hukum ditinjau dari sosiologis, menjunjung tinggi nilai moralitas, formalitas, serta yang paling utama keadilan bagi seluruh masyarakat.

Saran 

Untuk menciptakan sirkulasi negara yang baik, dari setiap aspek, mulai dari kemasyarakatan, hingga kekuasaan hukum dan kehakiman, maka negara melalui lembaga kehakiman, memiliki wilayah kebijakan yang menyangkut keadilan bagi setiap warga negara. 

DAFTAR PUSTAKA

Soekanto, Soerjono. POKOK-POKOK SOSIOLOGI HUKUM. Jakarta: 2009

Komisi Yudisial Republik Indonesia. Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman. 2018

Umanailo, M. Chairul Basrun. Sosiologi Hukum. Fam Publishing. Malang:2016

Haryadi, Lilik dan Suteki. Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim Dalam Perkara Lanjar Sriyanto Dari Perspektif Pancasila Dan Kode Etik Profesi Hakim. 2017. Vol. 13

Secondat, Charles de. Baron de Montesquieu, The Spirit of Laws, Kanada: Batoche Books, 1748/2001

http://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/203 diakses pada 12 Maret 2020. Pukul 02:07 WIB

https://nasional.sindonews.com/read/640134/12/tokoh-islam-berperan-rumuskan-pancasila-1338606791 diakses pada 29 Oktober 2019 pukul 13:55

>