Kategori Berita

ZMedia

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) TENTANG SUSUNAN KEAHLIWARISAN HASATI

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Selasa, 19 Oktober 2021

 

Nama : Ahmad Nuri Qolby
NIM : S20191023

Kepada Yth.

Kepala Desa Sumbercuar Kecamatan Kempurnadi

Kabupaten Jember

Dengan hormat disampaikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang Susunan Keahliwarisan dari HASATI, sebagai berikut:

KASUS POSISI (Case Position)

Hasati menikah dengan Unupun pada tanggal 3 Agustus 1971.Dalam pernikahan Hasati dengan Unupun dikaruniai buah hati keturunan 2 orang anak: 1. Fartati, dan 2. Sutuku. Pada 7 Juli 2019 Hasati sakit keras, lalu meninggal dunia pada 4 Januari 2020. Hasati, Unupun, Fartati, dan Sutuku semua beragama Islam. Orang tua laki-laki dari Hasati yang bernama Fatohi beragama Islam meninggal dunia pada 5 Juni 1968. Orang tua perempuan dari Hasati yang bernama Jaeti meninggal dunia pada 10 April 1970. Hasati seorang pengusaha sukses; setelah meninggal dunia, dikurangi biaya pengobatan dan penguburan sampai selesai, serta hutang-hutang nya, hartanya masih tersisa 10 milyaran.

ISU HUKUM (Legal Issues)

Adapun yang menjadi permasalahan dari peristiwa dan fakta di atas:

1.            siapa saja ahli waris dari Hasati yang mendapat bagian dari harta peninggalan Hasati.

2.            berapa besar bagian masing-masing.

 

SUMBER HUKUM (Source of Law)

Kompilasi Hukum Islam Pasal 174 ayat (1) dan ayat (2):

(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

a. Menurut hubungan darah:

- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.

(2)          Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

 

ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments)

Ahli waris yang mendapat bagian dari harta peninggalannya Hasati adalah Unupun = suaminya, Fartati = anak kandung perempuan, Sutuku = anak kandung laki-laki. Mereka mendapat bagian harta waris peninggalan Hasati karena Hasati, Unupun, Fartati semua beragama Islam. Dan Hasati juga meninggal dunia karena sakit. Kedua orang tua Hasati meninggal dunia terlebih dahulu sebelum Hasati meninggal dunia.

Bagian yang didapat antara lain: Unupun mendapat 1/4 bagian dari harta peninggalan Hasati; sisanya = 3/4, 2/3 nya haknya  Sutuku dan 1/3 nya haknya Fartati.

Demikian masalah pewarisan yang dapat diselesaikan dengan cara yang adil serta mengikuti syariat Islam.

>