Kategori Berita

ZMedia

Apakah Bisa Kasus Perdata Berubah Menjadi Pidana? Ini Jawabannya

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Jumat, 23 Juli 2021

Fiat Justitia et Pereat Mundus (Hukum harus ditegakkan meskipun dunia harus binasa)

Dalam kehidupan sehari-hari, kita tak akan mungkin lepas dari yang namanya "hukum". Indonesia sebagai negara hukum, menganut sistem hukum Eropa Kontinental, karena menitik beratkan kepada kitab Undang-undang sebagai sumber hukum utamanya. Di Indonesia sendiri, hukum terbagi menjadi 2, yakni hukum publik dan hukum privat.

Hukum Indonesia : Hukum Publik dan Hukum Privat

Hukum publik, berarti hukum yang mengatur tentang hubungan antara negara (sebagai subjek hukum) dan warganya (sebagai objek hukum). Yang termasuk hukum publik yakni hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara.

Sedangkan hukum privat, berarti hukum yang bersifat khusus, yang mengatur antar individu. Di sini, negara hanya bertindak sebagai pengawas dalam suatu perkara saja. Yang termasuk hukum privat, yakni hukum perdata.

Namun, masyarakat lebih familiar dengan 2 istilah saja, yakni hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pidana bertujuan untuk menentukan perbuatan-perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan disertai dengan ancaman pidana.

Dosen Fakultas Syariah UIN KH. Ahmad Siddiq Jember, yakni H. Achmad Chairul Farid, S.E., S.H., M.H. menjelaskan bahwa tujuan hukum pidana itu sendiri ada 2, yakni : 1. Untuk menakut-nakuti seseorang agar tidak melakukan perbuatan buruk. 2. Untuk mendidik

Maksud frasa "menakut-nakuti" ini bagaimana?

Hukum sendiri, menurut Prof. Subekti S.H, harus berorientasi pada tujuan negara, yakni menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Sehingga, adanya hukum dapat menjadi alarm bagi siapapun agar tidak berbuat sesuatu yang mengganggu ketertiban maupun keadilan.

Contoh : Di pasar, dipasang spanduk bertuliskan larangan untuk melakukan penganiayaan demi ketertiban bersama, lengkap dengan bunyi pasal 351 KUHP disertai dengan ancaman pidananya. Nah, ini merupakan bentuk nyata bahwa hadirnya hukum pidana agar membuat orang takut melakukan hal buruk, sehingga tercapailah kedamaian.

Tujuan hukum pidana selanjutnya, yakni untuk mendidik warga negara. Dari yang sebelumnya tidak tahu, menjadi tahu. Contohnya, warga yang sebelumnya tidak tahu tentang pasal penganiayaan kemudian menjadi tahu, lengkap dengan konsekuensi yang akan diterima.

Selain hukum pidana, hal lain yang akan kita bahas yakni tentang hukum perdata. Hukum perdata, merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antar person (perseorangan). Hubungan keperdataan yang diatur antara lain, tentang waris, perjanjian, dan lain sebagainya.

Kedua produk hukum tersebut (Hukum pidana dan hukum perdata) terpisah oleh pembatas yang jelas, lalu yang jadi pertanyaan "mungkinkah  kasus perdata berubah menjadi pidana?"

Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana? Apakah Bisa?

Ini yang menjadi pertanyaan utama sekaligus yang dibahas dalam diskusi keilmuan yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga UIN KHAS Jember pada Jumat, 23 Juli 2021 yang mendatangkan narasumber dosen fakultas syariah UIN KHAS, yakni Bapak Farid, dengan mengangkat tema yang menarik, yakni "Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana? Kok Bisa?"

Jawabannya, "Kasus Perdata tidak akan berubah menjadi kasus pidana. Jika di tengah perjalanan kasus perdata tersebut juga diadili secara pidana, bukan berarti sifatnya berubah (dari perdata menjadi pidana). Tidak demikian. Itu berarti, dalam kasus tersebut ketika ditelaah ternyata selain melanggar keperdataan, juga terjadi pelanggaran pidana."

Alasan munculnya delik pidana dalam kasus perdata tersebut, tidak lain karena ditemukan unsur pidana sehingga juga diadili secara pidana.

Contohnya yang umum terjadi, pada kasus hutang-piutang. Pada awalnya, hal itu merupakan kasus perdata. Namun, ketika dalam praktiknya ternyata terdapat unsur penipuan, maka dapat diproses secara pidana.

Contoh jelasnya seperti ini, dalam sebuah akad fidusia, si debitur menjaminkan mobil namun dengan data-data palsu, maka dalam kasus tersebut ketika ditelaah, terjadi unsur pidana penipuan, maka bisa menggunakan pasal 378 KUHP Tentang perbuatan curang (bedrog)

Demikian, artikel kali ini, semoga memberi manfaat kepada teman-teman yang sedang mempelajari hukum, atau jika ada yang ingin ditanyakan, silakan komentar di kolom yang disediakan di bawah.

Have a nice day!

Baca selanjutnya : Penjelasan Lengkap tentang Alasan Pembenar, Alasan Pemaaf, dan Alasan Penghapusan Penuntutan

>