Kategori Berita

ZMedia

Cara Klaim Jasa Raharja Ketika Terjadi Kecelakaan

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Rabu, 16 Juni 2021

 Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Jasa Raharja Kecelakaan - Padatnya arus lalu lintas dari tahun ke tahun membuat tragedi kecelakaan semakin meningkat. Hal ini kemudian menjadikan asuransi jasa raharja menjadi sangat penting dimiliki setiap orang. Terutama mengenai cara klaim asuransi jasa raharja, setiap masyarakat sangat perlu mengetahuinya. Nah, bagi yang belum tahu cara kalim asuransi ini, maka simak ulasan berikut:

Apa Itu Jasa Raharja?

Penting dipahami, jasa raharja adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola asuransi bagi pengguna jalan. Adapun yang mendapat asuransi ini adalah penumpan kendaraan umum, pengendara kendaraan pribadi, juga pejalan kaki. Hanya saja, tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan klaim asuransi dari jasa raharja, namun hanya jenis kecelakaan tertentu saja.

Lantas, siapa saja yang bisa mendapatkan asuransi dari Jasa raharja? Adalah setiap penumpang yang sah dari kendaraan umum alias bukan penumpang ilegal. Juga apabila penumpang tersebut berada di dalam kendaraan yang sama saat kecelakaan terajadi. Berbeda dengan penumpang yang menaiki bus, kemudian busnya menyeberang menggunakan kapal feri dan terjadi kecelakaan, maka santunan yang diberikan adalah santunan ganda.

Kemudian bagaimana jika korban kecelakaan di nyatakan hilang dan tidak memungkinkan ditemukan? Santunannya tidak serta merta diturunkan oleh pihak jasa raharja, melainkan berdasarkan putusan dari pengadilan negeri. Sedangkan bagi korban yang menyebabkan kecelaakaan tidak termasuk orang yang mendapatkan asuransi jasa raharja.

Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja dengan Benar

Setelah membaca penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa semua orang berhak mendapatkan asuransi dari jasa raharja. Asalkan bukan termasuk orang yang dikecualikan. Nah, untuk berjaga-jaga bilamana di jalan raya terjadi kecelakaan yang menimpa diri sendiri maupun keluarga, sebaiknya ketahui cara klaim asuransi jasa raharja dengan benar. Berikut ini ulasannya:

Minta Surat Keterangan Kecelakaan

Cara pertama yang harus dilakukan untuk bisa mengklaim asuransi jasa raharja adalah meminta surat keterangan dari Unit Lakalantas Polres setempat. Bisa juga ke instansi serupa yang memiliki wewenang mengeluarkan surat keterangan kecelakaan. Seperti misalnya PT KAI bagi penumpang kereta api, atau ke Syah Bandar bagi penumpang kapal laut.

Buat Surat Keterangan Kematian atau Kesehatan

Bilamana pasca kecelakaan kesehatan menjadi terganggu dan membutuhkan perawatan khsus atau meninggal dunia, maka harus membuat surat keterangan. Surat keterangan kesehatan atau kematian ini bisa didapatkan dari rumah sakit setempat yang merawat korban kecelakaan. Ini adalah tahapan kedua setekah meminta surat keterangan dari kepolisian.

Bawa Identitas Pribadi

Ketika mengurus asuransi jasa raharja ini, pastikan membawa identitas pribadi. Baik Kartu Tanda Penduduk, SIM, Kartu Keluarga dan lain sebagainya. Jangan lupa juga membawa surat nikah bagi yang sudah menikah, apabila kecelakaannya bersama dengan pasangan.

Datang ke Kantor Jasa Raharja

Apabila semua surat keterangan sudah lengkap dan identias diri dipastikan tidak ada yang tertinggal, segera saja datang ke kantor jasa raharja. Temui bagian resepsionis dan tanyakan ruangan mana yang mengurus klaim asuransi jasa raharja. Apabila baru pertama kali datang ke kantor jasa raharja, jangan segan bertanya kepada petugas yang bertugas.

Isi Formulir dan Lampiran Dokumen Pendukung

Setelah diarahkan di ruangan tertentu, maka kalian akan diberi formulir pendaftaran peserta asuransi. Isi formulir sesuai dengan arahan yang diminta. Tulis nama dan data yang sesuai dengan kartu identitas. Setelah semua data usai diisi, lampirkan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari kepolisian maupun instansi terkait.

Penting dipahami, formulir yang harus diisi saat mengajukan permohonan asuransi jasa raharja tidak hanya satu, melainkan empat. Apa saja? Yakni formulir pengajuan santunan, form keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban dan keterangan ahli waris bilamana korban meninggal dunia.

Siapkan Dokumen Penting Lain Khusus Korban Perawatan Luka-Luka

Tidak cukup mengisi formulir dan melampirkan bukti pendukung, bagi orang yang hendak mengklaim asuransi jasa raharja harus menyiapkan dokumen penting lain. Dokumen penting yang harus disiapkan jelas berbeda sesuai dengan kondisi korban kecelakaan. Oleh karena itu, nantinya pihak jasa raharja akan menjelaskan dokumen penting apa saja sesuai dengan kriteria pasien.

Tunggu Proses Pencairan

Usai semua dokumen dan formulir tuntas diurus, maka jangan terburu mengklaim asuransinya. Pasalnya, kalian harus menunggu proses pencairan dana. Berapa lama waktu yang dibutuhkan? Adalah sesuai dengan informasi yang diberikan oleh petugas. Oleh karena itu, harap bersabar dan jangan terlalu terburu-buru.

Sekian ulasan mengenai apa itu jasa raharja dan cara klaim asuransinya. Apabila ada yang ingin ditanyakan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai asuransi jasa raharja, maka bisa langsung saja datang ke dinas terkait. Bisa juga datang ke kantor kepolisian terdekat agar lebih mudah dijelaskan.


>