Kategori Berita

Blogger JatengInovasi VIO Optical Clinic Untuk Penglihatan Yang Lebih Baik

Cara Pengaduan Bank BTPN Bagi Nasabah, Begini Ulasan Lengkapnya!

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Minggu, 03 April 2022


Bank Tabungan Pensiunan Nasional atau kerapnya disebut BTPN merupakan bank devisa yang sesuai dengan namanya memiliki target nasabah utama kalangan pensiunan. Selayaknya penawaran jasa perbankan pada umumnya, BTPN melayani kebutuhan nasabah secara maksimal dan transparan. Segala bentuk informasi mengenai pelayanan dan pengaduan Bank BTPN dilakukan secara teratur demi kenyamanan nasabah.

BTPN merupakan bank hasil penggabungan antara perusahaan PT BTPN Tbk dengan perusahaan PT SMBCI Tbk. Usaha merger kedua perusahaan tersebut menghasilkan peningkatan performa pelayanan pelayanan jasa yang lebih baik oleh BTPN terhadap nasabah. Berikut ini dijelaskan rincian informasi lebih lanjut terkait performa BTPN terhadap nasabah:

Pelayanan dan Pengaduan Bank BTPN

Nasabah atau konsumen merupakan input yang memiliki prioritas paling tinggi dari Bank BTPN. Oleh sebab itu, Bank BTPN bersedia menyediakan layanan jasa paling maksimal demi kenyamanan nasabah. Segala bentuk interaksi antara nasabah dengan representasi struktur BTPN harus diimplementasikan dalam wujud terbaik demi terbentuknya lingkungan yang konstruktif antar kedua belah pihak.

Berdasarkan pembentukan lingkungan konstruktif tersebut, Bank BTPN tidak hanya menyediakan pelayanan jasa saja, melainkan pengaduan konsumen juga. Secara tidak langsung, Bank BTPN membuka peluang bagi nasabah untuk ikut membangun dan meningkatkan performa perusahaan. Segala bentuk kritik dan saran dari konsumen akan menjadi pertimbangan kemajuan kualitas Bank BTPN di masa depan.

Jenis-Jenis Pengaduan Bank BTPN

Sesuai ulasan singkat di atas, Bank BTPN menerima segala bentuk pengaduan dari konsumen demi kemajuan internal pada masa depan. Maka dari itu Bank BTPN menyediakan ruang pengaduan konsumen melalui dua form; lisan dan tertulis. Pengaduan terhadap performa BTPN dapat diwujudkan dalam bentuk kritik dan saran untuk kedepannya. Inilah cara menjalankannya:

1. Pengaduan Lisan

Pengaduan Bank BTPN tahap awal ialah dengan melancarkan pengaduan secara lisan. Estimasi waktu yang dibutuhkan dalam tahapan ini yakni maksimal dua hari kerja. Dalam tahap ini, para nasabah perlu menghubungi customer service untuk membuat laporan terlebih dahulu. Pelaporan dapat dilakukan secara virtual melalui telepon dan secara langsung mendatangi kantor cabang.

Selama proses pelaporan tersebut, nasabah akan dilayani sesuai prosedur yang berlaku. Nasabah dianjurkan untuk menceritakan segala kendala yang dihadapi ketika sedang memakai jasa pada Bank BTPN. Proses tersebut biasanya berlangsung singkat hingga menemukan solusi penyelesaian untuk nasabah. Apabila belum ditemukan solusi melebihi dua hari kerja, nasabah disarankan mengajukan pengaduan tertulis.

2. Pengaduan Tertulis

Apabila nasabah bank BTPN telah melakukan tahapan pengaduan lisan namun tidak menemukan solusi terhadap kendala yang dihadapi, maka berhak untuk melanjutkan tahapan pengaduan tertulis. Sesuai penjelasan sebelumnya, seluruh konsumen Bank BTPN berhak mendapatkan pelayanan maksimal maka pengaduan Bank BTPN lanjutan merupakan hak substansial milik konsumen juga.

Para konsumen sangat dianjurkan untuk melakukan pengaduan tertulis apabila pengaduan lisan tidak menemukan solusi. Tahapan pengaduan tertulis ini akan menghasilkan tinjauan internal lebih lanjut terhadap kendala milik konsumen. Oleh karena itu, biasanya konsumen akan mendapatkan output yang lebih maksimal usai melakukan pengaduan tertulis. Inilah persyaratannya:

     Membawa salinan identitas asli yang digunakan ketika membuka rekening.

     Menyertakan salinan bukti transaksi keuangan yang sedang mengalami kendala.

     Membawakan salinan dokumen pendukung terkait kendala yang masih berhubungan.

     Membuat surat kuasa sebagai dokumen tambahan untuk melanjutkan tinjauan lebih lanjut.

Demikian informasi mengenai pelayanan pengaduan bank BTPN yang berhak untuk didapatkan oleh seluruh konsumen. Segala kendala yang dihadapi konsumen sebaiknya segera diadukan agar mendapatkan solusi yang sepadan.

>