Kategori Berita

ZMedia

Profesi Advokat Sebagai Officium Nobile (Profesi yang Terhormat)

Faisol abrori
Berita ambon Berita maluku
Kamis, 18 Januari 2024

Maksud advokat "officium nobile"


Apa Maksud Advokat Sebagai Officium Nobile?


Profesi advokat dianggap sebagai "officium nobile" atau profesi yang terhormat. Ini berarti seorang advokat harus menunjukkan integritas, tanggung jawab, dan moralitas tinggi karena mereka bertanggung jawab sebagai penegak keadilan. Seorang advokat berkomitmen untuk melayani kepentingan masyarakat, memastikan keadilan, dan melindungi hak asasi manusia.


Sebelum memulai praktik profesionalnya, seorang advokat diharuskan terlebih dahulu mengucapkan sumpah sesuai dengan kepercayaan pribadinya. Sumpah ini menegaskan komitmen untuk menjalankan profesinya dengan benar, bukan hanya untuk keuntungan materi, tetapi juga sesuai dengan peraturan yang diatur dalam kode etik dan perundang-undangan yang berlaku.


Kode Etik Advokat Sebagai Panduan Profesi Advokat


Kode etik advokat mengatur bahwa advokat wajib melindungi martabat dan citra profesi. Saat menjalankan tugasnya sebagai penegak keadilan, seorang advokat harus tunduk pada standar moral yang tinggi, luhur, dan mulia. 


Kode Etik Advokat Indonesia menjadi panduan tertinggi dalam profesi advokat, yang tidak hanya melindungi dan menjamin, tetapi juga menetapkan tanggung jawab advokat terhadap klien, negara, dan diri sendiri.


Menurut Sumaryono, pembuatan kode etik profesi memiliki tiga tujuan. Pertama, sebagai alat kontrol sosial, di mana kode etik mengatur nilai sosial antar anggota profesi dan menjadi standar prinsip profesional. Kedua, sebagai alat pencegah campur tangan pihak lain, sehingga profesi dapat mengatur sendiri kewajiban profesional tanpa campur tangan eksternal. Ketiga, sebagai pencegah konflik dan kesalahpahaman, di mana kode etik memainkan peran penting dalam mencegah terjadinya konflik dan memperkuat nama baik profesi.


Kode etik profesi bukan hanya norma perilaku yang sesuai, tetapi juga merupakan kristalisasi tindakan yang benar sesuai dengan pertimbangan kepentingan profesi. Melalui keberadaannya, kode etik membantu mencegah konflik dan kesalahpahaman, menciptakan refleksi yang memperkuat nama baik profesi. Kode etik, yang hadir dalam berbagai profesi seperti guru, dokter, dan advokat, dianggap baik jika mampu mencerminkan nilai moral anggota profesi dan masyarakat yang menggunakan pelayanan tersebut.


Dalam menjalankan tugasnya sebagai pembela klien, seorang advokat memiliki kewajiban yang tinggi sesuai dengan kode etik profesi. Kewajiban ini melibatkan aspek-aspek seperti kejujuran di hadapan pengadilan, masyarakat, dan klien sebagai bagian integral dari perilaku yang terhormat, murah hati, dan bertanggung jawab, yang merupakan nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang advokat.


Advokat Wajib Menjaga Integritas Sebagai Penegak Keadilan


Kewajiban kejujuran ini mencerminkan integralitas seorang advokat, yang tidak hanya bertindak jujur sebagai sebuah kewajiban, tetapi juga sebagai landasan untuk memperoleh kepercayaan publik terhadap integritasnya. Dalam konteks pengadilan, penting untuk menyamakan posisi advokat dengan penegak hukum lainnya, mengingat advokat berada dalam posisi non-pemerintah yang seharusnya diakui kesetaraannya dengan instansi penegak hukum lainnya di Indonesia.


Profesi advokat tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga sebagai penyedia jasa dan layanan hukum yang sesuai dengan pengetahuan dan ilmu yang dimilikinya. Dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat juga diharapkan untuk menghormati peran penegak hukum lainnya, dengan merujuk pada kode etik profesi hukum dan peraturan yang berlaku.


Peraturan yang Mengatur Profesi Advokat


Dalam kerangka tugas dan fungsi advokat, hak dan kewajiban diberikan kepada mereka sesuai dengan Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Di dalam ruang peradilan, hubungan antara advokat dan kliennya dianggap sebagai officer of the court, menghasilkan dua konsekuensi yuridis yang signifikan.


Pertama, lembaga pengadilan memiliki peran pengawasan untuk memastikan bahwa advokat selalu tunduk pada peraturan perundang-undangan dan berperilaku sesuai dengan norma yang patut terhadap kliennya. Kedua, karena advokat memiliki tanggung jawab untuk membela kliennya sebaik mungkin, mereka diwajibkan untuk berhati-hati dan selalu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku demi menjaga integritas profesi dan keberlanjutan sistem hukum.


referensi


Fiska Maulidian Nugroho, Integritas Advokat dan Kebebasannya Dalam Berprofesi : Ditinjau dari Penegakan Kode Etik Advokat, hlm.  15.


Kelik Pramudya, & Ananto widiatmoko. (2010). Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum. Yogyakarta: Pystaka.


Abdulkadir Muhammad. (2011). Etika Profesi Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Hlm 78-79.


Rozi Agus Saputra, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ADVOKAT YANG MELAKUKAN PERBUATAN MENGHALANG-HALANGI PROSES PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI, hlm. 8

  

Risky Oktavianti, OBSTRUCTION OF JUSTICE OLEH ADVOKAT TERHADAP PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI, hlm. 7.

>