Kategori Berita

ZMedia

Upaya Perlindungan Negara terhadap Warga Negara yang Berada di Luar Negeri

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Selasa, 22 Desember 2020

Dalam sebuah sistem negara, hak warga negara merupakan priotitas bagi pemerintah Indonesia. Hal ini merupakan sebuah kewajiban yang telah diatur dalam Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD 1945) pada alinea ke-4. Ini membuktikan bagaimana besarnya tugas dan kewajiban negara melindungi hak-hak yang dimiliki warga negara. Termasuk warga negara yang berada di luar negeri, masih menjadi pengawasan negara.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri rawan intimidasi dari Warga Negara Asing (WNA) ketika melakukan pekerjaan ataupun melakukan aktivitas lainnya. Sehingga, kami mengangkat isu tentang peran negara dalam memberikan rasa aman terhadap warga negara yang berada di luar negeri. 

UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan mendefinisikan “kewarganegaraan” sebagai : Segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. (Pasal 1 angka 2). Baik untuk keperluan praktis, apalagi keilmuan (ilmiah). Rumusan semacam ini tidak berarti. Meskipun suatu definisi harus singkat, pada umumnya (generalisasi), namun baru akan berarti kalau ada unsur substansi tertentu. Definisi yang diberikan UU No. 12 Tahun 2006 dapat dianalogikan dengan rumusan “Kursi adalah segala hal ikhwal mengenai tempat duduk”. Pengertian terlalu umum tersebut, masih memerlukan penyelidikan untuk mengetahui atau menemukan substansi “Hal ikhwal” yang berhubungan dengan kewarganegaraan”. Untuk sekadar menemukan substansi walaupun tidak mungkin lengkap, karena suatu definisi atau lukisan pengertian memang tidak pernah lengkap.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri berada dibawah naungan pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang bertugas di negara yang dimaksud. KBRI lah, yang melakukan controlling terhadap warga negara dan menjadi benteng keamanan yang bertaraf Internasional.

Sehingga, diperlukannya kajian mendalam mengenai isu ini, serta upaya pencarian hukum yang bersifat konstitusional, agar ditemukan status hukum yang jelas yang dilakukan pemerintah untuk melindungi warga negara di luar negeri.

Dari penjelasan sebagaimana tertuang dalam latar belakang, terdapat beberapa permasalahan yang perlu dikaji untuk menambah pemahaman mengenai sistem perlindungan yang diberikan negara terhadap warga negara yang berada di luar negeri. Permasalahan tersebut antara lain :

  1. Bagaimana bentuk jaminan yang diberikan negara terhadap warga negara yang berada di luar negeri?
  2. Apakah negara masih berkewajiban melindungi warga negara yang melakukan tindak pidana di negara lain? 


Makalah ini dibuat agar para pembaca dapat memahami lebih dalam tentang mekanisme perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada diluar negeri, baik dalam rangka liburan, menempuh pendidikan, pebisnis atau pengusaha, memilih untuk menetap disana, ataupun. menjadi pekerja formal maupun informal. 

UPAYA NEGARA MELINDUNGI HAK WARGA NEGARA DI LUAR NEGERI

Setiap hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam Undang-Undang NRI maupun perjanjian Internasional. Negara berkewajiban menjaga dan melindungi hak warga negara dimanapun berada. Baik di dalam negeri, maupun di luar negeri.

Setiap warga negara memiliki hak asasi dan hak konstitusional yang tidak dapat diintervensi dengan apapun, serta bebas dan berhak untuk terlindungi oleh pemerintah. Dan hak mendasar lain yang harus dijaga, seperti negara berhak untuk bebas dari penyiksaan, seperti yang tertuang dalam Pasal 28G UUD 1945, yang berbunyi:

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya. Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.

Dalam sebuah studi kasus yang telah terjadi, WNI di luar negeri, terutama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, dimana kasus kematian pada tahun 2017 sebanyak 217 kasus TKI meninggal di luar negeri. Kasus terbanyak terjadi di negeri Arab Saudi, Malaysia, dan Taiwan. 

Mereka masih terhitung sebagai warga negara Indonesia, dan mendapatkan pelanggaran berupa tindakan kekerasan, bahkan hingga berujung kematian. Pelanggaran HAM terhadap warga negara yang dilakukan oleh warga luar negeri tentu bertentangan dengan konstitusi di Indonesia, begitu juga dengan asas hukum Internasional.

Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), prinsip hukum yang diketahui oleh bangsa-bangsa beradab (general principles of law recognized) merupakan salah satu sumber hukum internasional. Tanggung jawab negara sebagai suatu prinsip umum hukum yang dikenal dan diakui dalam hukum internasional juga merupakan salah satu sumber hukum yang berlaku bagi setiap negara. Tanggung jawab negara timbul bila ada pelanggaran atas suatu kewajiban internasional untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, baik kewajiban tersebut berdasarkan suatu perjanjian internasional maupun kebiasaan internasional.

 Pertanggungjawaban negara timbul dalam hal suatu negara merugikan negara lain dan dibatasi pada pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum internasional. Perbuatan suatu negara yang merugikan negara lain tapi tidak melanggar hukum internasional tidak menimbulkan pertanggungjawaban negara. Dalam Draft International Law Commission tahun 2001, dinyatakan bahwa tanggungjawab negara timbul manakala terjadi pelanggaran yang dikatagorikan sebagai tindakan salah secara internasional dan timbul akibat dari satu atau beberapa tindakan (action) atau pengabaian (omissions) atau kombinasi dari keduanya, dalam Pasal 1 dirumuskan sebagai berikut: every internationally wrongful act of a state entails the international responsibility of that state, yang dimaksud dengan act adalah suatu tindakan yang melanggar suatu kewajiban yang timbul dari kebiasaan atau perjanjian menyangkut kepentingan negara tertentu. Penentu karakteristik act sebagai tindakan yang merupakan internationally wrongful act diatur menurut hukum internasional dan hal ini tidak dipengaruhi oleh ketentuan hukum nasional. Artinya sekalipun hukum nasional menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah sah. tetapi apabila hukum internasional menyatakan sebaliknya, maka yang berlaku adalah apa yang ditentukan oleh hukum internasional.

Karl Zemanek menjelaskan bahwa yang mendasari munculnya tanggung jawab negara pada hakikatnya adalah pelanggaran terhadap hak subjektif negara lain, pelanggaran terhadap norma hukum internasional merupakan Jus Cogens dan tindakan-tindakan yang berkualifikasi sebagai kejahatan internasional (misalnya: tindakan agresi, perbudakan, genosida, apartheid, kolonialisme, pencemaran lapisan atmosfer dan laut secara besar-besaran)

Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak-hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan. 

Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter. Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration Des Droits De L’homme Et Du Citoyen yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

YURIDIKSI PEMERINTAH TERHADAP WNI YANG MELAKUKAN PIDANA DI LUAR NEGERI 

Perlindungan hukum sudah semestinya dan seharusnya diberikan dari negara kepada warga negara, dimana hal itu merupakan sebuah kewajiban negara tersebut. Sama seperti halnya negara Indonesia yang memberikan bentuk keamanan terhadap warga negaranya melalui berbagai macam diplomasi. Hal ini sesuai seperti yang telah termkatub dalam UUD 1945 alinea ke-4. Selanjutnya, hal itu menjadi sebuah hak bagi warga negara yang tertulis dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. 

Sehingga, dalam konteks pembahasan secara universal dan mengacu pada landasan kosntitusional negara, maka negara sudah semestinya memberi perlindungan terhadap warga negaranya dimanapun berada.

Indonesia sebagai sebuah negara yang berdaulat, tentu mengikuti prinsip hukum Internasional dalam melindungi warga negaranya, yang menyatakan bahwa setiap negara berkewajiban melindungi warga negaranya dari penerapan hukum negara asing walaupun warga negara indonesia tersebut melakukan tindak pidana dinegara asing dan yang bersangkutan berada dinegara tersebut.

Dalam asas tersebut, termaktub sebuah kewajiban naluri suatu negara, untuk melindungi kedaulatan warga negara atas tindakan konstitusi negara lain. Warga negara merupakan unsur penting dalam kedaulatan sebuah negara. Sehingga, perlindungan warga negara tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 37 tahun 1999 (pasal 18 ayat 1) yang berbunyi :

Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.

Dimana maksud dari pasal tersebut adalah, negara Indonesia melindungi keamanan warga negara yang terkena kasus dengan intuisi luar negeri atau dengan badan konsulat di negeri Indonesia berdasarkan hukum dan kebiasaan Internasional.

Konstitusi Indonesia memasukkan unsur perlindungan warga negara kedalam undang-undang yang berlaku, yakni mengenai sebuah asas dimana negara Indonesia melindungi status hukum warga negara yang melakukan tindakan kriminal di negara asing yang telah kembali ke negara Indonesia. Yang kemudian diadopsi menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradiksi. Artinya, jika tersangka, terdakwa atau terpidana yang diminta adalah warga negara dari negara yang diminta, maka negara yang diminta berhak untuk tidak menyerahkan warga negaranya kepada negara yang meminta. 

Dengan adopsi kedalam undang-undang di Indonesia, hal tersebut menjadikan sebuah dasar konstitusi dalam sistem tata negara Indonesia. Dan mengenai seperti apa bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara, kami mengklasifikasikan kedalam bagian:

METODE DIPLOMASI 

Dalam upaya melindungi hak-hak warga negara di luar negeri, negara Indonesia melakukan perlindungan Diplomatik. Berikut cara penyelesaian masalah melalui jalur Politik atau Diplomatik:

Abitrase: yaitu, pengajuan sengketa internasional kepada Arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh kedua belah pihak. Mereka lah orang yang menyelesaikan sengketa tidak harus selalu terpaku pada pertimbangan hukum melainkan juga keputusan yang berdasarkan kepantasan atau kebaikan.

Negosiasi: yaitu, penyelesaian sengketa yang dibahas langsung oleh pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga. Disini mereka mencoba mencari jalan keluar dengan cara bertukar pendapat dan usul untuk mencapai kesepakatan akhir secara damai. Negosiasi sendiri dapat berupa bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan saat konferensi internasional atau suatu lembaga, atau organisasi internasional.

Penyelesaian Yudisial: yaitu, penyelesaian sengketa melaui pengadilan Internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan Internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional adalah International court of justice (Mahkamah Internasional).

Mediasi: yaitu, penyelesaian sengketa dengan campur tangan pihak ketiga yang hasil penyelesaian masalahnya dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa. Mediasi merupakan bentuk lain dari Negosiasi. Bedanya, Mediasi melibatkna pihak ketiga yang berfungsi sebagai mediator (pelaku mediasi) yang berperan aktif untuk mencari jalan keluar atau solusi yang tepat dalam melancarka kesepakan antara pihak yang bersengketa.

Enquiry atau penyelidikan: yaitu, penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah Komisi atau badan yang bersifat Internasional dan netral untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relavan dengan permasalahan, atau bisa dibilang proses penemuan fakta .

Good Office atau Jasa Baik: yaitu, tindakan dari pihak ketiga yang berusaha membawa penyelesaian sengketa ke arah negosiasi atau bisa dibilang pihak ketiga ini membujuk agar kedua pihak yang bersengketa menyelesaikannya dengan cara Negosiasi,ia hanya membujuk namun tidak berperan serta dalam diskusi penyelesaian sengketa tersebut, ia membebaskan pihak-pihak yang bersengketa untuk bernegosiasi sendiri.

Konsiliasi: yaitu, penyelesaian sengketa melalui cara yang bersahabat dengan bantuan Negara lain atau badan pemeriksa yang netral atau tidak memihak, atau dengan bantuan Komite Penasihat


METODE Non-Diplomasi 

Selain menggunakan metode Diplomatik, Pihak yang bersengketa juga bisa menyelesaikannya dengan cara kekerasan apabila jalur Diplomatik sudah tidak efektif atau tidak menghasilkan keputusan yang adil antara pihak yang bersengketa. Berikut Metode Kekerasan dalam menyelesaikan sengketa yakni dengan cara:

Pertikaian Bersenjata: yaitu, suatu pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan angkatan bersejata dari tiap-tiap pihak. Tujuannya agar lawan dapat tunduk kepada kita serta kita dapat menetapkan persyaratan damai secara sepihak.

Retorsi: yaitu, pembalasan yang dilakukan suatu Negara karena tindakan yang tidak pantas oleh Negara lain. Sebenarnya Retorsi merupakan cara yang sah namun caranya tidak bersahabat. Contoh retorsi antara lain retorsi mengenai pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik, dan penarikan kembali konsensi pajak atau tarif.

Reprasial: yaitu, pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa. Reprasial bisa dilakukan pada masa damai maupun di antara pihak yang bersengketa. Reprasial pada masa damai antara lain pemboikotan barang, embargo, dan unjuk kekuatan (show of force).

Blokade damai: yaitu, pengepungan wilayah, misalnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan dengan tujuan untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar. Ada dua macam blokade, yaitu blokade pada masa perang dan damai.

Meskipun kita memiliki perlindungan hukum dari Indonesia saat berada di Luar Negeri sebisa mungkin kita harus mencari tahu terlebih dahulu bagaimana hukum yang berlaku di Negara tersebut agar kita bisa mengantisipasi kejadian yang tidak terduga atau kejadian yang tidak kita inginkan, selain itu mungkin kita juga dapat memberikan edukasi kepada orang-orang yang sedang berada di Luar Negeri agar mereka tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang merugikan mereka dikemudian harinya. Karena saat ini banyak oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan seseorang akan hukum yang berlaku di Negara yang mereka singgahi atau tempati  yang pada akhirnya membuat mereka terjerat hukum dan pada akhirnya mereka meminta sejumlah uang ganti rugi. Perlu digaris bawahi bahwa untuk para pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh WNI di Luar Negeri itu sendiri Indonesia hanya bisa mendampingi dan memberikan uang ganti rugi jika memang dibutuhkan, namun tidak bisa menjamin mereka terbebas dari jeratan hukum disana karena di Indonesia sendiri hukuman melakukan tindak pidana mendapatkan hukuman yang berat apalagi melakukan tindak pidana di Negara lain, apalagi jika sudah terbukti bersalah. 


DAFTAR PUSTAKA

Manan, Bagir. 2009. HUKUM KEWARGANEGARAAN INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006. Yogyakarta: FH UII Press

Sirjon, Lade. 2018. PERLINDUNGAN HUKUM NEGARA INDONESIA TERHADAP WARGA NEGARA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI NEGARA LAIN. Vol 1

Artikel daring:

https://lsc.bphn.go.id/artikel?id=365 diakses pada Selasa, 22 Oktober 2019 pukul 13:22

https://www.gurupendidikan.co.id/sengketa-internasional/

>