Kategori Berita

Blogger JatengInovasi VIO Optical Clinic Untuk Penglihatan Yang Lebih Baik

Cara Cek Status Merek dengan Baik dan Benar

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Selasa, 20 Desember 2022


Tidak sedikit dari beberapa orang yang mempertanyakan tentang bagaimana cara cek status merek patendo.com apakah sudah terdaftar atau belum. Pada dasarnya, merek adalah identitas dari sebuah produk, jasa, ataupun perusahaan tertentu, sehingga merek akan memiliki peran yang sangat penting dalam suatu bisnis.


Nantinya, merek ini harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar dapat memperoleh perlindungan hukum yang resmi. Ketika suatu merek berhasil mendapat perlindungan hukum yang resmi dari DJKI, merek tersebut tidak akan bisa digunakan oleh pihak lain. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui juga bagaimana cara mengecek merek yang sudah terdaftar.


Cara Cek Status Merek Sudah Terdaftar atau Belum


Merek yang sudah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat memberikan banyak manfaat kepada setiap pelaku usahanya. Merek ini dapat menjadi alat bukti kepemilikan yang sah dan dapat mencegah pihak lain untuk memakai merek tersebut demi kepentingan pribadinya.


Sebelum mendaftarkan merek secara resmi, Anda perlu mencari tahu terlebih dahulu apakah merek tersebut sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain atau belum. Untuk melakukannya, Anda bisa mengikuti beberapa cara yang ada di bawah ini:


  • Langkah pertama yang harus dilakukan adalah berkunjung ke situs resmi DJKI melalui perangkat smartphone, laptop, maupun komputer.
  • Kemudian, pilih menu “Merek” yang ada di halaman utama situs tersebut.
  • Masukkan nama merek yang akan dicek, pastikan tidak ada kesalahan pada saat memasukkan merek tersebut.
  • Klik tombol “Cari” dan tunggu sampai halaman berikutnya muncul di layar perangkat.
  • Selesai. Daftar merek dagang yang terdaftar akan segera muncul di layar perangkat.


Meski cara ini bisa dilakukan langsung dari situs resmi DJKI, tapi ada juga beberapa pelaku usaha yang memilih untuk melakukan aktivitas ini dengan menghubungi langsung hotline DJKI melalui nomor 152. Cara ini dikatakan bisa dilakukan secara lebih praktis, sehingga ada beberapa pelaku usaha yang lebih memilihnya.


Apakah Hak Atas Merek dapat Dialihkan ke Pihak Lain?


Selain informasi tentang cara mengecek apakah merek sudah terdaftar atau belum, ada beberapa pelaku usaha juga yang sering mempertanyakan tentang hal ini. Ya, beberapa pelaku usaha ingin tahu apakah hak atas merek yang telah didaftarkan dapat dialihkan ke pihak lain, ketika pihak pemilik aslinya meninggal dunia.


Pada dasarnya, peraturan tentang hal ini sudah disebutkan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2016 yang berisi tentang merek dan indikasi geografis. Di dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa hak atas merek yang telah terdaftar dapat beralih atau dialihkan ke pihak lain. Namun, peralihan hak atas merek ini hanya bisa dilakukan sebagai:


  1. Wasiat
  2. Pewarisan
  3. Hibah
  4. Perjanjian
  5. Wakaf
  6. Dan lain sebagainya


Selain itu, peraturan tentang hal ini juga disebutkan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2016 pasal 41 ayat 8, bahwa pengalihan hak atas merek dapat dilakukan pada saat proses permohonan pendaftaran merek sedang dilakukan. Jadi, dapat dipastikan bahwa hak atas merek dapat dialihkan ke pihak lain ketika pihak pemilik aslinya meninggal dunia.


Sampai di sini saja penjelasan yang bisa kami sampaikan mengenai cara cek status merek di situs resmi DJKI. Kami harap dengan adanya artikel ini Anda bisa lebih mudah untuk mengecek merek yang akan Anda daftarkan secara resmi. Dengan begitu, Anda bisa lebih mudah untuk menghindari kesamaan merek yang dapat merugikan bisnis Anda sendiri.

>