Bagaimana konsep PMH dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata? Apakah terdapat perbedaan yang menonjol diantara keduanya? Mari kita bahas bersama-sama.
PMH dalam Kacamata Hukum Perdata
Dalam Hukum Perdata, Perbuatan Melawan Hukum (Act against the law/Onrechtmatige daad) diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi,
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Artinya, suatu perbuatan dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum apabila terpenuhi beberapa unsur : Adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian, serta menimbulkan kerugian.
Ketika kita berbicara unsur kesalahan, maka suatu tindakan dapat dikategorikan "salah" apabila memenuhi unsur-unsur berikut.
1. Ada unsur kesengajaan, atau
2. Ada unsur kelalaian, atau
3. Tidak ada alasan pembenar/pemaaf
Sehingga, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku harus mengganti kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepada korban.
Dalam Yurisprudensi, hakim sangat leluasa dan berpeluang untuk menafsirkan perbuatan-perbuatan masuk dalam kategori PMH atau tidak. Misal seseorang dengan sengaja, menggunakan foto orang lain untuk berinteraksi dengan banyak pihak dan melakukan tindakan diluar kepatutan, maka itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Perbuatan Melawan Hukum dalam Kacamata Hukum Pidana
Berbeda dengan konsep PMH menurut hukum perdata, dalam hukum pidana, PMH diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan disebut "Wederrechtelijk". Kalau tadi PMH dalam Hukum perdata karena mengusik masalah "privat", maka dalam Kacamata pidana, itu berbeda. Suatu perbuatan dapat disebut PMH apabila termasuk salah satu dari dua jenis Wederrechtelijk.
1. Wederrechtelijk Formil : Yakni perbuatan yang dilarang dan telah ditulis dalam undang-undang dengan ancaman hukuman yang jelas
2. Wederrechtelijk Materiil : Yakni perbuatan yang "diduga" Wederrechtelijk meski tidak dengan tegas dilarang dalam undang-undang, namun perbuatan tersebut melanggar asas-asas umum, atau nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum versi hukum pidana : Yakni perbuatan tersebut melanggar undang-undang, perbuatan yang dilakukan di luar batas kewenangannya, dan perbuatan tersebut bertentangan dengan asas-asas umum.
Kesimpulan
Perbedaan mencolok antara Perbuatan Melawan Hukum dalam kacamata Hukum Pidana dan Hukum Perdata yakni terletak di sebutan dan sifatnya. Kalau di hukum perdata, PMH disebut "Onrechtmatige daad" dan di dalam hukum pidana disebut "Wederrechtelijk"
Selanjutnya di sifat. Perbuatan Melawan Hukum dalam kasus perdata, hanya berkaitan kepada kasus-kasus keperdataan, sedangkan untuk hukum pidana, PMH harus bersifat publik, dalam artian perbuatan tersebut melanggar kepentingan masyarakat luas.
Demikian, semoga bermanfaat.
Indah Sari, PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA