Kategori Berita

ZMedia

Apa Maksud Asas "In Dubio Pro Natura" dalam Hukum Lingkungan?

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Sabtu, 07 Agustus 2021

Pada semester 4 kemarin, saya mendapatkan mata kuliah "Hukum Lingkungan" dengan dosen Moh. Ali, M.H. Nah, sebagai seorang mahasiswa hukum, mempelajari hukum dan keadilan tentunya haruslah dibahas secara komprehensif sekaligus mendalam, berikut asas-asas yang berlaku di dalamnya.

Yang saya suka dari hukum lingkungan, kita juga diajak melihat fenomena-fenomena yang terjadi di lingkungan sekitar, lalu comparing (membandingkannya) dengan perilaku manusia yang berkaitan dengan fenomena tersebut. Saya paling ingat kata-kata Pak Ali: "Manusia merupakan makhluk yang memiliki kemampuan untuk merusak sekaligus memperbaiki alam. Oleh karena itu, dibutuhkan hukum lingkungan untuk mengatur batasan-batasan tersebut".

Kata-kata itu terekam jelas dalam pikiran saya. Pernah waktu itu juga, dibahas mengenai asas-asas yang digunakan dalam perlindungan terhadap lingkungan, sehingga kali ini, saya tertarik untuk menulis di blog ini tentang frasa "In Dubio Pro Natura" siapa tahu bermanfaat untuk teman-teman.

In Dubio Pro Natura (Jika dalam menangani suatu kasus terdapat keragu-raguan, maka hakim mengedepankan perlindungan lingkungan)

Asas di atas, merujuk pada beberapa jurnal, adalah asas turunan dari prinsip kehati-hatian (precautionary principle) yang dirumuskan dalam Deklarasi Rio pada tahun 1992. Pada prinsipnya, kehati-hatian memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan manusia, dalam ekonomi misalnya, saya pernah membahas tentang "Prudential Principle" kalian bisa baca di sini. Itu termasuk salah satu bentuk kehati-hatian. Sehingga, hukum lingkungan tak kalah agresif dalam mengadopsi prinsip kehati-hatian ini.

Asas ini akan memperlihatkan cara pandang hakim mengenai Deep Ecology. Yakni tentang bagaimana manusia dapat bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh keserakahan diri manusia itu sendiri.

Gampangnya seperti ini, ketika suatu kasus dapat membahayakan keberlangsungan lingkungan secara fatal, maka hakim dapat menggunakan asas "In Dubio Pro Natura" sebagai langkah preventif atau pencegahan sebelum terjadi kerusakan yang lebih fatal lagi. Tanpa harus menunggu sampai bukti ilmiah terkumpul lengkap.

Bagaimana Putusan Hakim yang Menggunakan Asas "In Dubio Pro Natura" ini?

Seperti yang kita ketahui, banyak terjadi tanah longsor, banjir, maupun bencana lainnya sebagai sebab dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh ketidakhati-hatian manusia dalam mengeksploitasi alam. Dengan menggunakan asas ini, hakim dapat menjatuhkan sanksi yang sepadan dan tentunya menguntungkan kepada alam.

Contohnya pada kasus PT. Kalista Alam (Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No.
131/Pid.B/2013/PN.MBO). Disini, hakim agung menggunakan "In Dubio Pro Natura" sebagai asas dalam memutus perkara. Hakim agung menyatakan kebolehan menggunakan asas ini, karena dianggap sebagai ius cogen (diakui bangsa-bangsa beradab).

Namun sayangnya, kenyataan kadang berbeda. Hukum merupakan suatu hal yang rawan untuk dimanipulasi, karena ia berbentuk dialog sesuai kesepakatan berbagai pihak. Sehingga banyak hak-hak lingkungan yang dilanggar oleh berbagai pihak.

Tentu ini menjadi catatan merah bagi kita semua, kita harus bisa berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga alam dengan baik. Eksploitasi boleh, karena memang manusia memiliki sifat eksploitatif. Namun, tolong diperhatikan lagi mengenai dampak yang ditimbulkan.

Sebagai saran, hendaklah kita mengikuti aturan dari perundang-undangan yang mengatur lingkungan seperti UUPPLH. Dan jika ingin melakukan eksploitasi, lakukan dengan mengedepankan project sustainability (proyek berkelanjutan) so we can make a good environment together.

Viva Yuridis, Viva Justicia!

>