Kategori Berita

Blogger JatengInovasi VIO Optical Clinic Untuk Penglihatan Yang Lebih Baik

Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji (BIPIH) 2021

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Rabu, 09 Juni 2021

Pembatalan keberangkatan jemaah haji membuat Kementrian Agama (Kemenag) menurunkan keputusan pengembalian setoran lunas biaya haji pada tahun 2021. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada hari Kamis 3 Juni 2021. Adapun kebijakan ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama, Nomor 660 Tahun 2021.

Cara Pengajuan Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji 2021

Isi keputusan ini membahas tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji, Tahun 2021. Pada KMA tersebut ditegaskan, bahwa calon jemaah haji yang gagal berangkat bisa menarik setoran pelunasan BIPIH yang telah dibayarakan. Hanya saja sebelum bisa menarik kembali setorannya, harus melalui prosedur yang ditetapkan lebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

1. Mengajukan Permohonan Pengembalian

Bagi jemaah haji yang hendak menarik kembali setorannya, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pengembalian. Calon jemaah haji harus mengajukan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Kementrian Agama, baik di kabupaten atau kota sesuai tempat saat mendaftarkan diri.

Adapun pada saat mengajukan surat permohonan pengembalian harus menyertakan beberapa dokumen sebagai bukti. Apa saja? Diantaranya Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, Foto kopi KTP dan harus menunjukkan KTP asli, memperlihatkan buku tabungan atas nama sendiri yang masih aktif dan menyertakan fotokopiannya, dan memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi. 

2. Menunggu Verifikasi dan Validasi Data

Setelah permintaan permohonan secara tertulis serta dokumen yang dibutuhkan telah dilampirkan, maka harus menunggu proses verifikasi dan validasi data. Proses ini biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama sebab banyak calon jamaah haji yang meminta pengembalian.

Adapun pihak yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi data adalah Kepala Seksi (KASI) yang bertugas di bagian Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Nah, apabila ada salah satu calon jemaah yang datanya tidak lengkap, maka secara otomatis data akan dibatalkan melalui aplikasi SISKOHAT Mobile (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).

3. Penyetujuan Permohonan

Setelah lolos tahap verifikasi dan validasi, prosedur selanjutnya akan dilakukan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota. Nantinya, Kankemenang akan memberikan persetujuan secara tertulisa dan akan dikirimkan melalui surel pada Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri. Adapun tembusan yang disampaikan adalah kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Proses Penerimaan Surat Pengajuan

Prosedur berikutnya yakni proses penerimaan surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH. Setelah itu akan dikonfirmasi dan pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji akan dicantumkan pada aplikasi SISKOHAT Mobile. Oleh karena itum, calon jamaah haji diharapkan memiliki aplikasi tersebut agar mudah dalam melakukan tracking data.

5. Mengajukan Permohonan Atas Nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Selanjutnya, Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri yang di atas namakan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan. Pengajuan permohonan pengembalian ini dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

6. Proses Transfer Dana ke Rekening Jemaah

Selanjutnya, BPS BIPIH akan menerima surat perintah untuk segera melakukan transfer dana pengembalian ke masing-masing rekening jemaah. Surat perintah ini resmi diturunkan oleh BPKH jemaah haji tahun 2021. Kemudian jemaah harus mengkonfirmasi transfer pengembalian melalui aplikasi.

7. Jemaah Haji Menerima Pengembalian Dana

Setelah semua prisedur di atas dilalui, maka jemaah haji sudah bisa mencairkan dana yang ditransfer. Namun, proses pencairan ini dilakukan dalam beberapa tahap, artinya tidak bisa dilakukan sekaligus. Biasanya ada penentuan sendiri siapa saja yang bisa menerima dana pengembalian pada tahap pertama, kedua dan seterusnya.

Nah, bagi calon jemaah haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci di tahun 2021, jangan berkecil hati. Sebab dana pengembalian sudah pasti akan diberikan apabila memang mengajukan. Serta, jangan khawatir merasa tertipu sebab prosedur yang ada di atas adalah resmi dari kementrian terkait.

>