Halo teman-teman, berikut adalah bunyi pasal 351 KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 351
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
4.500,–.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah
dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum
penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang
dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum
(K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).