Kategori Berita

ZMedia

Apa Itu Maqashid Syariah? Dan Bagaimana Implikasinya Terhadap Hukum Islam?

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Kamis, 19 Mei 2022


Hukum Islam merupakan hukum yang kompleks dan universal dalam membahas tentang suatu masalah. Islam sebagai agama penyempurna tidak hanya mengatur bagaimana hukum manusia dengan Tuhannya, bahkan lebih jauh daripada itu, juga mengatur bagaimana selayaknya berbuat kepada sesama manusia.


Dalam praktik di lapangan, penegakan nilai-nilai islam yang diajarkan dalam literatur Fiqih, itu semua bersumber pada 5 alasan yang dikenal dengan istilah Maqashidus Syariah. Apa itu?


Apa Itu Maqasid Syariah? 


Maqashidus Syariah terdiri dari 2 kata, yakni maqashid (bentuk plural dari maqshud, artinya tujuan-tujuan), dan syariah yang artinya hukum islam. Sehingga, maqashid syariah dapat diartikan "tujuan-tujuan pensyariatan".


Istilah "Maqashid Syariah" pertama kali dikemukakan secara khusus oleh Imam Haramain al-Juwainy (w. 478 H) dalam karyanya yang berjudul "al-burhan". Beliau menjelaskan secara detail mengenai apa itu maqashid syariah dan bagian-bagiannya seperti dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyah.


Juga dibahas secara rinci oleh as-syatibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat Fi Ushul As-syariah yang bahkan menghabiskan sepertiga kitabnya untuk membahas khusus mengenai maqashid syariah.


Kemudian ikut dipopulerkan oleh Imam Ghazali dalam karyanya Al-Mushtafa, yang mana beliau menjelaskan tentang konsep dharuriyat al-khamsah, dan dari Al-Ghazali juga-lah, kita mengetahui bahwa kemaslahatan itu adalah menjaga kelima dasar tersebut.


ومقصود الشرع من الخلق خمسة : أن يحفظ عليهم
دينهم ونفسهم وعقلهم ونسلهم ومالهم

Dan maqshid syara’ atas makhluk ada lima, yaitu :  memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta mereka. (Al-Mushtafa, hlm. 251)


Al-Ghazali berpandangan, bahwa segala sesuatu yang sesuai dengan kelima tujuan tersebut, berarti maslahat, dan segala sesuatu yang di luar itu (bertentangan dengan maqashid syariah) berarti mafsadat (kerusakan). Pandangan ini memiliki dasar hukumnya, yakni QS. Al-an'am 151.




Menurut al-Yubi, di dalam ayat tersebut terkandung kelima hal yang harus dijaga dalam islam. Yakni:


- Hifdz Din (Menjaga agama) terkandung pada lafadz:  ألا تشركوا به شيئا
- Hifdz Nafs (Menjaga jiwa) terkandung pada lafadz: ولا تقتلوا النفس التي حرم لله إلا بالحق
- Hifdz Aql (Menjaga akal) terkandung pada lafadz:   لعلكم تعقلون
-Hifdz Nasab (Menjaga keturunan) terkandung pada lafadz: ولا تقربوا الفواحش
- Hifdz Maal (Menjaga harta) terkandung dalam lafadz:  وأوفوا الكيل والميزان بالقسط


Maqashid Syariah yang Lima (5)


1. Memelihara Agama


Hifdz ad-din atau menjaga agama, merupakan suatu hal yang bersifat dharuri (mendesak) sehingga menjadi tujuan disyariatkannya suatu hal, contohnya seperti perintah shalat, merupakan contoh konkrit dari pensyariatan dengan tujuan menjaga agama.


2. Memelihara Jiwa


Jiwa manusia dalam islam merupakan suatu komponen yang sangat penting, sehingga guna menegakkan ketertiban, diharamkanlah pembunuhan, diharamkan menyakiti atau melukai orang lain, semua itu semata-mata bertujuan untuk menjaga kehidupan manusia.


3. Memelihara Akal


Akal juga menjadi hal penting yang harus dijaga. Yang membedakan manusia dengan makhluk lain adalah akalnya, sehingga ada perintah untuk menjaga akal, contohnya dengan pelarangan meminum khamr, sehingga akal dapat berpikir dengan baik sebagaimana mestinya.


4. Memelihara Keturunan


Sebagai hukum yang komprehensif, syariat islam sangat memperhatikan Nasab (keturunan), dimana keturunan memiliki fungsi yang cukup besar, misal dalam perwalian dan kewarisan. Sehingga, pentingnya untuk menjaga keturunan, salah satunya Allah melarang berbuat zina karena termasuk fahisyah dan zina dapat mengaburkan keturunan.


5. Menjaga Harta


Yang terakhir, maslahat dharuriyat berupa menjaga harta yang kita miliki. Islam mengajarkan kita untuk menjaga apa yang kita punya, harta benda, atau materi yang kita miliki, sehingga syariat islam melalui Fiqih mengenal yang namanya balasan terhadap para pencuri, berupa hukum potong tangan. Semata-mata bertujuan agar tidak ada orang yang berani mengambil harta yang bukan miliknya.


Itulah kelima hal yang dikenal dengan istilah Maqashid Syariah. Sebagaimana diterangkan Abdul Wahab Khallaf dalam kitabnya Ilmu Ushul al-Fiqh bahwa mempelajari dan mengetahui maqashid syariah merupakan sangat penting, karena menjadi pondasi dalam memahami redaksi al-qur'an dan as-sunnah, bahkan maqashid syariah memiliki posisi yang sangat vital, yakni sebagai dasar dalam metode istinbath hukum (menggali hukum).


Penulis : Faisol Abrori, Mahasiswa Fakultas Syariah UIN KH. Achmad Siddiq, Jember.

>