Kategori Berita

ZMedia

5 Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Kamis, 23 Februari 2023


kedudukan pancasila


Bangsa Indonesia terdiri atas manusia-manusia yang tersebar di ribuan pulau yang terbentang dari Sabang-Merauke. Di dalamnya terdapat kekayaan budaya yang beraneka ragam. Keseluruhannya merupakan suatu integral yang disatukan dalam sebuah esensi yakni Pancasila. Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang memiliki kedudukan sebagai berikut:


  1. sebagai ideologi negara atau falsafah hidup bangsa Indonesia.
  2. sebagai dasar negara, yaitu sebagai panduan dalam menyusun dan menjalankan segala undang-undang, kebijakan, dan tata tertib di Indonesia.
  3. sebagai cita-cita nasional, yaitu sebagai tujuan utama bangsa Indonesia dalam mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
  4. sebagai sumber segala sumber hukum, yaitu sebagai acuan dalam mengambil keputusan di Indonesia.
  5. sebagai jati diri bangsa Indonesia, yaitu sebagai penanda identitas bangsa Indonesia yang berbeda dengan bangsa lain.


1. Sebagai ideologi negara atau falsafah hidup bangsa Indonesia.


Pancasila dianggap sebagai ideologi negara atau falsafah hidup bangsa Indonesia karena menjadi panduan dan acuan dalam membangun masyarakat Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai kehidupan yang baik dan positif. Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai masalah dan tantangan dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar dari semua aktivitas dan keputusan yang diambil oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia.

2. Sebagai dasar negara.


Pancasila memiliki kedudukan yang kuat sebagai dasar negara Indonesia. Ini berarti bahwa Pancasila menjadi panduan dalam menyusun dan menjalankan segala undang-undang, kebijakan, dan tata tertib di Indonesia. Pancasila menjadi acuan dalam membentuk sistem pemerintahan dan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Dalam hal ini, Pancasila dianggap sebagai landasan yang kokoh dalam menjalankan sistem negara di Indonesia.

3. Sebagai cita-cita nasional.


Pancasila juga memiliki kedudukan sebagai cita-cita nasional bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi tujuan utama bangsa Indonesia dalam mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bersama. Pancasila menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam mencapai tujuan nasional yang mulia. Dalam hal ini, Pancasila menjadi semangat dan motivasi untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.

4. Sebagai sumber segala sumber hukum.


Pancasila dianggap sebagai sumber segala sumber hukum di Indonesia. Ini berarti bahwa Pancasila menjadi acuan utama dalam mengambil keputusan di Indonesia, baik dalam membuat undang-undang maupun dalam menjalankan sistem hukum di Indonesia. Dalam hal ini, Pancasila menjadi pedoman utama dalam memastikan keadilan dan kebenaran di Indonesia.

5. Sebagai jati diri bangsa Indonesia.


Pancasila juga memiliki kedudukan sebagai jati diri bangsa Indonesia. Pancasila menjadi penanda identitas bangsa Indonesia yang berbeda dengan bangsa lain. Dalam hal ini, Pancasila menjadi lambang keberagaman budaya, agama, dan suku bangsa yang ada di Indonesia, yang harus disatukan dalam semangat persatuan dan kesatuan untuk membangun bangsa yang lebih maju dan sejahtera.

Kedudukan Pancasila ini dijelaskan secara tegas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang merupakan sumber dari segala kekuatan negara dan cita-cita untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

>