Kategori Berita

ZMedia

Gaji Kepala Desa Per Bulan dan Tunjangannya 2022

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Selasa, 11 Oktober 2022


Masalah gaji atau penghasilan operator desa sampai saat ini masih diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Berdasarkan peraturan tersebut, disebutkan secara rinci dan jelas mengenai jumlah gaji dari kepala desa lengkap dengan tunjangannya. 


Kepala desa tentu saja memiliki gaji yang lebih tinggi dibandingkan perangkat desa yang lain, akan tetapi tugas dan tanggung jawabnya lebih banyak. Selain itu, penghasilan yang didapatkan per bulan juga penghasilan tetap. 


Berapa Gaji Kepala Desa?


Mengenai gaji dan tunjangan yang diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya itu sifatnya tetap. Hal ini juga sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBD dengan ketentuan sebagai berikut: 


Besaran penghasilan perangkat desa lainnya selain kepala desa dan sekretaris paling sedikit adalah Rp2.022.200 setara dengan 100% gaji pokok dari Pegawai Negeru Sipil golongan ruang II/a


Besaran penghasilan yang didapatkan oleh sekretaris desa paling sedikit adalah Rp2.224.420 setara dengan 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ruang II/a


Besaran penghasilan yang didapatkan tetap oleh kepala desa adalah paling sedikit Rp2.426.640 atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a


Tunjangan yang Didapatkan Kepala Desa


Ternyata sebagai kepala desa tidak hanya mendapatkan gaji saja melainkan juga tunjangan. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 pasal 100 dengan ketentuan sebagai berikut: 


Paling banyak 30 persen dari jumlah anggara belanja desa dengan ketentuan 

  • Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa 
  • Penghasilan tetap serta tunjangan milik kepala desa, perangkat desa lain dan sekretaris desa 

Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 

  • Pemberdayaan masyarakat desa 
  • Pembinaan kemasyarakatan desa 
  • Melaksanakan pembangunan di desa 
  • Membantu proses penyelenggaraan pemerintahan desa untuk insentif rukun warga dan rukun tetangga serta kebutuhan belanja operasional desa 


Fungsi dan Tugas Kepala Desa


Menjadi pejabat pemerintahan itu tidak mudah karena ada tanggung jawab yang besar dan harus mampu terlaksana. Tidak terkecuali dengan seorang kepala desa yang memiliki beberapa tugas dan fungsi sebagai berikut:


Menjaga hubungan baik dan selalu menjalin silaturahmi dengan lembaga kemitraan atau lembaga masyarakat lainnya 


Melakukan pemberdayaan seluruh masyarakat desa seperti pemberdayaan keluarga, karang taruna, pemberdayaan olahraga dan pemuda, melakukan sosialisasi dan motivasi ke masyarakat dalam bidang ekonomi, politik dan budaya 


Melaksanakan proses pembangunan desa seperti pembangunan di bidang kemasyarakatan, kesehatan, pendidikan, keagamaan, ketenagakerjaan serta menyediakan sarana dan prasarana untuk masyarakat 


Menyelenggarakan fungsi pemerintahan di tingkat desa seperti menyusun administrasi kependudukan, pengelolaan dan penataan wilayah, menetapkan aturan di desa, tata praja pemerintahan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat 


Syarat Calon Kepala Desa


Bagi Anda yang tertarik dengan gaji dan tunjangan kepala desa, serta berniat untuk mencalonkan diri, simak beberapa syarat di bawah ini: 


  • Merupakan seorang Warga Negara Indonesia
  • Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945
  • Pendidikan terakhir paling rendah sekolah menengah pertama 
  • Usia minimal 25 tahun 
  • Terdaftar sebagai penduduk di desa setempat minimal 1 tahun 
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana 
  • Tidak pernah memiliki catatan kriminal 
  • Berbadan sehat
  • Hak pilihnya sedang tidak dicabut dengan putusan pengadilan 
  • Sebelumnya tidak pernah bekerja sebagai seorang Kepala Desa setidaknya 3x masa jabatan 
  • Syarat lain sudah diatur dalam Peraturan Daerah setempat 


Besaran gaji Kepala Desa di atas bisa menjadi bahan pertimbangan untuk Anda yang ingin mencalonkan diri. Namun, jika sudah yakin maka harus siap menjalani tanggung jawab yang tidak sedikit. 


>