Kategori Berita

ZMedia

Upaya Tekan Emisi di Kota-kota Besar, Perlunya Sinergi Demi Keberlangsungan Ekologi

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Minggu, 17 Desember 2023

Masyarakat benar-benar babak belur "dikepung" polusi dari berbagai arah. Masker yang begitu tebal tampaknya mulai dijadikan tameng untuk melawan tebalnya kabut asap yang menghalangi pernapasan mereka. Banyak yang berharap, semoga tak terulang lagi kejadian Agustus silam, dimana Jakarta menjadi kota dengan polusi udara terburuk di dunia saat itu.


Polusi Udara "Mencekik" Masyarakat di Ibu Kota




Problematika terkait polusi udara menjadi masalah serius yang selalu digaungkan sepanjang dekade terakhir. Bukan tanpa sebab, bumi yang menjadi tempat manusia tinggal, ternyata semakin hari semakin jauh dari kata "layak huni", terutama bagi mereka yang tinggal di kota-kota besar, mengingat bebasnya polutan yang bertebaran di udara.


Keadaan ini memicu timbulnya penyakit kesehatan serius yang mengganggu aktivitas manusia, mulai dari timbulnya berbagai gangguan pernapasan, hingga berkurangnya kadar oksigen pada tubuh manusia. Bahkan, menurut menteri kesehatan, polusi udara menjadi penyebab utama pneumonia dan ISPA, yang pada akhirnya turut membebani BPJS Kesehatan hingga Rp 10 triliun.


Di Ibu Kota Jakarta, sepanjang Tahun 2023 diperkirakan 13 ribu kematian terjadi akibat polusi udara, dan merugikan sekitar US$3,5 miliar atau Rp54,3 triliun. Tak mengherankan, jika polusi udara menempati posisi kelima sebagai penyebab kematian nasional tertinggi setelah darah tinggi, diabetes, rokok, dan obesitas. Hal ini mengindikasikan terjadinya krisis udara bersih di beberapa kota di Indonesia.



Kualitas udara di berbagai kota besar di Indonesia tergolong buruk dalam beberapa waktu terakhir. Menurut laporan World Air Quality Report dari IQAir, kualitas udara di kota-kota besar tersebut sangat jauh dari standar ideal yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO). Jakarta misalnya, menjadi kota besar di Indonesia dengan kualitas udara paling buruk jika menimbang particulate matter (PM) 2.5 di udara, yang bahkan tujuh kali lipat lebih buruk dari standar tersebut.


Pemerintah dinilai telah gagal dalam menjalankan perintah konstitusi dalam memenuhi hak warga negara mendapatkan akses udara yang baik. Hal ini didukung oleh kekalahan telak dalam kasasi yang diajukan pemerintah sebagai respon atas kemenangan gugatan yang dilayangkan koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA). 



Sampai pada 13 November 2023, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan putusan final, bahwa pemerintah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan harus melaksanakan putusan yang telah ditetapkan. Melalui putusan inilah, berbagai pihak turut mendesak pemerintah untuk melakukan berbagai upaya yang mendukung masyarakat sebagai korban dari polusi udara yang terjadi saat ini.


Melihat betapa rumitnya persoalan ekologis di berbagai kota besar, menimbulkan tanda tanya besar, "apa penyebab dari tingginya polusi udara?" serta "bagaimana cara kita agar keluar dari krisis ini?". Oleh karena itu, simak artikel ini hingga akhir.


Polusi Kotori Negeri, Sinergitas Jadi Kunci



Dalam Diskusi Publik dengan tema "Sinergitas Sektor Transportasi dan Sektor Energi untuk Mewujudkan Kualitas Udara Bersih di Kota Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Bali, Medan, dan Makassar" yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama Kantor Berita Radio (KBR) pada 23 November 2023, mengajak berbagai pihak untuk turut membahas terkait apa yang sebenarnya terjadi, termasuk solusi strategis untuk keluar dari problematika ini.


Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI menjelaskan, faktor transportasi masih berpengaruh paling dominan terhadap kualitas udara di kota-kota besar di Indonesia. Menurutnya, langkah yang paling tepat untuk menjawab isu ini adalah dengan adanya sinergi, baik dari sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun sektor swasta untuk bersama-sama mencari jalan keluar dari isu lingkungan yang sedang berlangsung.


Belum lagi, di tengah huru-hara berbagai negara di seluruh penjuru dunia, saat ini kita dihadapkan dengan isu perubahan iklim global (global climate change), dimana tidak hanya berdampak pada satu negara saja, melainkan juga memiliki impact terhadap masyarakat secara global. 



Solusi terbaik yang diambil oleh pemimpin-pemimpian dunia yakni untuk mencapai target "Net Zero Emission", yang menjadi sebuah upaya khusus dalam menekan emisi dari berbagai kegiatan manusia, mulai dari transportasi, penggunaan listrik, serta sektor-sektor lainnya. 


***


Salah satu penyumbang emisi terbesar berasal dari sektor transportasi, dimana menurut data IECR, transportasi  menyumbang emisi Gas Rumah Kaca sebesar 157 juta karbon dioksida, menduduki posisi kedua setelah sektor industri yang menyumbang 215 juta karbon dioksida. 


Ketika saya berkunjung ke Surabaya 10 tahun silam, kala itu polusinya bukan main. Kemacetan nampak begitu parah dengan masifnya pengguna kendaraan pribadi di jalanan utama. Ketergantungan masyarakat terhadap bahan bakar minyak jika berlangsung terus menerus, dapat membahayakan bagi kesehatan udara di kota "Pahlawan" ini. Menurut data IQAir, diperkirakan 2.700 kematian di kota Surabaya disebabkan oleh buruknya kualitas udara yang dihirup.


Di Jabodetabek, sumber pencemaran ataupun penurunan kualitas udara disebabkan oleh kendaraan, PLTU, aktivitas rumah tangga, hingga pembakaran, dan lain-lain. Meskipun pemerintah Jakarta telah mengupayakan untuk memfasilitasi moda transportasi masal, namun diperlukan upaya untuk mengatasi dari akar permasalahannya, yakni penggunaan energi yang ramah lingkungan.



Masih menurut Tulus, pihaknya mendorong untuk hadirnya BBM ramah lingkungan yang terjangkau, sehingga dapat digunakan masyarakat di berbagai kalangan. Hal ini juga harusnya menjadi kritik bagi kebijakan pemerintah dalam menerapkan langkah strategis kedepannya.


Ahmad Safrudin, selaku Ketua Komite Penghapusan Bahan Bakar Bertimbal (KPBB) sangat menyayangkan tindakan pemerintah yang dinilai tidak tegas dalam memberantas BBM kotor. Bagaimana tidak, Indonesia harusnya mencontoh kebijakan dari negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, India, dan China yang telah menerapkan penggunaan BBM berstandar Euro 4 untuk menekan emisi yang dihasilkan kendaraan bermotor. 


“Kita punya 8 varian BBM, 4 solar dan 4 bensin. Dari bensin yang laik untuk kendaraan saat ini hanya pertamax turbo. 3 lainnya relatif tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada kendaraan bermotor yang kita adopsi sekarang yaitu standar euro 4,” terangnya.


Suroboyo Bus dan "Gerakan Bebas Macet dan Polusi", Langkah Pemkot Surabaya Lawan Emisi


 Source image: kompasiana


Pemkot Surabaya mengambil langkah serius dalam merespon kemacetan dan polusi di wilayahnya. Walikota Surabaya, Eri Cahyadi berinovasi untuk mengadakan sebuah gebrakan baru, yakni "Gerakan Bebas Macet dan Polusi". Ini adalah gerakan hari tanpa kendaraan bermotor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN yang berada dalam lingkungan pemkot Surabaya yang diadakan setiap hari Jumat. 


Menurut data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya mencatat, 97 persen polusi udara berasal dari benda bergerak atau kendaraan bermotor, oleh karena itu letak perbaikan pemkot Surabaya berfokus pada pengurangan kendaraan bermotor di jalan, agar udara bisa lebih sehat.


Mengapa harus ASN terlebih dahulu? Alasannya sederhana, yakni untuk memberikan contoh dan kebiasaan baru agar nantinya dapat dicontoh oleh seluruh masyarakat Surabaya serta beralih menjadi kebiasaan yang lebih ramah lingkungan.


Pilihan moda transportasi umum yang bisa dipilih juga beragam, ada Suroboyo Bus, Wira-wiri, dan Trans Semanggi Suroboyo. Uniknya, sistem pembayaran yang bisa dipilih masyarakat sangat bervariatif. Bisa menggunakan Point member Gobis, QRIS, Kartu Uang Elektronik, Kartu KIA, hingga yang unik sekaligus ramah lingkungan, yakni kita bisa membayar dengan botol, lho.


Source image: bbc


Benar, program Voucher Botol ini dirancang untuk memberikan insentif kepada penumpang dalam mengumpulkan dan mendaur ulang botol plastik. Aturan pengumpulan botol dan pertukaran voucher sangat sederhana dan mudah diakses. Setiap penumpang dapat mengumpulkan botol sesuai dengan ketentuan berikut:


  • Tiga botol sedang berukuran 1500 ml setara dengan 1 poin.
  • Lima botol sedang berukuran 600 ml setara dengan 1 poin.
  • Sepuluh gelas atau botol berukuran 200-300 ml setara dengan 1 poin.


Setelah mengumpulkan botol sesuai dengan jumlah poin yang diperlukan, penumpang dapat menukarkannya di pos penukaran botol yang telah disediakan. Proses ini menjadi lebih mudah dengan hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai identifikasi pribadi. Dengan melakukan pertukaran botol, penumpang berhak menerima voucher sebagai penghargaan atas kontribusi positif mereka terhadap lingkungan.


Meskipun tidak menyentuh pada aspek mendasar tentang energi, namun langkah yang ditempuh pemkot Surabaya termasuk langkah yang berani, dimana pemerintah dengan stakeholder dan juga masyarakat bersama-sama membangun sebuah sistem yang ramah ekologi dan mampu menekan emisi di kota tersebut. 


Buktinya, berdasarkan penilaian Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di tiga Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambient (SPKUA) di dua kota besar di Jawa Timur, yaitu Malang dan Surabaya. Hasil penilaian menunjukkan kondisi udara yang baik, dengan nilai 37 untuk Kota Malang dan 28 untuk Surabaya. 


Sinergi Pemerintah-Stakeholder-Masyarakat Dalam Menekan Emisi untuk Melindungi Ekologi



Sinergi antara pemerintah, pemangku kepentingan (stakeholder), dan masyarakat memiliki peran krusial dalam mengatasi polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor. Berikut adalah beberapa langkah konkret yang dapat diambil sebagai upaya kolaboratif:


Penerapan Standar Emisi yang Ketat


Pemerintah dapat memperketat standar emisi untuk kendaraan bermotor. Ini mencakup memperkenalkan regulasi yang mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan dan mengurangi emisi gas buang.


Menurut standar Euro 4, kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan teknologi mesin yang dapat menghasilkan emisi yang lebih rendah. Hal ini melibatkan perangkat-perangkat seperti katalis konverter dan sistem pengendalian emisi lainnya. Namun, upaya ini tidak akan optimal jika bahan bakarnya tidak memenuhi standar yang sama.


Untuk bahan bakar bensin, standar Euro 4 mengharuskan nilai oktan minimum RON 91 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm. Sementara itu, untuk bahan bakar solar, standar ini memerlukan minimum Cetane Number 51 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm. Implementasi standar ini secara seragam pada kendaraan dan bahan bakar akan menciptakan sinergi yang efisien dalam mengurangi emisi yang merugikan lingkungan.


Promosi Kendaraan Ramah Lingkungan


Pemerintah bersama dengan industri otomotif dan pihak terkait dapat mendorong produksi dan penggunaan kendaraan ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik atau hybrid. Insentif pajak dan subsidi untuk pembelian kendaraan bersih dapat menjadi cara untuk mendorong adopsi.


Penyediaan Infrastruktur Transportasi Publik yang Memadai


Investasi dalam infrastruktur transportasi publik yang efisien dan ramah lingkungan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi. Peningkatan sistem transportasi umum dan fasilitas sepeda dapat menjadi solusi yang efektif.


Pengembangan Bahan Bakar Bersih


Mendorong pengembangan dan penggunaan bahan bakar bersih, seperti biodiesel atau hidrogen, dapat menjadi langkah untuk mengurangi emisi dari kendaraan. Inovasi dalam industri bahan bakar dapat didukung oleh kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta.


Penegakan Hukum yang Tegas


Pemerintah perlu memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran emisi kendaraan. Inspeksi berkala dan sanksi yang ketat bagi kendaraan yang tidak mematuhi standar emisi dapat menjadi pencegahan yang efektif.


Kampanye Kesadaran Masyarakat


Peningkatan kesadaran masyarakat tentang dampak polusi udara dan peran mereka dalam menguranginya sangat penting. Pemerintah bersama dengan pemangku kepentingan dapat mengadakan kampanye edukasi untuk mendorong perubahan perilaku.


Partisipasi Pemangku Kepentingan


Melibatkan aktif pemangku kepentingan, termasuk produsen kendaraan, perusahaan bahan bakar, dan organisasi lingkungan, dalam proses perencanaan kebijakan dapat menciptakan solusi yang lebih holistik dan berkelanjutan.


Penggunaan Teknologi Monitoring


Penerapan teknologi monitoring emisi kendaraan, seperti sistem pemantauan udara dan sensor udara yang terintegrasi, dapat membantu pemerintah dan masyarakat untuk melacak dan mengatasi sumber polusi udara dengan lebih efektif.


Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat, dapat diciptakan solusi yang berkelanjutan untuk mengatasi masalah polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor.


Kesimpulannya, polusi udara di kota-kota besar adalah masalah yang harus kita selesaikan bersama, diawali dari kesadaran diri masing-masing. Kemudian didukung dengan regulasi ekologis yang kuat, serta diterapkan oleh seluruh pihak guna mencapai target Net Zero Emission


Bagaimana denganmu? Apakah sudah menerapkannya dengan baik?


Sumber:

https://www.youtube.com/live/PnrG6fcRENo?si=Y3su8leDpshI-2Kb

https://news.republika.co.id/berita/s03l2i366/menkes-polusi-udara-penyebab-utama-pneumonia-dan-ispa

https://www.antaranews.com/berita/3695865/dokter-lebih-dari-123-ribu-meninggal-per-tahun-akibat-polusi-udara

https://www.surabaya.go.id/id/berita/75911/kurangi-kemacetan-dan-polusi-udara-wali-kota-surabaya-eri-cahyadi-bersepeda-ke-balai-kota

https://derapnusantara.harianjogja.com/read/2023/09/07/645/1147702/tekan-polusi-dengan-transportasi-publik

>