Kategori Berita

Blogger JatengInovasi VIO Optical Clinic Untuk Penglihatan Yang Lebih Baik

Ketentuan Hukum Nikah Tanpa Wali Dari Pihak Perempuan Dalam Islam

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Sabtu, 03 Desember 2022


The Faisol Times - Bagaimanakah hukum nikah tanpa wali dari pihak perempuan?. Hal ini merupakan masalah yang banyak ditanyakan orang. Ada banyak pendapat tokoh yang mengungkapkan tentang hukum pernikahan tanpa adanya wali mempelai wanita. Lalu bagaimana hukumnya? Mari simak informasi selengkapnya di bawah ini: 


Hukum Nikah Tanpa Wali


Dalam Undang-undang pasal 2 yang mengatur pernikahan menjelaskan bahwa perkawinan sah bila dilakukan sesuai hukum kepercayaan tiap-tiap agama. Sejalan dengan UU pasal 2 itu, perkawinan dalam Islam sah apabila dilaksanakan sesuai hukum akad nikah yang berlaku. Dimana hukum nikah tanpa wali dari pihak perempuan, akan di ulas. 


Berdasarkan pasal 14 dalam kompilasi hukum Islam, syarat untuk menikah diharuskan adanya kedua mempelai, wali dan saksi, dan juga ijab qabul. ketentuan tersebut haruslah dipenuhi supaya perkawinan sah dimata agama.


Dari rukun pernikahan di atas, dicantumkan juga seorang wali nikah. Jadi pada dasarnya, saat seorang mempelai wanita tidak memiliki wali di pernikahannya, maka tidaklah sah. Sehingga, saat ingin menikah mintalah izin dan restu orang tua atau keluarga.


Adapun persyaratan wali nikah haruslah seorang yang beragama Muslim dan sudah baligh. Pernyataan ini sejalan dengan KHI dalam pasal 20 ayat 1. Kemudian untuk wali nikah dianjurkan ayah mempelai wanita, namun bila tidak dapat hadir bisa digantikan.


Pendapat lain mengatakan jika usia mempelai sudah menginjak 21 tahun maka bisa melaksanakan akad tanpa hadirnya wali. Calon mempelai bisa melangsungkan pernikahan tanpa izin orang tua. Namun jika masih di bawah 21 tahun, diperlukan izin dari pengadilan agama.


Undang-undang perkawinan pasal 6 menjelaskan wanita boleh menikah tanpa izin saat orang tua telah meninggal ataupun tak mampu menjalankan kehendaknya. Dalam hal ini, wali bisa digantikan oleh kerabat yang punya hubungan darah.


Kemudian jika benar-benar tidak ada, bisa menikah dengan menggunakan wali hakim. Namun perlu diingat syaratnya adalah saat telah menginjak usia 21 tahun. Seseorang yang berusia 21 tahun sudah dianggap dewasa untuk menentukan pilihannya sendiri.


Syarat Dan Urutan Wali


Sebagaimana yang sudah dijelaskan, untuk menjadi wali tidak bisa dipilih sembarang orang. Adapun ketentuan tertentu yang harus dilaksanakan seorang wali. Berikut ini kriteria dari wali pernikahan: 


1. Syarat Wali Nikah


Sebelum melangsungkan pernikahan, kedua mempelai bisa menyiapkan wali nikah lebih dulu. Adapun persyaratan yang dipenuhi agar bisa jadi wali adalah seperti berikut.


  • Yang pertama tentunya harus beragama Islam. Karena ini adalah perkawinan menurut agama Islam, wali yang dipilih bukanlah seorang kafir sebab pernikahan tidak sah.
  • Seorang wali harus berakal sehat. Artinya, seseorang itu tidak memiliki gangguan kejiwaan, tak sedang mabuk, serta sadar atas apa yang dilakukannya.
  • Wali yang ditunjuk sudah cukup umur dan telah baligh. Sebab seorang wali bertanggung jawab untuk menikahkan mempelai wanita.
  • Seorang wali adalah pria. Pernikahan tidak akan sah jika wali yang hadir adalah seorang wanita.
  • Wali nikah juga harus bersikap adil. Adil dalam hal ini maksudnya bisa menjaga diri, martabat, maupun kehormatannya.


2. Urutan Wali Nikah


Sesuai dengan syariat Islam, wali nikah memiliki urutannya tersendiri. Urutan wali nikah yang sesuai dengan ajaran Islam diawali dengan ayah mempelai wanita. Namun jika berhalangan dapat digantikan sesuai urutan di bawah.


  • Pertama, ada ayah kandung dari mempelai wanita.
  • Dilanjutkan dengan kakek kandung dari wanita.
  • Saudara lelaki yang dimiliki dari ayah ibu atau sedarah.
  • Kerabat lelaki se-ayah.
  • Anak pria dari satu saudara laki-laki kandung.
  • Satu anak dari saudara sang ayah
  • Adik orang tua satu kandung
  • Paman yang satu ayah
  • Salah satu anak kandung paman
  • Anak lelaki paman yang satu bapak
  • Terakhir, ada wali kawin hakim. Merupakan wali yang ditunjuk oleh menteri keagamaan.


Dari pemaparan tersebut, diambil kesimpulan bahwa wanita yang menikah tanpa wali tidaklah sah hukumnya. Maka diperlukan wali yang sesuai dengan syarat ketentuan Islam. Namun, hukum nikah tanpa wali dari pihak perempuan menjadi sah jika mempelai telah berusia 21 tahun.

>