BI checking merupakan sebuah informasi yang didalamnya terdapat riwayat pelunasan kredit serta pinjaman. Anda dapat melakukan cara cek dan memperbaiki blacklist BI Checking dengan mudah melalui beberapa langkah dibawah ini. Dengan menggunakan cara tersebut Anda dapat mengecek dan memperbaiki blacklist BI Checking hanya dari rumah saja. Berikut merupakan cara cek dan memperbaiki blacklist BI Checking yang bisa Anda lakukan secara online melalui slik OJK.
Cara
Mengecek Blacklist BI Checking
Bi Checking sendiri pada awalnya
merupakan tanggung jawab dari BI yang sekarang telah menjadi tanggung jawab
sepenuhnya oleh OJK. BI Checking ini penting untuk dijaga, karena dalam setiap
pengajuan kredit syarat utamanya adalah BI Checking.
Cara mengecek blacklist BI Checking
mudah dilakukan secara mandiri. Anda dapat mengecek blacklist BI Checking
secara langsung atau online. Jika Anda mengecek akun BI Checking secara online
maka perlu menyimak beberapa tips berikut ini.
1. Meminta Informasi Akses
Hal pertama yang harus Anda lakukan
dalam mengecek blacklist BI Checking adalah meminta informasi akses akun. Anda
dapat meminta informasi dengan mengakses laman https:/konsumen.ojk.go.id/Minisite
DPLK/registrasi Setelah Anda mengakses halaman tersebut barulah informasi
mengenai data kredit bisa Anda periksa sendiri.
2. Menyiapkan Dokumen
Pendukung
Setelah Anda meminta informasi akses
dan memeriksa data kredit, cara mengecek blacklist BI Checking yang selanjutnya
adalah menyiapkan dokumen pendukung untuk pengecekan online.
Bagi Anda debitur perorangan dapat
menyiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi identitas diri berupa KTP untuk
seorang warga negara Indonesia, fotokopi identitas diri berupa Paspor untuk
warga negara asing.
Dokumen terakhir adalah surat kuasa
baik itu yang aslinya dan fotokopi, serta dokumen identitas pemberi kuasa.
Sedangkan untuk debitur badan usaha dapat menyiapkan dokumen seperti akta
pendirian perusahaan, NPWP, surat kuasa asli dan fotokopi.
3. Mengisi Form Antrian BI
Checking
Mengisi from antrian merupakan cara cek dan memperbaiki blacklist BI Checking berikutnya yang dapat Anda lakukan secara online. Anda dapat membuka laman OJK kemudian mengisi formulir antriannya. Perlu diketahui bahwa layanan antrian online terbagi menjadi beberapa sesi yaitu dari jam 8 sampai jam 3 sore dan setiap sesinya memiliki waktu 1 jam lamanya. Setiap sesi dalam antrian memiliki batas kuota tertentu.
Baca selanjutnya : Cara Mengelola Pinjaman Bank untuk Keperluan Bisnis dan Usaha
4. Melakukan Verifikasi
Data Dan Mengecek Email
Setelah melakukan pengisian form
antrian Anda akan melakukan verifikasi data. Anda akan diminta untuk
menghubungi nomor whatsapp OJK SLK yang tertera dalam email untuk menyelesaikan
proses verifikasi.
Pastikan dalam melakukan verifikasi
data untuk mengecek semua informasi yang terdapat di email agar menghindari
kesalahan dalam proses verifikasi. Setelah semua proses tersebut selesai, Anda
dapat mengecek email masuk.
Anda perlu mengecek email karena
pihak SLIK OJK akan mengirimkan informasi mengenai BI Checking Anda melalui
email.
Cara
Memperbaiki Blacklist BI Checking
Dalam prosedur cara memperbaiki blacklist BI Checking Anda harus memeriksakan riwayat kartu kredit terlebih dahulu. Apabila kartu kredit Anda tercantum dalam blacklist maka kartu kredit tersebut tidak baik dan harus dibersihkan melalui beberapa cara berikut ini.
1. Melakukan Pelunasan
Utang
Cara memperbaiki blacklist BI
checking yang pertama ialah melakukan pelunasan utang. Hal tersebut karena jika
Anda memiliki hutang yang banyak, maka BI Checking yang dipunya akan masuk ke
dalam daftar blacklist dalam SLIK OJK.
Sehingga untuk membersihkan kartu
kredit Anda dalam blacklist SLIK OJK, Anda perlu melunasi semua utang yang ada.
Namun proses pembersihan nama akibat utang memerlukan waktu yang lama
disesuaikan dari kinerja bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan.
2. Melaporkan Pelunasan
Utang Kepada Lembaga Keuangan
Cara cek dan memperbaiki blacklist
BI checking yang dapat Anda lakukan selanjutnya adalah melaporkan pelunasan
utang terhadap lembaga keuangan. Jika Anda sudah melunasi semua utang yang ada
Maka segeralah melapor ke lembaga keuangan.
Selain itu Anda juga dapat melapor
pelunasan utang melalui OJK dengan menyertakan bukti pelunasan supaya kartu kredit
Anda bisa terbebas dari daftar blacklist dalam SLIK OJK.
3. Terhapus Oleh Sistem
Dalam cara memperbaiki blacklist BI
checking di tahap ini, jika kartu kredit Anda masuk ke dalam daftar blacklist
atau daftar hitam SLIK OJK maka secara otomatis kartu kredit Anda akan terbebas
selama 24 bulan.
Meskipun kartu kredit dengan nama
Anda akan terhapus secara alami oleh sistem, namun jika Anda tidak melakukan
upaya penghapusan nama maka setiap pengajuan yang Anda kirim tidak akan
diterima selama waktu tersebut.
Dalam artian Anda tidak dapat
melakukan pengajuan kartu selama 24 bulan kepada lembaga keuangan manapun.
Tentunya kondisi seperti ini akan
menyusahkan, jika dalam kurun waktu tersebut Anda memiliki kebutuhan yang
mendesak dan tidak bisa melakukan pengajuan kartu. Hal yang pasti Anda tidak
akan mendapatkan pembiayaan selama kartu kredit Anda masih tercantum dalam
daftar hitam atau daftar blacklist SLIK OJK.
4. Menghindari Blacklist
SLIK OJK Sejak Awal Pengajuan
Demi mengurangi resiko terjadinya
blacklist, Anda dapat menghindari blacklist SLIK OJK sejak awal pengajuan
kartu. Usahakan untuk membayar cicilan pinjaman supaya nama Anda tidak
terdaftar dalam blacklist.
Cara cek dan memperbaiki blacklist
BI Checking dapat Anda hindari dengan selalu disiplin membayar tagihan sesuai
tempo. Dengan begitu status kartu kredit Anda akan aman dari daftar hitam SLIK
OJK.