Kategori Berita

ZMedia

Makna Ungkapan Audiatur et Altera Pars

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Minggu, 21 Januari 2024

 

Arti Ungkapan Audiatur et Altera Pars

Dalam dunia hukum, terdapat prinsip mendasar yang menandaskan pentingnya mendengar kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan atau membuat putusan. Prinsip ini dikenal dengan nama "Audiatur et Altera Pars," yang dalam bahasa Latin berarti "Biarkan pihak lain juga didengar." 


Artikel ini akan membahas secara komprehensif prinsip Audiatur et Altera Pars, sejarah, hingga implementasinya dalam praktik hukum, serta merinci sumber-sumber referensi yang relevan.


Pengertian Dasar Audiatur et Altera Pars


Prinsip Audiatur et Altera Pars mencerminkan nilai fundamental dalam sistem hukum yang mengamanatkan perlunya mendengar argumen dan bukti dari semua pihak yang terlibat dalam suatu kasus atau proses hukum. Artinya, hak untuk di dengar adalah hak asasi yang harus diberikan kepada setiap pihak yang terlibat dalam suatu kontroversi hukum sebelum pengambilan keputusan.


Sejarah Audiatur et Altera Pars


Asal-usul prinsip ini dapat ditelusuri hingga zaman Romawi Kuno, tetapi perkembangan lebih lanjut terjadi selama masa pencerahan di Eropa. Pada abad ke-17, John Locke, seorang filsuf dan pemikir hukum Inggris, menyatakan pentingnya mendengarkan semua pihak sebagai dasar keadilan. Prinsip ini kemudian terakui dan terwujud dalam sistem hukum modern.


Implementasi dalam Praktik Hukum


Pengadilan: Prinsip Audiatur et Altera Pars secara khusus terkait dengan proses pengadilan. Hakim diharapkan memberikan kesempatan yang adil kepada semua pihak untuk menyampaikan argumen mereka, mengajukan bukti, dan menjelaskan posisi mereka sebelum pengambilan keputusan.


Proses Legislasi: Dalam proses pembuatan undang-undang, prinsip ini juga terlihat dalam mekanisme debat dan konsultasi yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat dan ahli untuk memastikan bahwa suara semua pihak didengar sebelum undang-undang disahkan.


Sumber Referensi


John Locke, "Two Treatises of Government" (1690): Dalam karyanya yang terkenal, Locke menekankan hak asasi manusia, termasuk hak untuk di dengar, sebagai prinsip utama dalam menyusun sistem pemerintahan.


Universal Declaration of Human Rights (1948): Pasal 10 UDHR secara eksplisit menyatakan hak setiap individu untuk mendapatkan persidangan yang adil dan mendengarkan keputusan dalam hukum.


Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms (1950): Pasal 6(1) ECHR juga menegaskan prinsip Audiatur et Altera Pars dengan menjamin hak untuk di dengar dalam proses peradilan pidana.


Kritik terhadap Audiatur et Altera Pars


Meskipun prinsip Audiatur et Altera Pars dianggap sangat penting dalam menjaga keadilan, beberapa kritikus berpendapat bahwa implementasinya dapat terhambat oleh biaya, waktu, dan kompleksitas proses hukum. Pihak yang kurang mampu finansial mungkin menghadapi kesulitan dalam mengekspresikan suara mereka sepenuhnya.


Kesimpulan


Prinsip Audiatur et Altera Pars adalah landasan moral dan etika yang penting dalam sistem hukum yang adil. Dengan mendengarkan semua pihak, sistem hukum dapat mencapai keputusan yang lebih akurat dan mendukung prinsip-prinsip hak asasi manusia. Artinya, dalam mendirikan fondasi keadilan, pendengaran yang adil merupakan pijakan yang tak tergantikan.

>