Kategori Berita

ZMedia

Faedah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Adalah Sebagai Perlindungan Usaha Anda

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Kamis, 13 Oktober 2022


Nach, untuk kamu yang mencari faedah HAKI, kamu sedang mengunjungi artikel yang tepat.


hak kekayaan intelektual patendo.com adalah yang kerap disebutkan dengan istilah HAKI, sebagai kekayaan yang muncul kerena kekuatan cendekiawan atau kepandaian manusia. Beberapa karya cendekiawan ini bisa datang dari sektor ilmu dan pengetahuan, sastra, seni, atau tehnologi.


Di dalam situs sah DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Cendekiawan Kemenkum HAM, Perundang-undangan hak kekayaan intelektual adalah HAKI di Indonesia sudah ada semenjak tahun 1840-an. Pemerintahan penjajahan Belanda mengenalkan undang-undang pertama membuat perlindungan kekayaan cendekiawan di tahun 1844. Hukum Belanda yang berjalan pada waktu itu diantaranya:


Undang - Undang Merk (1885),

Undang - UndPaten (1910),

Undang - UndHak Cipta (1912)


Ke-3 ketentuan itu alami peralihan dan koreksi ikuti perubahan jaman. Koreksi paling akhir terjadi di tahun 2001 saat pemerintahan Indonesia menetapkan UU No. 20. 14 Tahun 2001 mengenai Paten dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 mengenai Merk. Ke-2 undang-undang ini gantikan undang-undang lama di bagian berkaitan.


Dalam soal pelindungan hak kekayaan cendekiawan atau HAKI di Indonesia, ada instansi yang berkuasa untuk mengurus hak kekayaan intelektual adalah Instansi ini ialah Direktorat Jenderal Kekayaan Cendekiawan (Ditjen HKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Seperti disebut di dalam website Instansi Riset dan Dedikasi ke Warga Kampus Regional Medan, peranan khusus kekayaan cendekiawan untuk menggerakkan kreasi dan pengembangan untuk kebutuhan khalayak luas.


Faedah HAKI


Menurut "Dasar Pengenalan Hak Kekayaan Cendekiawan atau HAKI" oleh Administrasi Umum Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian, hak kekayaan cendekiawan berguna untuk seluruh pihak, yakni:


Untuk dunia usaha: ada pelindungan dari pemalsuan atau penyimpangan kreasi cendekiawan dari faksi lain, baik itu di dalam negeri atau di luar negeri. Perusahaan akan memperoleh citra positif bila memiliki pelindungan hukum dalam sektor haki.

Untuk investor: jamin kejelasan hukum entahlah itu barisan atau perseorangan, dan terbebas dari rugi karena manipulasi atau pemalsuan faksi lain.

Untuk pemerintahan: pemerintahan yang mengaplikasikannya akan mendapat citra positif dalam tingkat WTO atau (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia. Selain itu ada juga akseptasi devisa dari registrasi atas hak kekayaan cendekiawan atau HAKI.

Kejelasan hukum untuk pemegang hak saat lakukan usaha tanpa masalah dari faksi lain.

Pemegang hak bisa memberi ijin pada pihak lain.


Tipe-Jenis HAKI


sesudah kita mengulas faedah haki, ada baiknya kalau kita mengulas macamnya


Seperti diterangkan di dalam website Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada dua tipe hak atas kekayaan cendekiawan atau yang kita kerap sebutkan HAKI, yakni hak cipta dan kekayaan industri.


Hak cipta: Tanpa kurangi batas hukum yang berjalan, pembuat atau yang menerima hak mempunyai hak terbatas untuk mengeluarkan atau perbanyak ciptaan mereka atau memberi lisensi.

Hak kekayaan industri:


- Paten

- Merk

- Design industri

- Varietas tanaman

- Rahasia dagang

- Design tatanan letak circuit terintegrasi


Ringkasan


Nach, kemungkinan cuma itu yang dapat kami berikan berkenaan faedah HAKI, mudah-mudahan bisa berguna dan bermanfaat untuk rekan-rekan


Hak Kekayaan Cendekiawan atau HAKI ialah hak atas kekayaan yang muncul karena kekuatan cendekiawan manusia.


Kreasi yang lahir dari kekuatan cendekiawan manusia yang diartikan di sini yaitu kreasi di bagian seni, sastra, tehnologi, pengetahuan, dan sebagainya.


Dalam kata lain, seorang yang mempunyai hak atas satu kreasi akan memperoleh pelindungan hukum baik hukum internasional atau hukum nasional.


Dalam hukum internasional, HAKI diproteksi dalam beberapa kesepakatan internasional, salah satunya yang paling penting adalah Trade Terkait Aspects of Intellectual Properti Rights (TRIPs).


Dalam pada itu, di Indonesia, HAKI diproteksi dalam beberapa ketentuan perundang-undangan yang berjalan dan dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Cendekiawan di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

>