Nama : Ahmad Nuri Qolby
Kepada Yth.
Kepala Desa Sumbercuar Kecamatan Kempurnadi
Kabupaten Jember
Dengan hormat disampaikan Pendapat Hukum (Legal Opinion)
tentang Susunan Keahliwarisan dari HASATI, sebagai berikut:
KASUS POSISI (Case Position)
Hasati menikah dengan Unupun pada tanggal 3 Agustus
1971.Dalam pernikahan Hasati dengan Unupun dikaruniai buah hati keturunan 2
orang anak: 1. Fartati, dan 2. Sutuku. Pada 7 Juli 2019 Hasati sakit keras,
lalu meninggal dunia pada 4 Januari 2020. Hasati, Unupun, Fartati, dan Sutuku
semua beragama Islam. Orang tua laki-laki dari Hasati yang bernama Fatohi
beragama Islam meninggal dunia pada 5 Juni 1968. Orang tua perempuan dari
Hasati yang bernama Jaeti meninggal dunia pada 10 April 1970. Hasati seorang
pengusaha sukses; setelah meninggal dunia, dikurangi biaya pengobatan dan
penguburan sampai selesai, serta hutang-hutang nya, hartanya masih tersisa 10
milyaran.
ISU HUKUM (Legal Issues)
Adapun yang menjadi permasalahan dari peristiwa dan fakta di
atas:
1. siapa
saja ahli waris dari Hasati yang mendapat bagian dari harta peninggalan Hasati.
2. berapa
besar bagian masing-masing.
SUMBER HUKUM (Source of Law)
Kompilasi Hukum Islam Pasal 174 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki,
saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan,
saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau
janda.
(2) Apabila
semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah,
ibu, janda atau duda.
ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments)
Ahli waris yang mendapat bagian dari harta peninggalannya Hasati
adalah Unupun = suaminya, Fartati = anak kandung perempuan, Sutuku = anak
kandung laki-laki. Mereka mendapat bagian harta waris peninggalan Hasati karena
Hasati, Unupun, Fartati semua beragama Islam. Dan Hasati juga meninggal dunia
karena sakit. Kedua orang tua Hasati meninggal dunia terlebih dahulu sebelum
Hasati meninggal dunia.
Bagian yang didapat antara lain: Unupun mendapat 1/4 bagian
dari harta peninggalan Hasati; sisanya = 3/4, 2/3 nya haknya Sutuku dan 1/3 nya haknya Fartati.
Demikian masalah pewarisan yang dapat diselesaikan dengan
cara yang adil serta mengikuti syariat Islam.