Bank Tabungan Pensiunan Nasional
atau kerapnya disebut BTPN merupakan bank devisa yang sesuai dengan namanya
memiliki target nasabah utama kalangan pensiunan. Selayaknya penawaran jasa
perbankan pada umumnya, BTPN melayani kebutuhan nasabah secara maksimal dan
transparan. Segala bentuk informasi mengenai pelayanan dan pengaduan Bank BTPN
dilakukan secara teratur demi kenyamanan nasabah.
BTPN merupakan bank hasil
penggabungan antara perusahaan PT BTPN Tbk dengan perusahaan PT SMBCI Tbk.
Usaha merger kedua perusahaan
tersebut menghasilkan peningkatan performa pelayanan pelayanan jasa yang lebih
baik oleh BTPN terhadap nasabah. Berikut ini dijelaskan rincian informasi lebih
lanjut terkait performa BTPN terhadap nasabah:
Pelayanan dan Pengaduan
Bank BTPN
Nasabah atau konsumen merupakan
input yang memiliki prioritas paling tinggi dari Bank BTPN. Oleh sebab itu,
Bank BTPN bersedia menyediakan layanan jasa paling maksimal demi kenyamanan
nasabah. Segala bentuk interaksi antara nasabah dengan representasi struktur BTPN
harus diimplementasikan dalam wujud terbaik demi terbentuknya lingkungan yang
konstruktif antar kedua belah pihak.
Berdasarkan pembentukan lingkungan
konstruktif tersebut, Bank BTPN tidak hanya menyediakan pelayanan jasa saja,
melainkan pengaduan konsumen juga. Secara tidak langsung, Bank BTPN membuka
peluang bagi nasabah untuk ikut membangun dan meningkatkan performa perusahaan.
Segala bentuk kritik dan saran dari konsumen akan menjadi pertimbangan kemajuan
kualitas Bank BTPN di masa depan.
Jenis-Jenis Pengaduan
Bank BTPN
Sesuai ulasan singkat di atas, Bank
BTPN menerima segala bentuk pengaduan dari konsumen demi kemajuan internal pada
masa depan. Maka dari itu Bank BTPN menyediakan ruang pengaduan konsumen
melalui dua form; lisan dan tertulis.
Pengaduan terhadap performa BTPN dapat diwujudkan dalam bentuk kritik dan saran
untuk kedepannya. Inilah cara menjalankannya:
1.
Pengaduan Lisan
Pengaduan Bank BTPN tahap awal ialah
dengan melancarkan pengaduan secara lisan. Estimasi waktu yang dibutuhkan dalam
tahapan ini yakni maksimal dua hari kerja. Dalam tahap ini, para nasabah perlu
menghubungi customer service untuk
membuat laporan terlebih dahulu. Pelaporan dapat dilakukan secara virtual
melalui telepon dan secara langsung mendatangi kantor cabang.
Selama proses pelaporan tersebut,
nasabah akan dilayani sesuai prosedur yang berlaku. Nasabah dianjurkan untuk
menceritakan segala kendala yang dihadapi ketika sedang memakai jasa pada Bank
BTPN. Proses tersebut biasanya berlangsung singkat hingga menemukan solusi penyelesaian
untuk nasabah. Apabila belum ditemukan solusi melebihi dua hari kerja, nasabah
disarankan mengajukan pengaduan tertulis.
2.
Pengaduan Tertulis
Apabila nasabah bank BTPN telah
melakukan tahapan pengaduan lisan namun tidak menemukan solusi terhadap kendala
yang dihadapi, maka berhak untuk melanjutkan tahapan pengaduan tertulis. Sesuai
penjelasan sebelumnya, seluruh konsumen Bank BTPN berhak mendapatkan pelayanan
maksimal maka pengaduan Bank BTPN lanjutan merupakan hak substansial milik
konsumen juga.
Para konsumen sangat dianjurkan
untuk melakukan pengaduan tertulis apabila pengaduan lisan tidak menemukan
solusi. Tahapan pengaduan tertulis ini akan menghasilkan tinjauan internal
lebih lanjut terhadap kendala milik konsumen. Oleh karena itu, biasanya
konsumen akan mendapatkan output yang lebih maksimal usai melakukan pengaduan
tertulis. Inilah persyaratannya:
● Membawa
salinan identitas asli yang digunakan ketika membuka rekening.
● Menyertakan
salinan bukti transaksi keuangan yang sedang mengalami kendala.
● Membawakan
salinan dokumen pendukung terkait kendala yang masih berhubungan.
●
Membuat surat kuasa sebagai dokumen tambahan untuk
melanjutkan tinjauan lebih lanjut.
Demikian informasi mengenai pelayanan pengaduan bank BTPN yang berhak untuk didapatkan oleh seluruh konsumen. Segala kendala yang dihadapi konsumen sebaiknya segera diadukan agar mendapatkan solusi yang sepadan.