Prudential Principle - Kesempatan yang lalu, saya mendapatkan kelas kuliah online mata kuliah Hukum Perbankan Syariah, dengan dosen bernama bapak Martoyo. Dan kelas kami berdiskusi dengan topik tata pengurusan Perbankan Syariah. Yang unik, terdapat prinsip yang harus ditegakkan oleh perbankan untuk meminimalisir nasabah melakukan gagal bayar dalam pinjaman, yakni dengan Prudential Principle
Bahkan, beliau menjelaskan bahwa prinsip kehati-hatian ini dapat diaplikasikan dalam berbagai keperluan lain selain perbankan, misal ketika kita ingin meminjamkan uang kepada orang lain, bisa menggunakan prinsip kehati-hatian ini.
5 Prinsip dalam Perbankan
Terdapat 5C dalam Prudential Principle (dalam sistem syariah dikenal dengan mabda' al ikhtiyar) :
1. Character
Sebelum memberikan pinjaman kepada nasabah, bank harus melihat karakter nasabah terlebih dahulu, agar kemudian dinilai apakah nasabah tersebut bisa dipercaya atau tidak dalam suatu kerja sama tersebut. Hal ini bisa dilakukan oleh customer service untuk menanyakan sejumlah hal yang berkaitan dengan hal tersebut.
2. Capacity
Selanjutnya adalah penilaian kapasitas. Yakni penilaian yang dilakukan oleh pihak bank kepada calon peminjam berdasarkan aspek kemampuannya dalam bidang ekonomi. Misal, nanti akan dilihat apakah nasabah tersebut terlambat atau menunggak dalam membayar listrik, serta berbagai hal keuangan lainnya.
3. Condition of Economic
Hal selanjutnya adalah melalui prinsip condition, di mana pihak bank akan mengecek secara general kondisi ekonomi secara global. Sehingga diperlukan komunikasi yang lebih baik antara kedua belah pihak (bank dan nasabah)
4. Collateral
Prinsip selanjutnya, yakni adanya jaminan. Bank memiliki prinsip untuk menjaga hak dan kewajiban kedua belah pihak, maka bank harus bisa memastikan nasabah dapat membayar pinjaman sesuai tempo yang ditentukan, sehingga jika melanggar dari kesepakatan awal, maka pihak bank berhak untuk menyita aset nasabah.
5. Capital
Yang terakhir adalah prinsip capital (penilaian terhadap modal) dapat bersifat materiil maupun immateriil. Dalam menilai layak atau tidaknya nasabah mendapatkan pinjaman, pihak bank juga melihat dari sisi modal yang dimiliki berupa usaha. Dengan cara melihat laporan tahunan perusahaan yang dikelola oleh nasabah tersebut. Yang nantinya juga akan berpengaruh pada seberapa besar nilai pinjaman yang akan diberikan oleh pihak bank.
Segala sesuatu memang memiliki resikonya masing-masing, tidak ada sesuatu hal yang tidak ada resikonya di dunia ini. Apalagi ketika berbicara tentang perbankan. Sehingga, untuk meminimalisir resiko, perbankan menerapkan prinsip 5C tersebut. Prinsip ini bertujuan, agar bank bisa lebih hati-hati dan teliti sebelum memberikan pinjaman, kepada siapa pinjaman tersebut diberikan, seberapa besar pinjaman tersebut, hingga resiko peminjaman pun diatur dalam prinsip 5C.
Semoga bermanfaat.
Baca juga : 7 Daftar Investasi Syariah Menguntungkan Yang Terdaftar di OJK