Kategori Berita

Blogger JatengInovasi VIO Optical Clinic Untuk Penglihatan Yang Lebih Baik

Cara Cek dan Menghapus Blacklist BI Checking Dengan Mudah

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Minggu, 28 November 2021

Menghapus BI Checking Agar Pinjaman Disetujui

BI checking merupakan sebuah informasi yang didalamnya terdapat riwayat pelunasan kredit serta pinjaman. Anda dapat melakukan cara cek dan memperbaiki blacklist BI Checking dengan mudah melalui beberapa langkah dibawah ini. Dengan menggunakan cara tersebut Anda dapat mengecek dan memperbaiki blacklist BI Checking hanya dari rumah saja. Berikut merupakan cara cek dan memperbaiki blacklist BI Checking yang bisa Anda lakukan secara online melalui slik OJK.

Cara Mengecek Blacklist BI Checking

Bi Checking sendiri pada awalnya merupakan tanggung jawab dari BI yang sekarang telah menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh OJK. BI Checking ini penting untuk dijaga, karena dalam setiap pengajuan kredit syarat utamanya adalah BI Checking.

Cara mengecek blacklist BI Checking mudah dilakukan secara mandiri. Anda dapat mengecek blacklist BI Checking secara langsung atau online. Jika Anda mengecek akun BI Checking secara online maka perlu menyimak beberapa tips berikut ini.

1. Meminta Informasi Akses

Hal pertama yang harus Anda lakukan dalam mengecek blacklist BI Checking adalah meminta informasi akses akun. Anda dapat meminta informasi dengan mengakses laman https:/konsumen.ojk.go.id/Minisite DPLK/registrasi Setelah Anda mengakses halaman tersebut barulah informasi mengenai data kredit bisa Anda periksa sendiri.

2. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Setelah Anda meminta informasi akses dan memeriksa data kredit, cara mengecek blacklist BI Checking yang selanjutnya adalah menyiapkan dokumen pendukung untuk pengecekan online.

Bagi Anda debitur perorangan dapat menyiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi identitas diri berupa KTP untuk seorang warga negara Indonesia, fotokopi identitas diri berupa Paspor untuk warga negara asing.

Dokumen terakhir adalah surat kuasa baik itu yang aslinya dan fotokopi, serta dokumen identitas pemberi kuasa. Sedangkan untuk debitur badan usaha dapat menyiapkan dokumen seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, surat kuasa asli dan fotokopi.

3. Mengisi Form Antrian BI Checking

Mengisi from antrian merupakan cara cek dan memperbaiki blacklist BI Checking berikutnya yang dapat Anda lakukan secara online. Anda dapat membuka laman OJK kemudian mengisi formulir antriannya. Perlu diketahui bahwa layanan antrian online terbagi menjadi beberapa sesi yaitu dari jam 8 sampai jam 3 sore dan setiap sesinya memiliki waktu 1 jam lamanya. Setiap sesi dalam antrian memiliki batas kuota tertentu.

Baca selanjutnya Cara Mengelola Pinjaman Bank untuk Keperluan Bisnis dan Usaha

4. Melakukan Verifikasi Data Dan Mengecek Email

Setelah melakukan pengisian form antrian Anda akan melakukan verifikasi data. Anda akan diminta untuk menghubungi nomor whatsapp OJK SLK yang tertera dalam email untuk menyelesaikan proses verifikasi.

Pastikan dalam melakukan verifikasi data untuk mengecek semua informasi yang terdapat di email agar menghindari kesalahan dalam proses verifikasi. Setelah semua proses tersebut selesai, Anda dapat mengecek email masuk.

Anda perlu mengecek email karena pihak SLIK OJK akan mengirimkan informasi mengenai BI Checking Anda melalui email.

Cara Memperbaiki Blacklist BI Checking

Dalam prosedur cara memperbaiki blacklist BI Checking Anda harus memeriksakan riwayat kartu kredit terlebih dahulu. Apabila kartu kredit Anda tercantum dalam blacklist maka kartu kredit tersebut tidak baik dan harus dibersihkan melalui beberapa cara berikut ini.

1. Melakukan Pelunasan Utang

Cara memperbaiki blacklist BI checking yang pertama ialah melakukan pelunasan utang. Hal tersebut karena jika Anda memiliki hutang yang banyak, maka BI Checking yang dipunya akan masuk ke dalam daftar blacklist dalam SLIK OJK.

Sehingga untuk membersihkan kartu kredit Anda dalam blacklist SLIK OJK, Anda perlu melunasi semua utang yang ada. Namun proses pembersihan nama akibat utang memerlukan waktu yang lama disesuaikan dari kinerja bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan.

2. Melaporkan Pelunasan Utang Kepada Lembaga Keuangan

Cara cek dan memperbaiki blacklist BI checking yang dapat Anda lakukan selanjutnya adalah melaporkan pelunasan utang terhadap lembaga keuangan. Jika Anda sudah melunasi semua utang yang ada Maka segeralah melapor ke lembaga keuangan.

Selain itu Anda juga dapat melapor pelunasan utang melalui OJK dengan menyertakan bukti pelunasan supaya kartu kredit Anda bisa terbebas dari daftar blacklist dalam SLIK OJK.

3. Terhapus Oleh Sistem

Dalam cara memperbaiki blacklist BI checking di tahap ini, jika kartu kredit Anda masuk ke dalam daftar blacklist atau daftar hitam SLIK OJK maka secara otomatis kartu kredit Anda akan terbebas selama 24 bulan.

Meskipun kartu kredit dengan nama Anda akan terhapus secara alami oleh sistem, namun jika Anda tidak melakukan upaya penghapusan nama maka setiap pengajuan yang Anda kirim tidak akan diterima selama waktu tersebut.

Dalam artian Anda tidak dapat melakukan pengajuan kartu selama 24 bulan kepada lembaga keuangan manapun.

Tentunya kondisi seperti ini akan menyusahkan, jika dalam kurun waktu tersebut Anda memiliki kebutuhan yang mendesak dan tidak bisa melakukan pengajuan kartu. Hal yang pasti Anda tidak akan mendapatkan pembiayaan selama kartu kredit Anda masih tercantum dalam daftar hitam atau daftar blacklist SLIK OJK.

4. Menghindari Blacklist SLIK OJK Sejak Awal Pengajuan

Demi mengurangi resiko terjadinya blacklist, Anda dapat menghindari blacklist SLIK OJK sejak awal pengajuan kartu. Usahakan untuk membayar cicilan pinjaman supaya nama Anda tidak terdaftar dalam blacklist.

Cara cek dan memperbaiki blacklist BI Checking dapat Anda hindari dengan selalu disiplin membayar tagihan sesuai tempo. Dengan begitu status kartu kredit Anda akan aman dari daftar hitam SLIK OJK.

>