Kategori Berita

ZMedia

Pengertian Hukum Acara Pengadilan Agama, dan Asas-Asas Hukum Acara Peradilan Agama

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Jumat, 09 Juli 2021



Oleh :  Drs.  H. M.  IJMAK,  S.H., M.H.

Hakim Madya Utama  PA. Jember  Kls. I.A


PENGERTIAN  HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA

Hukum Acara Pengadilan Agama  adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara mentaati hukum perdata  materiil di Pengadilkan Agama dengan perantaraan hakim;

Atau, Hukum yang mengatur bagaimana cara bertindak  di pengadilan  Agama   dan bagaimana  cara hakim bertindak agar hukum itu berjalan sebagaimana mestinya.

Atau, Keseluruhan peraturan yang bertujuan untuk melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan Hukum Perdata Materiil  dengan perantaraan kekuasaan negara yang terjadi di Pengadilan.

Dari batasan beberapa definisi di atas, dapat difahami bahwa Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama adalah : hukum yang mengatur bagaimana cara proses berperkara di Pengadilan Agama mulai dari pengajuan gugatan ke Pengadilan Agama, Proses pemeriksaan perkara, proses pembuktian sampai perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang menangani perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Pengadilan Agama.

Jadi, cara proses penyelesaian perkara lewat pengadilan tersebut, diatur dalam Hukum Formil atau Hukum Acara Perdata ( Burgerlijk Procesrecht, Civil Law of Procedure). Sedangkan Hukum Materiil adalah : Pasal-pasal peraturan dan perundang-undangan yang dijadikan rujukan dalil atau dasar hukum yang dimuat dalam pertimbangan hukum sebuah putusan Pengadilan. 

Dalam rangka menegakkan hukum perdata materiil, fungsi hukum acara perdata  sangat menentukan.  Hukum perdata materiil tidak dapat dipaksakan  berlakunya tanpa adanya dukungan dari hukum acara perdata.

Dari uraian di atas, maka dapat diketahui  bahwa Hukum Acara Perdata (Hukum Formil)  adalah peraturan hukum yang mengatur tentang tata cara mengajukan gugatan ke pengadilan, bagaimana pihak tergugat mempertahankan diri dari gugatan penggugat, bagaimana cara hakim bertindak, baik sebelum dan sedang pemeriksaan dilaksanakan, dan bagaimana cara hakim memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat tersebut, serta bagaimana cara melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam hukum perdata  dapat berjalan sebagaimana mestinya.

HUKUM ACARA YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

Meskipun Lembaga Peradilan Agama  untuk Jawa dan Madura  telah dibentuk oleh  oleh pemerintah Belanda dengan Stb. 1882, No. 152, jo.  Stb. 1937 N o. 116 dan 610;   Untuk Kalimantan Selatan dengan Stb.1937  No. 638 dan 639.  Kemudian setelah kemerdekaan RI, pemerintah membentuk Pengadilan Agama di luar Jawa, Madura, dan Kalimantan Selatan, dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1957, akan tetapi dalam peraturan tersebut  tidak disinggung sama sekali  tentang Hukum Acara yang harus dipergunakan  oleh hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.

Ketentuan mengenai Hukum Acara  di Pengadilan Agama baru ada sejak lahirnya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jo.  Peraturan Pemerintah  No.9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaannya.  Ini pun baru sebagian kecil saja yang diatur dalam kedua peraturan ini.

Selanjutnya ketentuan tentang hukum Acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama  baru disebutkan secara tegas  sejak lahirnya Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dijabarkan pada Bab  IV yang terdiri dari 37 Pasal.  Akan tetapi tidak semua ketentuan tentang Hukum Acara Peradilan Agama dimuat secara lengkap dalam Undang-undang No.7 Tahun 1989, hal ini dapat dilihat  dalam Pasal 54. 

Pasal 54 Undang-undang No.7 Tahun 1989  tentang Peradilan Agama, yang telah diubah dengan Undang-undang no.3 Taun 2006, dan perubahan kedua dengan Undang-undang No. 50 Tahun 2009, menyatakan bahwa : Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum, kecuali yang telah diatur  secara khusus dalam undang-undang ini.  Misalnya pembebanan biaya perkara yang harus dibayar oleh Pemohon/Penggugat, sistem pembuktian dalam perkara perceraian dengan alasan syiqoq (terjadi percekcokan atau perselisihan terus menerus antara suami sitri), gugatan perceraian  yang didasarkan atas alasan li’an / tuduhan berbuat zina, dan beberapa ketentuan lain yang diatur secara khusus.

Perkara-perkara dalam bidang perkawinan / perceraian, berlaku Hukum Acara Khusus, dan selebihnya sama dengan Hukum Acara  Perdata  yang berlaku pada lingkungan Perdailan umum ( Pengadilan Negri ).   

Oleh karena  Hukum Acara  yang berlaku pada Peradilan umum adalah HIR (Herzene Inlandsch Reglement) untuk Jawa dan Madura;  Sedangkan R.Bg. (Rechtsreglemenet  Voor De Buitengewesten)  untuk luar Jawa Madura, maka kedua Hukum Acara  tersebut diberlakukan juga dilingkungan Peradilan Agama, kecuali hal-hal yang telah diatur  secara khusus dalam Undang-undang No.7 Tahun 1989 tersebut. 

ASAS-ASAS  HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

Untuk menerapkan Hukum Acara (Hukum Formil) dengan baik, maka perlu diketahui asas-asasnya.  Asas-asas Hukum Acara Peradilan Agama  adalah sebagai berikut :

1. Peradilan Agama adalah Peradilan  bagi orang-orang yang beragama Islam (Pasal 1 ayat (1)  Undaang-undang No. 7 Tahun 1989, yang telah diubah dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan Undang-undang No.50 Tahun 2009);

2. Peradilan Agama menetapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila ( Pasal 3 ayat (2)  Undang-undang No.14 Tahun 1970, tentang Kekuasaan Kehakimam,  yang telah diubah dengan Undang-undang No.4 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undaang-undang No.48 Tahun 2009);

3. Peradilan Agama memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara berdasrkan hukum islam ( Pasal 2, Pasal 49 dan penjelasan umum Undang-undang No. 7 Tahun 1989);

4. Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” ( Pasal 4 ayat (1)  Undang-undang No.14 Tahun 1970, dan Pasal 57ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 1989);

5. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan ( Pasal 4 ayat (2)   Undang-undang No.14 Tahun 1970, jo. Pasal 57  ayat (3) Undang-undang No. 7 Tahun 1989);

6. Peradilan dilakukan menurut hukum dan tidak membedakan orang ( Pasal 5 ayat (1)   Undang-undang No.14 Tahun 1970, jo. Pasal 58 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 1989);

7. Peradilan dilakukan bebas dari pengaruh dan campur tangan pihak luar, semata-mata demi terwujudnya kebenaran dan keadilan melalui penegakan hukum ( Pasal 14 ayat (3)   Undang-undang No.14 Tahun 1970);

8. Peradilan dilakukan dalam persidangan majelis dengan sekurang-kurangnya 3 orang hakaim, dan salah satu sebagai ketua majelis sedangkan yang lain sebagai hakim anggota, dibantu oleh Panitera siding ( Pasal 15 Undang-undang No.14 Tahun 1970);

9. Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili ( Pasal 28 Undang-undang No.14 Tahun 1970);

10. Beracara dikenakan biaya, (Pasal 121 ayat (1) HIR/Pasaal 145 ayat (4) R.Bg.);

11. Peradilan Agama adalah peradilan Negara ( Pasal 3 ayat (1)  Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentua-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakimam, yang telah diganti dengan Undang-undang No.4 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-undang No.48 Tahun 2009;  jo.  Pasal 2 Undang-undang No. 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama,  yang telah diubah dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan Undang-undang No.50 Tahun 2009);

Kaidah hukum menggatakan “Tidak ada biaya tidak ada perkara”.   Perkara hanya bias didaftarkan  setelah dibayar panjar biaya perkara oleh yang berkepentingan. Kecuali jika yang berperkara itu adalah memang benar orang yang tidak mampu dan dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari Desanya, maka biasanya biaya perkara Prodeo yang ditanggung oleh DIPA Pengadilan atau kalau sudah habis biaya prodeo dari DIPA,  maka bisa dengan berperkara secara Prodeo murni;

Dalam putusan akhir, biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah, Kecuali perkara bidang perkawinan selalu dibebankan kepada pihak Penggugat atau  Pemohon.  Biaya perkara ini meliputi : biaya PNBP yang disetor ke Kas Negara, biaya proses dan biaya meterai;

12. Hakim bersifat menunggu ( Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970);

Inisiatif untuk mengajukan perkara ada pada pihak yang berkepentingan (inde ne proeedat ex officio), Hakim hanya menunggu datangnya perkara, kalau sudah ada tuntutan, maka yang menyelenggarakan proses perkara adalah Negara melalui lembaga yudikatif/pengadilan; 

13. Hakim bersifat pasif ( Pasal 118 ayat (1) HIR/Pasal 142 ayat (1) R.Bg.);

Ruang lingkup pokok sengketa ditentukan oleh pihak yang berkepentingan, bukan oleh hakim;

14. Hakim aktif dalam memimpin persidangan ( Pasal 132 HIR./154 R.Bg.);

Hakim wajib mengambil prakarsa dan bertindak sesuai dengan kewenangannya, supaya pemeriksaan perkara berjalan lancer, baik dan teratur sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;

15. Persidangn bersifat terbuka untuk umum ( Pasal 17 Undang-undang No.14 Tahun 1970), jo Pasal 59  ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 1989);

Setiap persidangan harus dinyatakan terbuka untuk umum, kalau tidak maka putusannya bisa berakibat tidak sah. Kecuali apabila ditentukan lain oleh Undang-undang, atau karena alasan penting yang harus dimuat dalam Berita Acara Persidangan, maka sidang dilakukan dengan tertutup untuk umum.  

Untuk sidang pemeriksaan perceraian dan pembatalan perkawinan berlaku sebagai berikut :

Pada saat upaya perdamaian oleh majelis, sidang terbuka untuk umum;

Jika tidak tercapai perdamaian, maka sidang dilanjutkan dengan sidang tertutup untuk umum;

Tetapi pada saat pembacaan putusan, sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum;

16. Hakim mendengar kedua belah pihak yang berperkara  secara adil ( Pasal 121 HIR/142 R.Bg.

Kedua belah pihak harus dipanggil secara resmi/sah dan patut dan diperlakukan sama di muka sidang ( asas Equality Before the Law ) disingkat EBL.

Resmi dan sah artinya : petugas yang melakukan panggilan sidang itu adalah jurusita yang diangkat oleh Pengadilan dan melakukan panggilan secara langsung kepada pribadi pihak yang berperkara, tidak boleh dititip.  Apabila tidak bertemu dengan pihak yang berperkara maka relas panggilan itu disampaikan melalui Kades/Lurah setempat.

Patut  artinya : Relas panggilan sidang itu harus sudah diterima oleh pihak yang berperkara paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum perkaranya disidangkan.

17. Hakim berkuasa memberi perintah supaya kedua belah pihak yang diwakili kuasa hukumnya di persidangan, agar menghadirkan prinsipalnya. (Pasal 123  ayat (3) HIR.;

18. Berperkara tidak harus melalui Pengacara/advokat, Pasal 118  ayat (1), Pasal 123 HIR/Pasal 142 ayat (1), Pasal 14 R.Bg.

Untuk berperkara tidak harus lewat Pengacara/advokat. Para pihak secara langsung  menghadap di muka Hakim di Pengadilan. Namun mereka juga boleh didampingi oleh kuasa hukumnya ( Advokat atau dengan kuasa insidentil kepada keluarga dekat, (terbatas kepada ayah, ibu, saudara kandung). Hal ini tidak mengurangi kekuasaan hakim untuk mendengar secara langsung dari prinsipalnya apabila ada hal-hal yang dipandang perlu.  Dalam upaya perdamaian untuk perkara perceraian, prinsipal/pihak in persona harus hadir secara langsung di persidangan, (Pasal 123  ayat (3) HIR., Pasal 147ayat (4) R.Bg.;

19. Para pihak berhak mendapat bantuan hukum, ( Pasal 35 Undang-undang No.14 Tahun 1970);  Hal ini untuk memberi perlindungan yang sewajarnya kepada yang bersangkutan;

20. Penyitaan obyek sengketa hanya dapat dilakuakan atas perintah tertulis dari Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, menurut cara yang telah diatur dalam undang-undang ( Pasal 7 Undang-undang No.14 Tahun 1970);

21. Semua perkara perdata dapat diselesaikan secara damai ( Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No.14 Tahun 1970);

22. Hakim wajib berupaya mendamaikan para pihak yang berperkara ( Pasal 130 HIR, Pasaal 39 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 1974);

Perdamaian melalui proses mediasi oleh mediator yang ditunjuk yaitu pada sidang pertama  yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Dalam perkara perceraian, usaha perdamaian oleh majelis hakim dapat dilakukan setiap awal persidangan dan selama perkara belum diputus;

23. Putusan harus disertai alasan ( Pasal 23 ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 178 ayat (1) HIR, Pasal 62 ayat (1) ) Undang-undang No. 7 Tahun 1989);

Putusan Hakim harus memuat dasar hukum untuk mengadili  dan alasan-alasan serta pertimbangan hukum dari berbagai aspek sehingga putusan itu dijatuhkan;

24. Rapat permusyawaratan Hakim bersifat rahasia ( Pasal 17 ayat (3) Undang-undang No.14 Tahun 1970, jo. Pasal 59 ayat (3) );

25. Tiap-tiap Penetapan dan Putusan, dimulai dengan kalimat “Bismillahirrahmanirrahim” diikuti pada baris berikutnya dengan kalimat      “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 7 Tahun 1989);

26. Petetapan dan Putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum  apabila diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum        ( Pasal 18 Undang-undang No.14 Tahun 1970);

Putusan -------(  dipakai pada perkara yang contentius/ada sengketa atau lawan;

Pihak berperkara berkedudukan/disebut  ---(  Penggugat  1, 2 dst.. 

Atau Tergugat  1, 2,  dst…

Penetapan ---(  dipakai pada perkara yang polunteir/tidak ada lawan;

           Pihak yang berperkara berkedudukan/disebut ---( Pemohon 1, 2 dst….

27. Tiap-tiap pemeriksaan dan perbuatan hakim dalam penyelesaian perkara harus dibuat berita acara ( Pasal 186 HIR, Pasal 96 Undang-undang No. 7 Tahun 1989);

28. Terhadap setiap putusan/penetapan, diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum menurut Undang-undang ( Pasal 19, 20 dan 21 Undang-undang No.14 Tahun 1970);

29. Pelaksanaan Putusan Pengadilan/eksekusi, harus tuntas dan final, serta wajib menjaga terpeliharanya pri kemanusiaan dan keadilan. ( Pasal 33  ayat (4) Undang-undang No.14 Tahun 1970);

>