Bank Nagari merupakan Bank
Pembangunan Daerah (BPD) dari Provinsi Sumatera Barat. Bank BUMD provinsi ini
memiliki unit usaha syariah yang cukup dikenal luas. Bahkan banyak yang mengira
bahwa Bank Nagari Syariah adalah merupakan sebuah bank tersendiri. Lalu,
benarkah demikian?
Unit Usaha Syariah di
Bank Nagari
Perlu diketahui, bahwa Bank Nagari
Syariah adalah salah satu dari sejumlah unit usaha yang dimiliki oleh Bank
Nagari. Unit usaha ini mulai dibuka sejak tahun 2006 dan pada 2007 dilakukan
pembukaan kantor cabang syariah di Kota Padang. Selain di padang, layanan
syariah ini juga dibuka di Bukittinggi, Payakumbuh, dan Kabupaten Pasaman
Barat.
Sampai saat ini, unit usaha syariah
atau lebih dikenal dengan singkatannya, USS, dari Bank Nagari memiliki 13 layanan
produk. Ketiga belas produk yang ada bisa mengakomodir kebutuhan perbankan
masyarakat di Sumatera Barat yang mayoritas muslim. Mulai dari kebutuhan
tabungan, pinjaman dan pembiayaan, kredit usaha, investasi, giro, hingga gadai
emas.
Produk-produk layanan yang
ditawarkan sudah mencakup semua kebutuhan perbankan masyarakat. Untuk urusan
tabungan, USS Bank Nagari menawarkan jenis tabungan biasa, tabungan haji untuk
berbagai kelompok usia, serta tabungan umroh dan qurban. Bagi yang membutuhkan
modal usaha, ada kredit usaha rakyat dengan sistem syariah.
Untuk yang membutuhkan dana darurat
untuk kebutuhan konsumtif, terdapat 3 jenis murabahah
yang bisa dijadikan pilihan, yakni: plus, modal kerja, dan investasi.
Semenatra itu, untuk yang membutuhkan pembiayaan usaha, khususnya di bidang
kontraktor, ada layanan modal kerja kontraktor. Terdapat pula produk layanan
giro, deposito dengan sistem mudharabah,
serta layanan gadai emas.
Secara performa, USS Bank Nagari
memiliki kinerja yang membaik di tahun 2021, jika dibandingkan dengan tahun
sebelumnya di semua sektor layanan. Secara keseluruhan USS dari Bank Nagari
merupakan perbankan syariah terbaik yang ada di Sumatera Barat.
Jadi tidak mengherankan, jika Badan
Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mempercayakan setoran haji ke Bank Nagari,
khususnya untuk wilayah Sumatera Barat. Adapun periode waktu setoran yang
dimaksud ini adalah dari 2021 hingga 2024 mendatang.
Selain sebagai bank tujuan setoran
dana haji, Bank Nagari melalui USS juga didapuk menjadi pengelola wakaf. Berkat
penunjukan ini, USS Bank Nagari bisa menerbitkan sertifikat wakaf bagi para
wakif yang telah mewakafkan hartanya.
Konversi Bank Nagari
menjadi Syariah vs UUS Menjadi Bank Syariah
Saat ini, Bank Nagari tengah
mengupayakan untuk mengkonversi menjadi bank syariah. Hanya saja, timbul
perbedaan pendapat untuk mengkonversi atau mendorong USS yang sudah ada menjadi
bank syariah yang mandiri. Masing-masing pilihan memiliki dasar yang sama-sama
kuat. Oleh karenanya dibutuhkan pemikiran matang untuk memutuskan mana yang
terbaik.
Meski dua pendapat ini menjadi
banyak perhatian, khususnya bagi masyarakat Sumatera Barat, namun secara umum
tidak mengganggu kinerja USS Bank Nagari sendiri. Buktinya, USS mampu
meningkatkan performa yang ada. Pemerintah pusat pun selama tidak begitu
mempersoalkan akan ke mana arah yang akan diambil Bank Nagari selanjutnya.
Terlebih lagi, USS dari Bank Nagari
telah mampu membuktikan bahwa pengelolaan perbankan syariah yang dilakukan
telah berjalan dengan baik. Ini terbukti dari semua pencapaian yang telah
diperoleh di tahun 2021 lalu. Padahal seperti yang diketahui, sejak kuartal
kedua tahun 2020, kondisi ekonomi masyarakat melesu akibat pandemi.
Perkara apakah nantinya BUMD milik Provinsi Sumatera Barat ini akan berubah sepenuhnya menjadi Bank Nagari Syariah atau mendorong unit usaha syariahnya saja, mari tunggu saja hasilnya. Selama pelayanan yang diberikan kepada masyarakat masih optimal, tidak perlu ada yang diributkan.