Sektor perbankan di Indonesia
terdiri dari dua jenis, yakni; Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum. Sesuai
dengan namanya, Bank Umum menyediakan layanan jasa perbankan secara universal
seperti penukaran valas (Valuta Asing), penyimpanan giro, dan perasuransian.
Sedangkan produk Bank Perkreditan Rakyat menghasilkan output yang lebih eksklusif bagi para nasabah dibandingkan bank
umum.
Undang-Undang Perbankan menyatakan
secara inklusif bahwa Bank Umum menjalankan arus pembayaran konvensional
berdasarkan prinsip syariah. Sementara itu, berbanding terbalik dengan Bank
Umum, Bank Perkreditan Rakyat tidak menyediakan arus pembayaran konvensional
berdasarkan prinsip syariah. Ulasan rinci Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
dijelaskan di bawah ini:
Apa Itu Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)?
Sesuai pengertian singkat
sebelumnya, pelayanan jasa yang disediakan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
bersifat lebih eksklusif daripada Bank Umum. BPR tidak menyediakan layanan jasa
selayaknya Bank Umum seperti penukaran valas, penyimpanan giro, perasuransian,
dan pembayaran konvensional. Akan tetapi BPR hanya menyediakan layanan jasa
simpan pinjam bagi nasabah tertentu.
Adapun pekerjaan utama BPR ialah
menjadi media penyalur usaha kredit simpan pinjam bagi nasabah terkait. Usaha
kredit simpan pinjam tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip 3T, yakni;
tepat jumlah, tepat sasaran, serta tepat waktu. Berdasarkan prinsip terkait,
BPR perlu melakukan tinjauan terhadap latar belakang nasabah sebelum
menjalankan usaha kredit yang ditawarkan.
Produk Bank Perkreditan
Rakyat (BPR)
Secara umum, BPR bertugas untuk
melayani kebutuhan nasabah dalam kegiatan simpan pinjam modal ekonomi.
Aktivitas perbankan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur berlaku. Meskipun
menghasilkan output jasa yang lebih eksklusif dibandingkan Bank Umum, produk
BPR tidak hanya seputar kredit saja loh. Adapun terdapat rincian produk Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) di bawah ini:
1. Tabungan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Aktivitas menabung pada BPR
menawarkan beberapa keuntungan menarik untuk nasabah yang berbanding terbalik
dari Bank Umum. Proses pembukaan dan penutupan rekening tabungan milik nasabah
tidak akan dikenakan biaya administrasi. Setoran biaya untuk saldo pembukaan
rekening pun terbilang ringan, yakni kisaran nominal Rp.10.000,- hingga
Rp.100.000,-. Lebih dari itu, saldo nasabah dapat ditarik kapanpun.
2. Deposito
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Penawaran deposito memasuki daftar
produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang selanjutnya. Produk ini sebenarnya
menawarkan jasa dengan output hampir setara Bank Umum. Deposito BPR menawarkan
persentase nominal bunga kisaran 6% per tahun. Sedangkan perbedaan substansial
antara deposito BPR dengan Bank Umum adalah penarikan dana nasabah dapat
dilakukan kapanpun tanpa penalty.
3. Kredit
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Sesuai dengan namanya, produk utama
dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ialah menawarkan kredit atau simpan pinjam
pada nasabah. Penawaran kredit dari BPR terbilang cukup beragam, antara lain;
kredit usaha, kredit kepemilikan tanah, kredit kepemilikan tanah, dan kredit
multiguna sejenisnya. Masing-masing BPR berbeda menawarkan persyaratan tertentu
dalam proses menjalankan usaha kredit.
4. SBI
Sertifikat Bank Indonesia atau SBI merupakan
produk dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang terakhir. Segala surat berharga
keluaran Bank Indonesia dapat digunakan sebagai acuan utang jangka pendek pada
BPR. Adapun proses jalannya produk terkait akan menggunakan sistem bunga.
Sedangkan suku bunga ditetapkan berdasarkan prosedur pasar pada sistem lelang
yang sedang berlaku.
Demikianlah rincian ulasan mengenai
pengertian dan produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Berdasarkan penjelasan
diatas, kesimpulannya adalah BPR berperan menawarkan layanan jasa berupa modal
ekonomi bagi nasabah. Calon pengusaha UMKM yang terkendala modal bisa
mempertimbangkan BPR sebagai media penyalur modal.