Kategori Berita

ZMedia

Jenis Akad Bank Syariah yang Harus Dipahami, Apa Saja?

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Kamis, 06 April 2023


Jenis akad bank syariah

Secara sistemnya, bank terbagi menjadi dua komponen jenis yaitu konvensional dan syariah. Saat ini, jenis bank syariah banyak dilirik masyarakat karena menerapkan sistem yang aman dan halal. Dalam penerapannya, bank syariah menerapkan perjanjian yang disebut dengan akad. Jenis akad bank syariah sendiri ada banyak dengan berbagai komponen pembedanya.

Bagi calon nasabah yang ingin memanfaatkan bank syariah, maka harus tahu apa saja jenis akad yang tersedia. Dengan memahami setiap jenisnya, maka pemilihannya akan tepat sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu. Simak penjabaran yang ada di bawah ini secara mendalam untuk mengetahui beragam jenisnya:

1. Mudharabah

Jenis akad yang pertama adalah akad mudharabah. Akad ini merupakan akad yang dipakai untuk memulai kesepakatan antara pemilik modal dengan pemilik usaha untuk menjalankan suatu usaha. Tentunya, hal ini didasari dengan kesepakatan-kesepakatan tertentu yang sudah disetujui dua belah pihak secara menyeluruh.

Untuk besaran pembagian keuntungannya sendiri akan ditentukan di awal perjanjian. Jika nantinya terjadi kerugian atau kebangkrutan, maka pemilik modal yang akan menanggung resikonya. Namun, hal ini bisa dilakukan jika pihak penerima dana tidak melakukan kelalaian atau sengaja melanggar kesepakatan bersama.

2. Murababah

Jika dibandingkan dengan jenis akad yang pertama, namanya memang hampir sama. Namun konsep murababah sendiri jauh berbeda dengan mudharabah. Murababah adalah akad jual beli dengan konsep yang jelas untuk menerima keuntungan. Pihak penjual akan memberi taksir harga, kemudian pihak pembeli membayar dengan nominal yang lebih.

Nantinya, nominal lebih tersebut bisa dipakai untuk laba dari hasil akad. Namun besaran keuntungan ini tetap harus disepakati dua belah pihak. Dengan demikian, semua pihak terkait bisa tahu berapa keuntungannya secara jelas dan transparan. Barang yang dibeli dengan akad ini biasanya adalah motor, aset bangunan. Investasi, dan lainnya.

3. Wadiah

Jenis akad bank syariah lain yang harus dipahami adalah wadiah. Akad yang satu ini memiliki konsep sebagai penitipan barang berharga. Pihak pertama yang memiliki aset, akan menitipkan barang tersebut kepada pihak kedua. Jika dikaitkan dengan bank, maka pihak kedua yang terkait adalah bank syariah.

Pihak kedua yang dimaksud tentunya harus menjaga titipan barang berharga tersebut dengan amanah. Dalam penerapannya, konsep wadiah ini sangatlah meringankan. Nasabah yang memakai akad ini tidak akan dikenai biaya administrasi. Jadi, bukan hal aneh jika banyak kaum muda yang memakai akad ini untuk tabungan atau giro-nya.

4. Salam

Lalu ada juga akad yang biasa disebut dengan salam. Melalui akad ini, maka konsep yang dipakai adalah pemenuhan barang melalui sistem pre-order. Dengan sistem ini, maka pihak pembeli akan melakukan pemesanan produk dan pembayarannya. Sedangkan pihak kedua sebagai penyedia barang akan memproses pesanannya.

Jika memanfaatkan sistem ini, maka ada syarat dan kesepakatan yang harus diketahui dua belah pihak. Jangka waktu yang diberikan juga harus jelas. Dengan demikian, dua belah pihak bisa tahu segala proses dan rangkaiannya secara jelas. Bagi nasabah, akad satu ini juga bisa dimanfaatkan dengan segala keuntungan dan kemudahannya.

5. Musyarakah

Jenis akad kelima yang akan diulas adalah musyarakah. Konsep akad ini adalah mengumpulkan dana dari dua atau lebih sumber, kemudian dimanfaatkan untuk membentuk suatu usaha. proses pengumpulan dana dan pembuatan usaha ini juga harus sesuai dengan syariah. Maka dari itu, segala prosesnya harus transparan.

Daftar akad bank syariah di atas tentunya bisa segera dipahami dengan baik. Semua jenisnya memang memiliki konsep dan penerapan yang berbeda. Dengan pemilihan dan pemahaman konsep yang tepat, maka penerapannya juga akan sesuai dengan komponen kebutuhan. Maka dari itu, pastikan untuk memahami segala detail yang ada di dalam akad di atas.

>