Kategori Berita

ZMedia

Begini Langkah-Langkah Untuk Melakukan Perpanjangan Merek Secara Online

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Minggu, 18 Desember 2022


Registrasi merek memang perlu dilakukan untuk menjaga keamanan bisnis, tetapi ketahuilah bahwa setelah didaftarkan, maka ada perpanjangan merek patendo.com yang harus dilakukan setelah rentang waktu tertentu. Hal ini penting dilakukan, karena tujuan dari memperpanjang merek dagang agar tetap menjadi hak milik Anda adalah untuk menjaga keberlangsungan bisnis tersebut di pasar.


Cara Untuk Melakukan Perpanjangan Merek


Apabila bisnis sudah berhasil terdaftar dan dipatenkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka ada jangka waktu yang berlaku bagi merek tersebut. Hal ini demi memastikan bahwa bisnis tersebut masih berjalan, karena apabila bisnis sudah tidak aktif lagi, maka tidak perlu ada perlindungan hukum bagi bisnis tersebut dan pihak lain dapat menggunakannya.


Jangka waktu untuk kepemilikan merek ini adalah 10 tahun sejak pendaftaran merek tersebut diterima oleh DJKI Kemenkumham. Waktu tersebut dihitung bukan sejak kapan merek dinyatakan resmi terdaftar, tetapi tanggal dilakukannya penerimaan permohonan pendaftaran merek. Batas waktu paling lambatnya adalah 6 bulan sebelum tenggat waktu tanggal perpanjangan.


Yang Harus Dilakukan


Proses perpanjangan ini kurang lebih sama dengan proses pendaftarannya, dan dapat dilakukan secara online. Tetapi sebelum itu, ada syarat-syarat penting yang harus dipenuhi sebelum dapat mengajukan perpanjangan. Berikut ini adalah surat-surat penting yang harus dipersiapkan oleh pemohon:


  • Etiket atau Label Merek
  • Sertifikat Merek
  • Apabila menggunakan konsultan, siapkan Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai
  • Download contoh dan buat Surat Pernyataan Penggunaan Merek
  • Bagi multi kelas, sediakan Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa
  • Siapkan juga Surat Rekomendasi UKM Binaan (atau dikenal juga sebagai Surat Keterangan UKM Binaan Dinas) yang asli


Pastikan bahwa syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi demi menghindari penolakan pengajuan oleh DJKI Kemenkumham. Apabila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, ikuti langkah-langkah berikut untuk memperpanjang kepemilikan merek dagang secara online:


  1. Pertama-tama, akses situs simpaki.dgip.go.id untuk memesan kode billing
  2. Pada jenis pelayanan, klik tombol 'Merek dan Indikasi Geografis'
  3. Berikutnya, klik pada bagian 'Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek' 
  4. Aturlah jangka waktu perlindungan yang tersisa
  5. Input Data Pemohon serta Data Permohonan, antara lain mencakup nama, alamat lengkap, nomor ponsel, email
  6. Melalui ATM/internet banking/m-banking, lakukanlah pembayaran PNBP
  7. Setelah pembayaran berhasil, akses akun merek di merek.dgip.go.id 
  8. Klik pada bagian ‘Pasca Permohonan Online’ 
  9. Sesuai dengan jangka waktu perlindungan yang tersisa, pilihlah permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’
  10. Setelah itu, masukkan kode billing dan klik pada tulisan ‘Tambah Permohonan’ di bagian pojok kiri bawah
  11. Input Nomor Permohonan serta Data Pemohon 
  12. Lampirkan dokumen persyaratan yang sebelumnya sudah disiapkan
  13. Apabila ada maka masukkan juga catatan untuk petugas
  14. Klik pada tulisan ‘Selesai’ untuk mengakhiri


Jika persyaratan dipenuhi dan langkah-langkah diikuti dengan seksama, maka perpanjangan berhasil dilakukan. Hak terhadap merek berlaku kembali selama 10 tahun ke depan. Apabila sudah melewati batas waktu 6 bulan yang ditentukan, maka akan ada denda yang dikenakan untuk perpanjangan.


Selain itu, jika perpanjangan tidak dilakukan setelah waktu penerimaan permohonan, maka perlindungan hukum terhadap merek tersebut akan hilang dan merek bebas digunakan serta didaftarkan oleh orang lain.


Penutup


Perpanjangan merek perlu dilakukan apabila masih ingin mempertahankan merek bisnis yang ada. Jangka waktu perlindungan hukum yang dimiliki oleh merek terdaftar adalah 10 tahun, dan pemilik merek dapat mengajukan perpanjangan ke DJKI Kemenkumham untuk 10 tahun ke depan. Paling lambat perpanjangan dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa waktu habis, dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum dapat mengajukan perpanjangan.

>