Kategori Berita

ZMedia

PENGERTIAN HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Jumat, 19 Maret 2021

Hukum Acara Pengadilan Agama

Pengertian Hukum Acara Pengadilan Agama


Hukum Acara Pengadilan Agama  adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara mentaati hukum perdata  materiil di Pengadilkan Agama dengan perantaraan hakim; atau, Hukum yang mengatur bagaimana cara bertindak  di pengadilan  Agama   dan bagaimana  cara hakim bertindak agar hukum itu berjalan sebagaimana mestinya.

Bisa juga diartikan sebagai keseluruhan peraturan yang bertujuan untuk melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan Hukum Perdata Materiil  dengan perantaraan kekuasaan negara yang terjadi di Pengadilan.

Dari batasan beberapa definisi di atas, dapat difahami bahwa Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama adalah : hukum yang mengatur bagaimana cara proses berperkara di Pengadilan Agama mulai dari pengajuan gugatan ke Pengadilan Agama, Proses pemeriksaan perkara, proses pembuktian sampai perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang menangani perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Pengadilan Agama.

Jadi, cara proses penyelesaian perkara lewat pengadilan tersebut, diatur dalam Hukum Formil atau Hukum Acara Perdata ( Burgerlijk Procesrecht, Civil Law of Procedure). Sedangkan Hukum Materiil adalah : Pasal-pasal peraturan dan perundang-undangan yang dijadikan rujukan dalil atau dasar hukum yang dimuat dalam pertimbangan hukum sebuah putusan Pengadilan.

Dalam rangka menegakkan hukum perdata materiil, fungsi hukum acara perdata  sangat menentukan.  Hukum perdata materiil tidak dapat dipaksakan  berlakunya tanpa adanya dukungan dari hukum acara perdata.

Dari uraian di atas, maka dapat diketahui  bahwa Hukum Acara Perdata (Hukum Formil)  adalah peraturan hukum yang mengatur tentang tata cara mengajukan gugatan ke pengadilan, bagaimana pihak tergugat mempertahankan diri dari gugatan penggugat, bagaimana cara hakim bertindak, baik sebelum dan sedang pemeriksaan dilaksanakan, dan bagaimana cara hakim memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat tersebut, serta bagaimana cara melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam hukum perdata  dapat berjalan sebagaimana mestinya.

HUKUM ACARA YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

Meskipun Lembaga Peradilan Agama  untuk Jawa dan Madura  telah dibentuk oleh  oleh pemerintah Belanda dengan Stb. 1882, No. 152, jo.  Stb. 1937 N o. 116 dan 610;   Untuk Kalimantan Selatan dengan Stb.1937  No. 638 dan 639.  Kemudian setelah kemerdekaan RI, pemerintah membentuk Pengadilan Agama di luar Jawa, Madura, dan Kalimantan Selatan, dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1957, akan tetapi dalam peraturan tersebut  tidak disinggung sama sekali  tentang Hukum Acara yang harus dipergunakan  oleh hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.

Ketentuan mengenai Hukum Acara  di Pengadilan Agama baru ada sejak lahirnya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jo.  Peraturan Pemerintah  No.9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaannya.  Ini pun baru sebagian kecil saja yang diatur dalam kedua peraturan ini.

Selanjutnya ketentuan tentang hukum Acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama  baru disebutkan secara tegas  sejak lahirnya Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dijabarkan pada Bab  IV yang terdiri dari 37 Pasal.  Akan tetapi tidak semua ketentuan tentang Hukum Acara Peradilan Agama dimuat secara lengkap dalam Undang-undang No.7 Tahun 1989, hal ini dapat dilihat  dalam Pasal 54.

Pasal 54 Undang-undang No.7 Tahun 1989  tentang Peradilan Agama, yang telah diubah dengan Undang-undang no.3 Taun 2006, dan perubahan kedua dengan Undang-undang No. 50 Tahun 2009, menyatakan bahwa : Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum, kecuali yang telah diatur  secara khusus dalam undang-undang ini.  Misalnya pembebanan biaya perkara yang harus dibayar oleh Pemohon/Penggugat, sistem pembuktian dalam perkara perceraian dengan alasan syiqoq (terjadi percekcokan atau perselisihan terus menerus antara suami sitri), gugatan perceraian  yang didasarkan atas alasan li’an / tuduhan berbuat zina, dan beberapa ketentuan lain yang diatur secara khusus.

Perkara-perkara dalam bidang perkawinan / perceraian, berlaku Hukum Acara Khusus, dan selebihnya sama dengan Hukum Acara  Perdata  yang berlaku pada lingkungan Perdailan umum ( Pengadilan Negri ). 

Oleh karena  Hukum Acara  yang berlaku pada Peradilan umum adalah HIR (Herzene Inlandsch Reglement) untuk Jawa dan Madura;  Sedangkan R.Bg. (Rechtsreglemenet  Voor De Buitengewesten)  untuk luar Jawa Madura, maka kedua Hukum Acara  tersebut diberlakukan juga dilingkungan Peradilan Agama, kecuali hal-hal yang telah diatur  secara khusus dalam Undang-undang No.7 Tahun 1989 tersebut.


>