Kategori Berita

ZMedia

Perbedaan Hukum Adat dengan Kebiasaan Adat Beserta Contohnya

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Minggu, 21 Januari 2024

perbedaan hukum adat dan kebiasaan adat

Teman-teman yang menemukan artikel ini pasti sedang mencari-cari "sebenarnya apa sih bedanya antara hukum adat dengan kebiasaan adat?" Well, awalnya aku juga kebingungan ketika mata kuliah hukum adat, namun ternyata aku bisa mengambil kesimpulan yang aku tulis di artikelku ini.

 

Hukum adat dan kebiasaan adat adalah dua hal yang sering disalahartikan sebagai hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.


Hukum Adat


Hukum adat adalah seperangkat norma, aturan, dan tata cara yang tumbuh dan berkembang dalam suatu masyarakat atau suku bangsa tertentu. Hukum adat mengatur hubungan antaranggota masyarakat, baik hubungan perorangan maupun hubungan antarkelompok. Hukum adat biasanya tidak tertulis, tetapi diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi.


Contohnya: 


  1. Hukum adat yang mengatur tentang perkawinan, seperti mahar, jujuran, dan larangan menikah dengan saudara kandung.
  2. Hukum adat yang mengatur tentang warisan, seperti pembagian warisan berdasarkan garis keturunan.
  3. Hukum adat yang mengatur tentang penyelesaian sengketa, seperti penyelesaian sengketa melalui perdamaian atau adat istiadat.


Kebiasaan Adat


Kebiasaan adat adalah tindakan atau perilaku yang dilakukan secara berulang oleh anggota masyarakat dan dianggap sebagai hal yang wajar atau normal. Kebiasaan adat biasanya bersifat tidak tertulis dan tidak memiliki sanksi yang tegas.


Contoh:


  1. Kebiasaan adat memberi salam kepada orang yang lebih tua.
  2. Kebiasaan adat menggunakan pakaian adat pada acara-acara tertentu.
  3. Kebiasaan adat makan bersama dalam satu piring.


Perbedaan Hukum Adat dan Kebiasaan Adat


Lalu, bagaimana perbandingan keduanya? Oke.. Untuk perbedaan antara hukum adat dan kebiasaan adat dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain:


  • Pengertian: Hukum adat adalah seperangkat norma, aturan, dan tata cara yang mengatur hubungan antaranggota masyarakat. Kebiasaan adat adalah tindakan atau perilaku yang dilakukan secara berulang oleh anggota masyarakat.

  • Sifat: Hukum adat bersifat normatif dan memiliki sanksi. Kebiasaan adat bersifat non-normatif dan tidak memiliki sanksi.


  • Peran dalam masyarakat: Hukum adat mengatur hubungan antaranggota masyarakat. Kebiasaan adat menjadi bagian dari budaya masyarakat.


***


Hukum adat dan kebiasaan adat merupakan bagian dari budaya masyarakat. Hukum adat memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antaranggota masyarakat. Kebiasaan adat juga memiliki peran penting dalam membentuk identitas dan karakter masyarakat.


Keduanya merupakan kekayaan yang harus dilestarikan. Luhurnya nilai-nilai yang terkandung dalam hukum adat dan kebiasaan adat harus terus dijaga dan dikembangkan.

>