Kategori Berita

ZMedia

Tips Menghindari Kecelakaan Lalu Lintas Saat Berkendara, Catat 6 Poin Pentingnya

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Selasa, 25 Oktober 2022


Jika kamu sehari-hari menggunakan kendaraan pribadi untuk bekerja atau beraktivitas lainnya, sebaiknya mengetahui tips menghindari kecelakaan lalu lintas berikut ini.


Berkendara menggunakan kendaraan pribadi, seperti motor menjadi pilihan banyak orang di kota besar. Sebab, mengendarai motor dinilai bisa mempersingkat durasi perjalanan dengan menerobos kemacetan.


Namun, kamu harus tetap waspada karena risiko kecelakaan lalu lintas lebih banyak terjadi pada pengendara motor. 


Menurut data Korlantas Polri, penyebab terjadinya kecelakaan hingga pertengahan tahun 2022 umumnya karena pengemudi kurang waspada, tidak menjaga jarak aman, dan tidak hati-hati saat berbelok.


Walau mengalami penurunan kecelakaan lalu lintas selama kurun waktu 2019-2022, kecelakaan roda dua masih mendominasi sebanyak 71.975 kecelakaan.


Untuk berjaga-jaga dari risiko yang mungkin terjadi, sebaiknya miliki produk Asuransi Simas Insurtech. Sebab, kamu tidak pernah tahu kan risiko apa yang akan menimpa di jalan. Dengan memiliki asuransi kecelakaan diri tentunya kamu jadi lebih tenang dan mendapatkan santunan. 


Cara Menghindari Kecelakaan Lalu Lintas


Meskipun kecelakaan lalu lintas sering terjadi pada pengendara motor, namun, kamu yang juga pengendara mobil juga tetap harus berjaga-jaga, ya. Simak tipsnya berikut ini.


1. Selalu Gunakan Helm atau Alat Pelindung Lainnya


Penggunaan helm ketika berkendara motor adalah hal yang wajib. Bukan hanya sebagai formalitas untuk menghindari tilang polisi, namun helm bisa melindungi bagian kepala kamu dari benturan ketika mengalami kecelakaan. 


Sayangnya, banyak orang yang sering melewatkan penggunaan helm ini dengan alasan jarak tempuh dekat. Padahal, bahaya kecelakaan kendaraan roda dua mengintai dalam setiap tempuh jarak dekat maupun jauh.


Jika perlu, gunakanlah perlengkapan berkendara lainnya seperti helm berstandar SNI, jaket untuk menghalau angin dengan baik seperti jaket kulit, maupun celana panjang. Untuk kamu yang berkendara menggunakan mobil, juga wajib mengenakan seat belt, ya. 


2. Hindari Menggunakan Telepon Genggam


Sepeda motor melaju dengan arahan stang dari dua tangan. Apabila salah satu tangan digunakan untuk menggenggam telepon, maka fungsi stang sebagai pengendali akan menurun.


Akibatnya, sebelah tangan pengendara tidak bisa mengendalikan stang secara spontan sebaik kedua tangannya. Jika perlu, melipirlah ke pinggir jalan apabila ada pesan atau panggulan mendesak.


Mengoperasikan telepon genggam saat berkendara ini membuat laju kendaraan menjadi lebih lambat hingga hilang fokus. 


Kondisi ini tentu saja mengganggu pengendara lainnya yang berada di belakangnya, belum lagi apabila tidak sengaja menabrak kendaraan di depannya karena fokus pandangan pada layar telepon.


Bagaimana bila telepon diselipkan di helm atau menggunakan penyangga telepon pada stang motor? Tetap disarankan untuk melipir, karena penggunaan telepon genggam akan memecah kondisi berkendara, apalagi kendaraan roda dua.


Walau tidak secara spesifik menyebut penggunaan telepon genggam saat berkendara, larangan ini diatur dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”


Begitu juga kamu yang mengendarai mobil, sebaiknya tetap fokus dan tidak bermain handphone, ya. 


3. Melaju dengan Kecepatan Normal


Jalur lalu lintas bukanlah lintasan balap, maka hindari melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Merujuk pada Permenhub No 111 Tahun 2015 Pasal 3, menyatakan batas kecepatan di jalan bebas hambatan dalam kondisi arus bebas paling rendah 60 km/jam, dan paling tinggi 100 km/jam. 


Untuk jalan antar kota, batas paling tinggi adalah 80 km/jam. Sementara di kawasan perkotaan, batas kecepatan paling tinggi 50 km/jam, tetapi di kawasan permukiman batas paling tinggi hanya 30 km/jam.


Selain itu, umumnya motor yang digunakan tidak didesain untuk melaju kencang dan terkadang jalan yang dilalui terdapat lubang.


Menghantam lubang tidak hanya berbahaya bagi pengendara. Menghantam lubang juga meningkatkan risiko kerusakan pada dinding ban.


Cara untuk menurunkan risiko tersebut adalah dengan mengurangi kecepatan saat melalui lubang, dan membiarkan seluruh permukaan ban masuk ke dalam lubang. Oleh sebab itu, penting untuk mengikuti aturan kecepatan kendaraan sesuai peraturan Permenhub di atas.


4. Jaga Jarak dan Hindari Blind Spot


Tulisan ‘Jaga Jarak Aman’ di belakang badan truk besar bukanlah sekadar tulisan biasa.


Truk berbadan besar serta bis memiliki blind spot atau titik buta, yang mana tidak terlihat dari kaca spion terlebih lagi bagi kendaraan bermotor. 


Maka, hindari berdekatan dengan truk besar saat berkendara karena body besarnya lebih sulit melakukan pengereman secara mendadak.


Begitu juga dengan pengendara motor lainnya maupun jenis mobil lainnya, tetap berlakukan jarak aman karena dikhawatirkan akan oleng jika bersenggolan.


Banyak disebutkan bahwa 3 detik merupakan satuan waktu yang dianggap sebagai waktu refleks pengemudi kendaraan roda dua. 


Sebab, setelah menarik rem, membutuhkan waktu 0,5 hingga 1 detik untuk motor dapat berhenti sempurna.


TMC Polda Metro Jaya telah menetapkan jarak aman berkendara sepeda motor menggunakan satuan meter sebagai berikut: 


  • 30 km/jam: Jarak minimal 15 meter, Jarak aman 30 meter.
  • 40 km/jam: Jarak minimal 20 meter, Jarak aman 40 meter.
  • 50 km/jam: Jarak minimal 25 meter, Jarak aman 50 meter.
  • 60 km/jam: Jarak minimal 30 meter, Jarak aman 60 meter.
  • 70 km/jam: Jarak minimal 35 meter, Jarak aman 70 meter.
  • 80 km/jam: Jarak minimal 40 meter, Jarak aman 80 meter.
  • 90 km/jam: Jarak minimal 45 meter, Jarak aman 90 meter.
  • 100 km/jam: Jarak minimal 50 meter, Jarak aman 100 meter.


5. Periksa Kendaraan Secara Berkala


Tidak semua pengendara motor paham mesin dan performa motornya, maka jasa seseorang di sebuah bengkel dibutuhkan.


Pemeriksaan motor satu bulan sekali secara berkala akan mengurangi risiko malfungsi dari mesin motor atau bagian-bagian dari motor. Selain menghindari mogok saat perjalanan, tidak sedikit juga kecelakaan disebabkan dari menurunnya fungsi kendaraan roda dua.


Misalnya rem yang tidak pakem, stang yang berat saat digunakan, dan yang paling sering adalah kondisi ban yang botak atau hilang penutup pentilnya.


Sering disepelekan, ban tanpa penutup pentil akan menyebabkan kebocoran udara dalam ban. Apalagi jika jalan yang dilalui berbatu, berlubang, dan menghantam polisi tidur, ban akan lebih cepat kekurangan angin alias kempes.


6. Kondisi Fisik Prima


Kondisi motor sudah baik, perlengkapan berkendara sudah lengkap, dan cara berkendara juga sudah aman. Namun semuanya akan sirna saat memaksakan kondisi pengendara yang tidak prima untuk melajukan motornya.


Pastikan kondisi kesehatan sangat prima untuk mengendarai motor melintasi jalanan. Hindari membawa sepeda motor saat mengantuk, terlebih lagi dalam kondisi sakit.


Gunakanlah moda transportasi umum atau sesekali diantar, agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas tunggal.


Penting Memiliki Asuransi


Meski begitu, kecelakaan lalu lintas tidak bisa dihindari apabila kesalahan mengemudi bukan dari diri sendiri. Terlebih lagi, banyak orang yang menggunakan kendaraan roda dua setiap hari sebagai transportasi sehari-hari.


Jalanan yang tidak bagus dan banyak lubang juga bisa menjadi faktor terjadi kecelakaan lalu lintas. 


Oleh sebab itu, sebaiknya miliki asuransi kecelakaan diri Simas Insurtech. Produk asuransi dari Simas Insurtech ini akan memberikan jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan yang dialami dengan memberikan santunan serta jaminan biaya perawatan medis. 


Bayangkan jika kamu tidak memiliki asuransi kecelakaan diri, ketika kamu mengalami kecelakaan lalu lintas, kerugian yang didapatkan pun akan banyak dan membuat tabunganmu terkuras habis untuk biaya perawatan medis.


Tetap jaga diri dan hati-hati selama berkendara ya. Jangan lupa berdoa sebelum menempuh perjalanan, semoga selamat dalam setiap jengkal jarak yang ditempuh.

>