Kategori Berita

Blogger JatengInovasi VIO Optical Clinic Untuk Penglihatan Yang Lebih Baik

TEORI KESENGAJAAN , ERROR IN PERSONA DAN ABERATIO ICTUS

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Minggu, 20 Desember 2020


Didalam tulisan atau literature banyak dijelaskan apa itu hukum pidana. Hukum pidana menurut Mazger hukum pidana adalah aturan aturan  hukum yang mengaitkan pada sesuatu perburtentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana. Pengertian menurut Mazger ini adalah pengertian hukum pidana objektif. Sedangkan Moeljiatno mengindikasikan hukum pidana merupakan seperangkat aturan yang mengatur tentang tiga unsure yakni aturan tentang tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan proses verbal hukum jika terjadi tindak pidana.

Hukum pidana di Indonesia secara umum tidak dapat dilepaskan dari masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia yang terbagi dari banyak kerajaan, masyarakat Indonesia dibawah jajahan Belanda, dan masyarakat Indonesia setalah masa kemerdekaan. Hukum pidana modern Indonesia dimulai pada masa masuknya Belanda ke Indonesia, adapaun hukum yang berkembang sebelum itu atau setelahnya, yang hidup di Indonesia tanpa pengakuan Belanda adalah hukum adat. 

  1. Kesengajaan


  1. Pengertian Kesengajaan


Sebenarnya secara yuridis formal (dalam KUHP) tidak ada satu pasal pun yang menerangkan secara detail mengenai definisi atau batasan dari  kesengajaan itu sendiri. Kesengajaan (dolus/opzet) adalah menghendaki dan mengetahui.Dalam KUHP Belanda artinya seesorang melakukan suatu kesalahan itu menghendaki (williens) apa yang ia perbuat dan mengetahui (wetens) halapa yang ia perbuat besertakonsekuensi yang akania dapatkan saat melakukan perbuatan tersebut.


  1. Teori  Kesengajaan


  1. Teori “Kehendak” (wilstheorie)

Dikemukakan oleh Von Hippel dalam bukunya yang berjudul Die Grenze Vorsatz menyatakan bahwa kehendak untuk melakukan suatu perbuatan atau tindakan  yang  pada akhirnya kehendaknya tersebut menimbulkan suatu akibat  pula. Dengan begitu seseorang bisa dikatakan “sengaja” jika ia telah melakukan perbuatan pidana dan dalam dirinya memiliki “kehendak” untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang.


Teori Kehendak dibagi menjadi 2 (dua) ajaran, yakni:

  •  Determinisme,

memiliki pendapat bahwa sebenarnya manusia itu tidak memiliki kehendak bebas. Manusia melakukan suatu tindakan karena didorong oleh beberapa factor ,baikitu factor internal (berasaldalamdirinya) maupun factor external (dariluardirinya). Namun aliran determinisme tidak bisa diterapkan dalam hukum pidana karena bisa menimbulkan kesulitan dalam hal pertanggungjawaban. Sehingga hadirlah Determinisme Modern yang menyatakan  manusia itu merupakanan aggota masyarakat, sehingga sebagai seorang anggota masyarakat apabila telah melanggar ketertiban umum maka ia harus siap mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

  •  Indeterminisme

    aliran ini muncul sebagai reaksi atas adanya aliran      Determinisme, yang menyatakan bahwa meskipun untuk berbuat suatu perbuatan dipengaruhi olehbeberapa factor namun manusia itu sendiri masih dapat menentukan  kehendaknya secara bebas.

  1. Teori “Pengetahuan / membayangkan (voorstelling-theorie)

Dikemukakan oleh Frank dalambukunya yang berjudul Festschrift Gieszen menyatakan bahwa manusia tidak akan mungkin bisa “menghendaki” suatu akibat, karena manusia hanya dapat mengiginkan, mengharapkan, dan membayangkan (voorstellen) kemungkinan dari akibat yang akanterjadi.


  1. Macam-macam kesengajaan


Dalam ilmu HukumPidana, Kesengajaan (dolus) memiliki berbagai macam Kesengajaan, yaitu:

  1. Aberratio ictus, yakni tindakan seseorang yang sengaja melakukan tindakan pidana untuk tujuan objek tertentu, namun ternyata mengenai objek yang lain.

  2. Doluspremeditates,yakni dolus yang telah direncanakan  terlebih dahulu.

  3. Dolusdeterminatus, yakni kesengajaan dengan tingkat kepastian objek, misalnya mendekati kematian.

  4. Dolusindeterminatus, yakni kesengajaan dengan tingkat ketidak pastian objek misalnya menembak segerombolan orang.

  5. Dolusalternativus, yakni kesengajaan yang dimana pelaku bisa memperkirakan satu dan lain akibat, contohnya seperti meracuni sumur.

  6. Dolusdirectus, yakni kesengajaan yang tidak hanya ditujukan kepada perbuatan nya tetapi juga akibat dari apa yang ia perbuat.

  7. Dolusindirectus, yakni bentuk kesengajaan yang menyatakan bahwa semua akibat dari perbuatan yang disengaja, dituju, maupun tidak dituju, diduga atau pun tidak diduga, dianggap sebagai hal yang ditimbulkan dengan sengaja. Contohnya seperti saat ada pertengkaran, seseorang yang mendorong orang lain kemudian orang tersebut terjatuh dan tergilas oleh mobil (dolus ini tidak berlaku dalam KUHP kita, tetapi dolus ini berlaku pada Code Penal Perancis).


  1. Sifat kesengajaan

Kesengajaan mempunyai 2 (dua) sifat, yaitu:

  1. Kesengajaan berwarna (gekleurd)

    Teori yang dianut oleh Seven bergen menyatakan bahwa Kesengajaan itu pasti selalu ada hubungannya dengan dolus molus, yang artinya sengaja berbuat jahat (boos opzet), dan dalam Kesengajaan haruslah ada kesadaran mengenai sifat melawan hukumn yang perbuata  atau itu artinya sipelaku menyadari sepenuhnya kalau perbuatnnya itu dilarang.

  1. Kesengajaan yang tidak berwarna (kleurloos)


    Teori yang dianut oleh Simons, Pompe, Jonkers, danjugaM.v.T menyatakan bahwa untuk adanya suatu Kesengajaan cukuplah sipelaku itu menghendaki perbuatan yang dilarang itu. Ia tidak perlu tahu bahwa perbuatannya itu dilarang atau melawan hukum. Sehingga sipelaku itu bisa saja dikatakan melakukannya dengan sengaja padahal sebenarnya ia tidak mengetahui kalau perbuatannya itu menentang hukum. Di Indonesia sendiri menganut Kesengajaan tidak berwarna karena Indonesia menganut doktrin fiksi hukum (seseorang dianggap mengetahui hukum yang ada)


  1. Jenis Kesengajaan


    Ada 3 (tiga), yaitu:

  1. Kesengajaan sebagai maksud atau tujuan (opzetalsoogmerk)

    Si pembuat memiliki tujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang.Atau dengan  kata lain perbuatan yang dilakukan oleh pelaku atau adanya suatu akibat yang ditimbulkan dari pelaku ini adalah memang tujuan utama dari pelaku.dan tujuannya tersebut bisa dipertanggung jawabkan dan tidak ada yang menyangkal bahwa sipelaku pantas dikenai hukuman pidana atas apa yang telah ia perbuat. Si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana.


  1. Kesengajaan berkesadaran kepastian atau keharusan (opzet met zekerheidsbewustzijn)

Memiliki arti bahwa apabila suatu perbuatan yang dilakukan oleh sipelaku itu tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, namun ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya. Dengan kata lain apa yang telah perbuat itu pasti akan menimbulkan akibat lain. Oleh karena itu, sebelum benar-benar terjadi akibat dari perbuatannya tersebut, sipelaku hanya bisa menduga bagaimana akibat dari perbuatan yang akan ia lakukan nanti atau apa saja yang akan turut mempengaruhi terjadinya akibat perbuatan itu. Dalam hal ini perbuatan pelaku memiliki 2 akibat, yakni yang pertama adalah akibat yang sedari awal memang iat uju, dan yang kedua adalah akibat yang tidak dinginkannya namun suatu keharusan untuk mencapai tujuan dalam akibat pertama.

  1. Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan atau keinginan bersyarat (dolusevantualis)

Kesengajaan ini secara terang-terangan tidak disertai bayangan suatu kepastian akan terjadi akibat yang bersangkutan, melainkan hanya dibayangkan suatu kemungkinan belaka akan akibat itu.

    Dengan kata lain perbuatan yang dilakukannyaa tauterjadinya suatuakibat yang dituju telah disadari oleh pelaku bahwa akan ada kemungkinan lain yang akan timbul akibat perbuatannya tersebut. Contohnya seperti seseorang yang ingin meracuni bapak namun yang terkena dampaknya malah anak dari sibapak tersebut. Jadi menurut teori ini diperlukan dua syarat untuk adanya Kesengajaan, yaitu:

  1. Pelaku sebelumnya telah mengetahui kemungkinan adanya akibat atau keadaannya yang merupakan delik

  2. Sikapnya terhadap kemungkinan itu jika kemungkina tersebut benar terjadi, dan ia tetap menerima resiko untuk mencapai apa yang dimaksud.




  1. Error  in persona dan Abberatio Ictus

  1. Error in persona

Pengertian mengenai istilah error in persona tidak  terdapat dalam KUHP. Namun pengertian atau teori tentang error in persona terdapat pada pendapat para ahli. Diantaranya M. Marwan berpendapat bahwa error in persona atau salah tangkap adalah keliru mengenai orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya. kekeliruan itu bisa terjadi pada saat dilakukan penangkapan, atau penahanan, atau penuntutan, atau pada saat pemeriksaan oleh hakim di pengadilan sampai perkara diputus.

Orang yang ditangkap, atau ditahan, atau dituntun dan atau diadili tanpa alasan yang berdsarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orangnya mendapat ganti rugi. Tertera pada KUHAP BAB XII tentang ganti kerugain dan rehabilitasi bagian kesatu ganti kerugian pasal 95 ayat (1) yang berbunyi “Tersangka, terdakwa, atau terpidanaberhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap , ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang ditetapkan”.

Istilah error in persona digunakan dipengadilan pada tahap eksepsi atas dakwaan. Eksepsi dengan dasar terdakwa terhadap surat dakwaa penuntut umum karena gugatan tersebut dialamatkan kepada orang yag salah. Sebagai contoh misalnya surat dakwaan disebutkan bahwa si A berdasarkan identitas berusia 23 tahun beralamat di Jember telah membunuh si B dengan cara menusuk dengan pisau. Kemudian si A mengajukan eksepsi karena menurut dia ciri-ciri si A ini yang diajukan penuntut umum bukanlah dirinya karena tidak sama dengan dirinya, misalnya si A yang sedang didakwa ini ternyata berusia 30 tahun berlamat di Surabaya, jadi menurut si A, penuntut umum salah menuntut orang.

Penerapan menjadi tersangka di Indonesia sangatlah mudah bahwa untuk menetapkan orang menjadi tersangka haruslah didapati  permulaan yang cukup yaitu paling sedikit adalah dua jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar perkara, maka sangat tidak heran bila terjadi salah tangap atau error in persona didalam penyelidikan.

Menurut M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa kekeliruan dalam penangkapan mengenai orangya diistilahkan dengan disqualification in person yang berarti orang yang ditangkap atau orang yang ditahan terdapat kekeliruan, sedangkan orag yang ditangkap tersebut telah menjelaskan bahwa bukan dirinya yang dimaksud hendak ditangkap atau ditahan. Sedangkan menurut yurispudensi dari Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor. 89 KP/PID/2008 terdapat istilah lain tentag menangkap orang dan setelah mendakwa orang yag disebut error in subjectif.

Dapat ditelaah bahwa terdapat berbagai macam istilah penyebutan terhadap kondisi atau keadaan dimana penegak hukum melkukan kesalahan atau kekeliruan pada saat melakukan penangkapan, penahanan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Suatu gugatan disubut error in persona apabila :

  1. Disqualifikasi in person

Penggugat bukanlah persona standi in judico, jika karena belum dewasa, bukan orang yang mempunyai hak dan kepentingan dan atau dibawah karatele. Atau bisa juga karena tidak mendapat kuasa khusus dan atau surat kuasa khusus tidak sah.

  1. Gemis Aanhodaning Heid

Orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat. Misalnya, sebagaimana yang disebutkan putusan Mahkamah Agung No. 601 K/sip/1975 tangggal 20 April 1977 yang pada pokoknya menyatakan seorang pengurus yayasan digugat scara preibadi.

  1. Plurium Litis Consortium

Orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap. Sebagai contoh dapat dikemukakan salah satu putusan Mahkamah Agung No. 621 k/ sip/1975 tanggal 25 Mei 1977 Jo. No. 621 K/sip/1975 yang menyatakan “ternyata sebagai harta terperkara tidak lagi dikuasai tergugat, tetapi telah menjadi milik pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut harus digugat.

  1. Aberratio ictus

kekeliruan dalam hal ini mempunyai corak lain daripada error in persona karena orangnya, akan tetai karena macam-macam sebab perbuatanya menimbulkan akibat yang berlainan daripada yang di kehendaki. Misalnya A hendak embunuh dengan lemparan pisau kepada B yang tidak mengenainya, akan tetapi terkena pada C yang berdiri di dekat situ. Kepada A dapat dituntut hukum pidana karena kealpaanya menyebabkan metinya orang lain, ataupun tuntutan lainya tergantung dari hasil pemeriksaan sidang dengan hasil kemudian sebagai kejahatan terhadap nyawa orang. Karena jlanya aberratio ictus sedemikian rupa , adakalanya pendapat lain bahwa aberratio ictus itu tidak ada dwaling, melainkan suatu perbuatan pidana yang jalnya kausal menjadi lain dengan apa yang dikehendaki oleh pembuatnya.

Seperti diketahi dalam KUHP dikenal beberapa macam istilah “sengaja” (opzet) sebagaiman dirumuskan pada tiap-tiap pasal. Bebrapa istilah itu dapat dipandang sebagai istilah lain atau sama artinya dengan istilah sengaja, oleh karena MvT telah menetapkan kata sengaja sama artinya telah dikehendaki dan diketahui, willen en watens, seperti misalnya istilah : padahal mengetahui (wetende dat) dalam pasal 220 KUHP, yang diketahui (waarvanhij weet) dalam pasal 275 KUHP, yang telah diketahui (waarvanhij kent) dalam pasal 282 KUHP, dan diketahuinya (waarvan hem beken is) dalam pasal 247 KUHP.

Jadi Abberatio Ictus adalah kesengajaan yang dimana suatu subjek yang sengaja melakukan kejahatan untuk tujuan objek tertentu tapi ternyata menenai objek yang lain.


Kesimpulan

Sebenarnya secara yuridis formal (dalam KUHP) tidak ada satu pasal pun yang menerangkan secara detail mengenai definisi atau batasan dari  kesengajaan itu sendiri. Kesengajaan (dolus/opzet) adalah menghendaki dan mengetahui.Dalam KUHP Belanda artinya seesorang melakukan suatu kesalahan itu menghendaki (williens) apa yang ia perbuat dan mengetahui (wetens) halapa yang ia perbuat besertakonsekuensi yang akania dapatkan saat melakukan perbuatan tersebut

        Sedangkan error in persona atau salah tangkap adalah keliru mengenai orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya. kekeliruan itu bisa terjadi pada saat dilakukan penangkapan, atau penahanan, atau penuntutan, atau pada saat pemeriksaan oleh hakim di pengadilan sampai perkara diputus

Dan abberatio ictus adalah kesengajaan yang dimana suatu subjek yang sengaja melakukan kejahatan untuk tujuan objek tertentu tapi ternyata menenai objek yang lain.

DAFTAR PUSTAKA


Leden Marpaung,2005, AsasTeori-PraktikHukumPidana.Sinar ,Grafika.Jakarta

P.A.F.Lamintang,2007, Dasar-DasarHukumPidana Indonesia,Sinar Baru.Bandung

W.Prodjodikoro.,2005, Asas-AsasHukumPidana Di Indonesia. P.T.Eresco.Jakarta

Moeljatno,2002,.Azas-AzasHukumPidana.Rineka Cipta,Jakarta

BambangPoernomo,1994, Asas-AsasHukumPidana, Ghalia Indonesia,Jakarta

Marwan dan Jimmy P ,2009, Kamus Hukum : Dictionary Of law Complete Edition, Surabaya.Reality Publisher.

M. Yahya Harahap,2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta Sinar Grafika

http://wawasanhukum.blogspot.com/2007/06/e-aberratio-ictus.html?m=1 (Diakses pada 21 mei 2020)

http://dedotjcb.blogspot.com (Diakses pada 20 mei 2020)












>