Kategori Berita

ZMedia

Cek Merek Dagang yang Sudah Terdaftar agar Tak Salah Pilih

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Selasa, 20 Desember 2022

 


Merk telah menjadi identitas dari sebuah produk yang ternyata wajib didaftarkan. Cara cek merek dagang patendo.com di Indonesia kini bisa dilakukan secara mudah melalui online. Anda tidak perlu lagi untuk pergi ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI). 


Pengecekan ini sebaiknya dilakukan tepat sebelum Anda mendaftarkan merek dagang, supaya prosesnya bisa berjalan lebih lancar nantinya. Bagaimana cara mudahnya yang benar bisa disimak di sini sampai akhir. 


Cara Cek Merek Dagang yang Benar dan Cara Pendaftaran Merek 


Seringkali banyak kasus hukum mengenai penggugatan merek dagang dalam bisnis. Jika sudah sampai kasus seperti ini biasanya akan berbuntut panjang dan menghabiskan banyak biaya. Menghindari masalah tersebut Anda yang ingin memilih nama bisnis ada baiknya untuk cek dulu merek dagang sudah digunakan atau belum. 


Proses pengecekan pun bisa dilakukan dengan sangat mudah begitu juga dengan proses pendaftarannya. Berikut ini langkah pengecekan hingga pendaftarannya secara lengkap. 


Mengecek Merek Dagang secara Online 


Pertama Anda bisa mengunjungi halaman resi dari PDKI Indonesia. Kemudian di website tersebut pada halaman utama tinggal pilih saja menu Merek. Maka Anda tinggal memasukkan saja nama merek yang sudah dipersiapkan. 


Klik menu Cari untuk mengecek apakah nama tersebut sudah digunakan. Tidak lama hasilnya akan keluar. Jika nama sudah digunakan maka informasi seperti sudah digunakan oleh bisnis mana akan terlihat. Begitu juga jika nama belum digunakan maka akan muncul informasi Belum Terdaftar. 



Mendaftarkan Merek Dagang 


  • Usai mengecek nama merek yang Anda pilih ternyata belum pernah digunakan atau belum terdaftar. Sekarang kesempatan Anda untuk mendaftarkannya supaya tidak keduluan orang lain. 

  • Caranya adalah tinggal masuk ke halaman resmi dgip dan buat akun terlebih dahulu. Pendaftaran akun hanya perlu identitas pribadi dan juga email sebagai tahapan verifikasinya. Anda yang sudah memiliki akun tinggal login saja. 
  • Baru setelah itu klik menu Tambah dan isi formulir untuk pendaftaran merek. Anda tinggal mengisi saja 
  • semua data yang diperlukan dan upload dokumen seperti yang menjadi syarat pendaftaran merek. 
  • Klik Selesai dan Anda akan mendapatkan kode billing untuk masuk ke proses pembayaran. Usai membayar maka permohonan pendaftaran merek akan langsung diproses. Selesai. 


Syarat untuk Mendaftarkan Merek Baru 


Memenuhi syarat menjadi kunci proses pendaftaran merek dagang Anda tidak bermasalah. DJKI sendiri sudah mengumumkan soal persyaratan yang harus Anda penuhi saat mendaftar sebagai berikut:


  • Label merek yang nantinya juga harus di upload saat pendaftaran. 
  • Tanda tangan pemohon, karena secara online Anda harus mempersiapkan tanda tangan elektronik. 
  • Siapkan juga surat rekomendasi UKM Binaan atau menggunakan Surat Keterangan UKM Binaan dari dinas yang asli. 
  • Siapkan surat pernyataan UKM yang sudah diberikan materai. 
  • Semua dokumen ini harus dipersiapkan dengan benar dan teliti sehingga saat di upload tidak terjadi masalah. Sebelumnya scan semua dokumen ini secara jelas dan upload pada saat pendaftaran. 


Selain memenuhi semua syarat ini pastikan jika Anda memiliki sinyal internet yang bagus sehingga tidak terjadi gangguan ketika upload semua dokumennya. Supaya tidak terlalu lama dalam mengecek merek dan banyak yang sudah digunakan, Anda harus membuat merek yang unik. 


Selama Anda sudah memiliki merek dagang yang terdaftar maka aman dari masalah gugatan hukum di masa depan. Oleh karena itulah langkah untuk cek merek dagang di awal sangat krusial. Anda tidak boleh melewatkan langkah ini. 

>