Kategori Berita

ZMedia

Bunyi Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Senin, 06 Juni 2022

 

pasal 351 kuhp

Halo teman-teman, berikut adalah bunyi pasal 351 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

 

Pasal 351

 

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.

 

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).

 

(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).

 

(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

 

(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

>