Kategori Berita

ZMedia

Mengenal Apa Itu Obstruction of Justice dalam Hukum Pidana

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Kamis, 18 Januari 2024

 

Obstruction of Justice dalam hukum pidana

Apa yang Dimaksud dengan Obstruction of Justice?


Secara general, perbuatan menghalangi berjalannya proses peradilan (obstruction of justice) adalah suatu tindakan yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghambat berjalannya proses hukum. Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum karena jelas-jelas menentang prosedur hukum dalam proses mencari keadilan. 


Tindakan menghalangi proses peradilan juga dianggap sebagai perbuatan kriminal sebab berupaya untuk menghambat proses penegakan hukum sekaligus mengabaikan citra hukum itu sendiri. Terminologi obstruction of justice pertama kali dikenal dari literatur Anglo Saxon yang kemudian dalam doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia disebut sebagai “tindak pidana menghalangi proses hukum”.  Black’s Law Dictionary, memberikan makna obstruction of justice sebagai segala macam intervensi terhadap proses hukum dan keadilan dari awal hingga proses itu selesai secara menyeluruh”. 


Sebagai negara hukum, Indonesia tentu menjadikan hukum sebagai landasan dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan yang adil. Begitu pula dengan orang-orang atau pihak yang mencari keadilan, maka harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Itulah alasan yang mendasari dibentuknya lembaga peradilan di Indonesia. Kemunculan lembaga peradilan sebagai konsekuensi logis dari permintaan keadilan dari berbagai pihak, sekaligus sebagai suatu syarat dari berdirinya negara hukum.   


Dalam teorinya, Sjachran Basah memberikan definisi terkait peradilan, yakni diidentifikasikan sebagai segala hal yang berkaitan dengan perintah untuk memutus perkara melalui hukum, serta menemukan hukum in concerto demi ditaatinya hukum formal yang ada. Dalam prosesnya, banyak pihak yang terlibat sebagai upaya menggali keadilan di pengadilan. Termasuk kehadiran advokat yang turut memberikan pembelaan serta pendampingan hukum terhadap kliennya. 


Secara bahasa, Advokat berasal dari “advokatus” yang bermakna seorang ahli hukum yang memberi bantuan mengenai berbagai persoalan hukum yang kemudian dalam perkembangannya, bantuan ini dapat bersifat nasihat, jasa-jasa baik, yang diminta oleh siapapun yang membutuhkannya dalam beracara di muka hukum.  


Sedangkan menurut Peter Mahmud Marzuki yang merupakan seorang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga, menyatakan bahwa dalam bahasa Belanda, advokat dikenal dengan istilah “Prouceur” yang ketika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti pengacara. Tak jarang, dalam menjalankan profesinya, advokat dituntut menggunakan segala cara demi melindungi kepentingan kliennya, bahkan hingga berani melakukan perbuatan melawan hukum. 


Baca: Advocatus Diaboli (Devil's Advocate): Mengungkap Wajah Kebenaran yang Sebenarnya


Guna memperkuat dan memberikan keleluasaan kepada advokat untuk mengungkapkan kebenaran di hadapan hukum, seorang advokat diberi bekal hak imunitas dalam menjalankan tugasnya. Hak imunitas dalam undang-undang advokat dijelaskan “setiap advokat memiliki hak untuk mendapatkan kekebalan atau hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya”. 


Di dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dijelaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata ketika melaksanakan tugas profesi sesuai dengan itikad baik dalam membela kliennya. Meskipun advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya, namun dengan melekatnya hak tersebut pada diri advokat, bukan berarti seorang advokat dikatakan ‘kebal hukum’, karena pada kenyataannya, advokat tetap bisa dan memiliki celah untuk mendapatkan tuntutan jika memenuhi unsur-unsur kesalahan. 


Pada pasal 16 tersebut telah dilakukan uji materiil terhadap pokok pasal melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013. Hakim melalui berbagai macam pertimbangan, menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas profesinya, seorang advokat harus beritikad baik dan wajib tunduk dengan perundang-undangan yang berlaku. Maknanya, jika terdapat advokat yang secara terbukti melakukan pembelaan terhadap klien menggunakan cara-cara yang melenceng dari perundang-undangan, maka hak imunitas yang melekat akan gugur seketika. 


Hak imunitas dalam peraturan yang berlaku, baik dalam Pasal 16 tersebut, maupun yang diatur dalam kode etik advokat Indonesia, keduanya sama-sama menekankan pentingnya itikad baik dalam merealisasikan hak tersebut. Dalam penerapannya, mengingat budaya hukum yakni “sikap mental yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau bahkan disalahgunakan”, maka hak imunitas sangat bergantung pada masing-masing lembaga untuk mengambil keputusan apakah hak imunitas tersebut digunakan secara bertanggungjawab atau justru advokat menyalahgunakannya.  


Kebebasan yang terkandung pada hak imunitas advokat pada kenyataannya tidak berupa realitas mutlak yang tidak dapat diganggu gugat. Karena, pada hakikatnya kebebasan tersebut harus memiliki batasan demi terciptanya rasa aman kepada berbagai pihak. Seperti yang diungkapkan Maslow menjelaskan, bahwa kebebasan yang mempunyai batasan itu sangat dibutuhkan demi kemajuan manusia menuju ke arah yang lebih baik.  


Salah satunya dengan adanya hukum yang mengatur tentang hal itu. Secara sadar maupun tidak, manusia pada dasarnya diatur oleh serangkaian aturan baik yang tertulis maupun hukum yang hidup di masyarakat, baik yang terkodifikasi maupun yang masih berupa adat-istiadat. Seluruh aturan inilah yang membatasi kebebasan yang seringkali dianggap sebagai suatu hal yang hakiki.


Karena profesinya yang dianggap terpandang dan mulia karena membantu untuk tegaknya keadilan, advokat dapat melakukan pelayanan hukum secara cuma-cuma, dan bisa juga untuk mengambil honorarium dari setiap perkara yang ditanganinya, tentunya dengan berbagai ketetapan yang telah diatur dalam Undang-undang Advokat. 


Dan advokat diperbolehkan untuk menggali sedalam-dalamnya mengenai kebenaran dari klien, serta dibenarkan juga untuk membela hak-hak klien yang dinilai dicederai, namun harus patuh pada peraturan perundang-undangan, moralitas, serta tidak boleh menciderai hak-hak orang lain. Itulah yang mendasari pentingnya tindak-tanduk seorang advokat diatur dalam kode etik profesi advokat.

>